Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Provinsi NTT Menuju Standar Internasional

Pelayanan publik dari Pemerintah Daerah Provinsi NTT akan berstandar internasional, di mana semua Perangkat Daerah (Dinas,Badan dan Biro) serta PKK dan Dekranasda Provinsi NTT akan bersertifikasi ISO 9001:2015.
“Ketika semua sudah bersertifikat ISO 9001:2015 maka akan dengan mudah semua Perangkat Daerah, PKK dan Dekranasda Provinsi NTT bisa bekerja sama dengan pihak manapun termasuk lembaga Internasional karena kita diakui secara internasional”, demikian disampaikan oleh Inspektur Provinsi NTT Ruth D. Laiskodat, S.Si.,Apt.,M.M saat menutup kegiatan Bimtek ISO 9001:2015 mewakili Sekretaris Daerah Provinsi NTT Rabu, 29 Januari 2020 di Aula Fernandez Lantai 4 Kantor Gubenur NTT.

Foto : Inspektur Provinsi NTT saat menutup kegiatan ISO 9001:2015



Bimtek ISO 9001:2015 merupakan salah satu implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 bahwa seluruh Instansi Pemerintah baik pusat maupun daerah perlu melaksanakan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang baik.

Kegiatan Bimtek ini dilaksanakan selama 3 hari sejak Senin, 27 sampai dengan Rabu, 29 Januari 2020  atas kerja sama antara Inspektorat Daerah Provinsi NTT dan Biro Organisasi Setda Provinsi NTT dengan Nara Sumber dari Mitra Sejati Fazahara (MSF) - Yogyakarta.

Sejak hari pertama  materi yang disampaikan sangat padat dari pagi pukul 08.30 – 16.30 WITA namun semua peserta yang terdiri dari utusan Perangkat Daerah Lingkup Pemda Provinsi NTT serta PKK dan Dekranasda yang berjumlah 100 orang, sangat serius dan semangat menyimak apa yang disampaikan oleh nara sumber. Setelah kegiatan Bimtek ini semua peserta diharapkan menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan selanjutnya diaudit secara internal dan auditor eksternal untuk mendapat pengakuan atau sertifikasi ISO.

Pemenuhan dokumen tersebut ditegaskan kembali oleh Ketua Panitia Frederik Cristian P. Koenunu,ST.,M.H saat menyampaikan Laporan Penutup, “semua dokumen yang dipersyaratkan agar segera disampaikan ke Pemda Provinsi NTT melalui Inspektorat Daerah Provinsi NTT paling lambat Senin, 10 Pebruari 2020”.

Dokumen-dokumen tersebut berkaitan dengan : Identifikasi isu-isu organisasi; Identifikasi Kebutuhan dan Harapan; Analisa SWOT; RMP (Risk Managemen Plan) serta Tim Mutu (Koordinator Mutu, Auditor Mutu Internal, dan Administrasi Mutu).
#nttbangkit #nttsejahtera #pemerintahbersih #itdaprovntt

Komentar

Posting Komentar