Pemeriksaan Kinerja pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi NTT

 

Tim melakukan entry meeting dan menyerahkan buletin Proteksi kepada Sekretaris Dinas Arpus


Kupang. Dalam rangka pelaksanaan Program Kerja Pengawasan Tahunan Inspektorat  Daerah Provinsi NTT Tahun 2023 dilakukan pemeriksaan kinerja Semester 2 (Dua) Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi NTT sesuai Surat Tugas Nomor IP.879/13/ST/K/2023. Tim Pemeriksa Inspektorat Daerah Provinsi NTT terdiri dari Pengendali Teknis Auditor Madya drh. Soffy S. Widarti, M.P, Ketua Tim Auditor Muda E. Ronaldus Atok, SE.,MM dan Anggota Tim Fungsional Umum Everadus P.I.H. Brand dan J. Timothy Hendrik, S.Sos. Pemeriksaan dilaksanakan selama 10 hari kerja dengan obyek pemeriksaan meliputi Kebijakan Daerah, Kelembagaan, Pegawai Daerah, Keuangan Daerah, Barang  Daerah, dan Profil Urusan Pemerintahan.


Sesuai  dengan Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 1 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi NTT maka Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi NTT mempunyai tugas pokok membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kearsipan dan perpustakaan. Untuk melaksanakan tugas Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi NTT sesuai dengan misi ke-4 Gubernur NTT menyelenggarakan fungsi (1) Perumusan kebijakan di bidang kearsipan dan perpustakaan; (2) Pelaksanaan kebijakan di bidang kearsipan dan perpustakaan; (3) Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kearsipan dan perpustakaan; (4) Pelaksanaan administrasi dinas di bidang kearsipan dan perpustakaan; (5) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Tim melakukan klarifikasi dengan beberapa Pejabat Struktural dan staff di ruang rapat Dinas Arpus


Tujuan umum Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi NTT dalam pelaksanaan misi Meningkatkan Sumber Daya Manusia sesuai RPJMD 2018-2023 adalah meningkatnya mutu, akses dan relevansi layanan pendidikan kepada semua penduduk usia sekolah, dengan sasaran meningkatnya layanan dan kualitas layanan pendidikan. Indikator Kinerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi NTT Tahun Anggaran 2022 yang mengacu pada Tujuan  dan Sasaran RPJMD adalah: (1) Cakupan Perpustakaan aras Provinsi dan Kabupaten/Kota yang menerapkan e-library (100%); (2) Persentase Peningkatan Jumlah kunjungan Perpustakaan berbasis jejaring dan fisik (75%); (3) Persentase Koleksi Daerah yang diserahkan ke Nasional setiap tahun (22 Kab/Kota)  (45,5%); (4) Cakupan Koleksi Naskah Kuno yang dilestarikan setiap tahun (45,5%); (5) Meningkatnya pengelolaan arsip daerah (100%); dan (6) Meningkatnya perlidungan dan penyelamatan arsip (100%). Untuk menunjang pemenuhan Indikator Kinerja tersebut maka dalam  Tahun Anggaran 2022 Dinas Kearsipan dan Perpustakaan melaksanakan 1 (Satu) Program Penunjang Urusan dengan 7 (Tujuh) Kegiatan dan 4 Program Urusan Pemerintahan dengan 9 (Sembilan) Kegiatan.  Anggaran yang disediakan pada Tahun 2022 sebesar Rp. 14.075.898.980,00 dan realisasi sebesar Rp. 11.718.294.475,00 atau 83,25%.(#NTTbangkit,NTTsejahtera#). 



Komentar