Audit
Kinerja terhadap Organisasi
Perangkat Daerah lingkup Pemerintah
Provinsi NTT merupakan bagian dari tugas
pembinaan dan pengawasan Inspektorat Daerah Provinsi NTT yang bertujuan untuk menilai kinerja
Perangkat Daerah dalam melaksanakan dan menuntaskan rencana
target kinerja yang telah ditetapkan. Hal tersebut akan menjadi bahan
masukan bagi pimpinan Perangkat Daerah
untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan, agar kendala dan kelemahan dalam pelaksanaan program
kegiatannya terus dilakukan perbaikan sehingga kinerja Perangkat Daerah menjadi
lebih optimal dalam menyelenggarakan tugas - tugas pelayanan pemerintahan dan pembangunan secara efektif. Kemajuan dan
keberhasilan yang telah dicapai menjadi prestasi Perangkat Daerah yang
bersangkutan dan diharapkan agar hal tersebut tetap dipertahankan sehingga dapat
membawa manfaat bagi masyarakat.
Sesuai PKPT Inspektorat Daerah
Provinsi NTT Tahun 2023 Audit Kinerja Perangkat Daerah lingkup Provinsi NTT
dilakukan di bulan Januari 2023. Untuk
menindaklanjuti hal tersebut maka pada
hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 Tim Pemeriksa Inspektorat Daerah Provinsi yang
terdiri dari Tarsisius Uru Apelabi, S.E.,M.M., CRMO Auditor Madya sebagai
Pengendali Teknis, Jose Alves Pereira, SH, Pengawas Pemerintahan Muda sebagai Ketua Tim dan Juktofiana Manafe,
SE Pengawas Pemerintahan Muda sebagai
anggota. Audit didahului dengan melakukan entri meeting untuk menjelaskan
sasaran audit kinerja dan melaksanakan kegiatan Audit Kinerja pada Biro
Pemerintahan Setda Provinsi NTT yang dilakukan selama 10 hari, yaitu dari tanggal
19 sampai 28 Januari 2023 dan pada hari Kamis
2 Februari 2022 Tim melakukan exit meeting untuk menyampaikan catatan temuan
kepada Pimpinan unit kerja Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT. #Itdaprovntt#pemeriksaan kinerja#TJJ#
Komentar
Posting Komentar