Kupang. Dalam rangka
pelaksanaan Program Kerja Pengawasan Tahunan Inspektorat Daerah Provinsi NTT Tahun 2023 dilakukan
pemeriksaan kinerja Semester 2 (Dua) Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Kearsipan
dan Perpustakaan Provinsi NTT sesuai Surat Tugas Nomor IP.879/13/ST/K/2023. Tim
Pemeriksa Inspektorat Daerah Provinsi NTT terdiri dari Pengendali Teknis
Auditor Madya drh. Soffy S. Widarti, M.P, Ketua Tim Auditor Muda E. Ronaldus
Atok, SE.,MM dan Anggota Tim Fungsional Umum Everadus P.I.H. Brand dan J.
Timothy Hendrik, S.Sos. Pemeriksaan dilaksanakan selama 10 hari kerja dengan obyek
pemeriksaan meliputi Kebijakan Daerah, Kelembagaan, Pegawai
Daerah, Keuangan Daerah, Barang Daerah,
dan Profil Urusan Pemerintahan.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 1
tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 9 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi NTT maka Dinas Kearsipan dan
Perpustakaan Provinsi NTT mempunyai tugas pokok membantu
Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kearsipan dan
perpustakaan. Untuk melaksanakan tugas Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi NTT sesuai
dengan misi ke-4 Gubernur NTT menyelenggarakan fungsi (1) Perumusan kebijakan
di bidang kearsipan dan perpustakaan; (2) Pelaksanaan kebijakan di bidang
kearsipan dan perpustakaan; (3) Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
kearsipan dan perpustakaan; (4) Pelaksanaan administrasi dinas di bidang
kearsipan dan perpustakaan; (5) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Komentar
Posting Komentar