Lokasi Inspektorat Provinsi NTT yaitu di Jalan Frans Seda Nomor 336, Kelurahan Oebobo Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi
NTT. Nomenklatur yang terjadi pada Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Timur
telah dilakukan 3 (tiga) kali, yakni: Inspektorat Wilayah (Irwil), Badan
Pengawas Provinsi Nusa Tengggara Timur dan Inspektorat Provinsi Nusa Tengggara
Timur. Berikut diuraikan sejarah terbentuknya Inspektorat Provinsi Nusa
Tenggara Timur :
- Kantor Pengawas Keuangan Daerah Tingkat I Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 1974 sampai dengan tahun 1978;
- Inspektorat Wilayah Daerah Tingkat I Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 1979 sampai dengan 1985;
- Inspektorat Wilayah Provinsi Nusa T enggara Timur tahun 1986 samapai dengan 1989;
- Badan Pengawas Daerah Provinsi Nusa Tengggata Timur tahun 1989 sampai dengan 1998’’
- Badan Pengawas Provinsi Nusa Tengara Timur tahun 1998 sampai dengan 2001;
- Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2002 sampai sekarang.
INSPEKTORAT PROVINSI DAN NIAT UNTUK PERUBAHAN HARI INI
BalasHapusAmin, usaha yang baik pasti berhasil
BalasHapusAlamat Inspektorat Daerah Prov NTT, Jl. Frans Seda Nomor 336 Kota Kupang NTT
BalasHapusTerimakasih Untuk Koreksinya ...
HapusSAYA ingin bertanya apakah pihak inspektorat dapat menerima pengaduan terkait pelayanan di tingkat dinas provinsi kepada masyarakat yang bertahun - tahun tidak selesai ?. bagaimana peranan inspektorat apabila pengaduan masyarakat ke pihak dinas tapi tidak diurus sesuai ketentuan undang - undang ?. trimakasih.
BalasHapusTerimakasih Untuk Pertanyaannya, Inspektorat menerima pengaduan yang disampaikan, silahkan sampaikan melalui jalur yang sudah ada. terkait peran Inspektorat terhadap pengaduan - pengaduan yang disampaikan melalui jalur yang sesuai ketentuan akan ditindaklanjuti, terimakasih
Hapus