Peran Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) semakin strategis dan bergerak mengikuti
kebutuhan pemangku kepentingan dan tantangan zaman. APIP diharapkan menjadi agen
perubahan yang mampu memberikan nilai tambah (value added) pada
perbaikan tata kelola (governance), manajemen risiko, penguatan
pengendalian, dan optimalisasi kinerja pemerintah. APIP (Inspektorat) diharapkan
dapat melaksanakan audit kinerja yang memberikan nilai tambah terhadap
efektivitas, efisiensi, dan keekonomisan program/kegiatan dengan cara yang
lebih sistematik, serta mampu memaksimalkan sumber daya yang dimiliki untuk
optimalisasi kinerja pada penyelenggaraan pemerintah daerah. Panduan ini agar digunakan
sebagai acuan oleh APIP dalam melaksanakan audit kinerja di lingkungan pemerintahannya.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut Inspektorat Daerah harus memiliki
strategi yang efektif dalam melakukan perbaikan berkelanjutan di wilayah
kerjanya masing-masing, terutama dalam hal peningkatan kinerja pemerintah.
Sesuai Surat Tugas Nomor:IP 879/022023
Tanggal 06 Januari 2023 Tim pemeriksa Inspektorat Daerah Provinsi NTT melakukan Audit Kinerja dari tanggal 09 s.d 18
Januari 2023 Pada Dinas Komunikasi dan
Informatika Provinsi Nusa Tenggara Timur. Tim terdiri dari tiga orang dengan
dengan dipimpin oleh Yonas Manesi ST., M.T selaku Pengendali teknis, dengan Aloysius A Limuutis,
SE.M.M selaku ketua tim dengan dua orang anggota yakni Gabriel Napoleon More Ghale,
S.S dan Elfy Selfiana Lenga, S.Sos.
Audit kinerja
adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti
secara obyektif atas kinerja suatu organisasi, program, fungsi, atau
aktivitas/kegiatan. Evaluasi dilakukan terhadap tingkat ekonomis,
efisiensi, dan keefektifan dalam mencapai taarget yang telah ditetapkan serta
kepatuhannya terhadap kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang
disyaratkan, kemudian membandingkan- nya antara kinerja yang dihasilkan dengan
kriteria yang ditetapkan dan mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang
berkepentingan. Pelaksanaan audit kinerja berbeda dengan audit keuangan, pada
pelaksanan audit kinerja, auditor dituntut untuk meningkatkan kemampuan
analitisnya sehingga dapa memberikan saran untuk perbaikan alokasi sumber daya secara
optimal.
Setelah melapor
ke kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Nusa Tenggara Timur Bapak
Drs. Abraham Maulaka tim kemudian menyampaikan maksud kehadiran Tim dan menyerahkan
Nota Permintaan serta mohon kerjasamanya dalam melaksanakan tugas di Dinas Infokom.
Dalam arahannya bapak kepala Dinas Infokom menyampaikan selamat datang dan siap
menerima kehadiran tim pemeriksa Inspektorat Daerah tidak lupa menitipkan pesan
agar dalam melakukan pembinaan langsung untuk ditindaklanjuti oleh rekan-rekan
yang ada di Dinas Infokom. Adapun sasaran Pemeriksaan Kinerja semester II(dua) tahap
I (satu) adalah memeriksa periode sesudah semester I (satu) yakni bulan Juli
s.d Desember 2023 serta meningkatkan kinerja pemerintah dalam memperbaiki
kualitas pelayanan publik. #Kita bangkit,kita sejahtera.*Ali
Komentar
Posting Komentar