Kupang-Itda Prov NTT- Sesuai Peraturan
Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ada 3 pilar
tata pengelolaan keuangan daerah yang baik yaitu
transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif. Dalam
meningkatkan pendapatan daerah dan percepatan penyerapan APBD yang akuntabel
diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan masyarakat. Untuk mendorong hal
tersebut dibutuhkan komitmen dari pemerintah daerah dan pengawasan yang baik
dari APIP.
“Melalui
momentum ini, kita semua tentunya berharap mendapatkan pencerahan serta arahan
agar seluruh Instansi Daerah dapat lebih percaya diri dan termotivasi dalam melaksanakan Pengelolaan
Keuangan Daerah dan kegiatan-kegiatan yang lain sesuai dengan norma dan aturan
yang ada, sehingga program pembangunan tidak terhambat dan tidak stagnan.” Kutipan ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah
Provinsi NTT saat memberikan sambutan pembukaan pada kegiatan Asistensi
Percepatan Penyerapan APBD TA. 2022. Kegiatan asistensi tersebut dilaksanakan pada
tanggal 22 Agustus 2022 bertempat di Hotel Aston Kupang, dengan dihadiri oleh Sekretaris
Daerah Provinsi NTT, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban APBD Ditjen
Bina Keuangan Daerah dan Tim
Monitoring Penyerapan Anggaran Daerah Se-Provinsi Nusa Tenggara Timur Itjen Kemendagri
RI serta Inspektur, Kepala Badan Keuangan Daerah, Kepala Badan Pendapatan dan
Aset Daerah se-NTT. Dalam kegiatan
ini dibahas mengenai realisasi anggaran pendapatan dan belanja
provinsi/kabupaten/kota secara nasional dan secara khusus lingkup pemerintah
provinsi/kabupaten/kota se-NTT beserta faktor penyebab rendahnya realisasi
belanja dan strategi Kementerian Dalam Negeri RI. Kegiatan ini dilanjutkan
dengan penandatanganan Berita Acara Monitoring dan Asistensi
Penyerapan APBD TA. 2022 pada Provinsi dan
Kabupaten/Kota
se-NTT. Berita Acara ini memuat kesepakatan untuk
memaksimalkan upaya peningkatan pendapatan daerah dan percepatan penyerapan
APBD.
Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Direktur
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban APBD Pada Ditjen Bina Keuangan Daerah dan Tim Monitoring
Penyerapan Anggaran Daerah Se-Provinsi Nusa Tenggara Timur Itjen
Kemendagri RI serta Inspektur, Kepala Badan Keuangan Daerah, Kepala Badan
Pendapatan dan Aset Daerah se-NTT. (Foto : Dok. Itda Provinsi NTT)
Informasi
dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri
RI bahwa realisasi rata-rata pendapatan maupun belanja provinsi dan kabupaten/kota
secara nasional belum optimal. Sampai dengan 31 Juli 2022, realisasi
rata-rata pendapatan provinsi
secara nasional sebesar 51,23% atau Rp173,57 Triliun dan realisasi rata-rata
pendapatan kabupaten/kota secara nasional sebesar
47,88% atau Rp382,11 Triliun. Untuk realisasi
belanja, rata-rata belanja provinsi secara nasional per
31 Juli 2022 sebesar 41,83% atau Rp147,71 Triliun dan realisasi rata-rata
belanja kabupaten/kota secara nasional per 31
Juli 2022 sebesar 37,52% atau Rp317,95 Triliun. Pada Provinsi dan Kabupaten/Kota lingkup NTT, realisasi
pendapatan Provinsi NTT per 31
Juli 2022 sebesar 49,51% dan realisasi rata-rata pendapatan Kabupaten/Kota
se-NTT per 31 Juli 2022 sebesar 45,86%.
Terkait realisasi belanja, Provinsi NTT per 31 Juli
2022 sebesar 42,25% dan realisasi rata-rata belanja Kabupaten/Kota se-Provinsi
NTT per 31 Juli 2022 sebesar 35,07%. Kabupaten
dengan persentase realisasi pendapatan tertinggi adalah Kabupaten Alor sebesar
61,34% atau Rp653,79 Miliar dan kabupaten dengan persentase realisasi
pendapatan terendah adalah Kabupaten Ende dengan persentase pendapatan sebesar
34,14% atau Rp438,41. Kabupaten
dengan persentase realisasi belanja tertinggi adalah Kabupaten Alor sebesar 52,43%
atau Rp556,76 Miliar dan kabupaten dengan persentase realisasi belanja terendah
adalah Kabupaten Ngada dengan persentase belanja sebesar 21,58% atau Rp204,56
Miliar.
Dalam
mendorong peningkatan
pendapatan daerah dan percepatan penyerapan APBD maka Ditjen Bina Keuangan
Daerah Kemendagri RI memberikan overview 10 penyebab rendahnya realisasi
belanja dan strategi dalam menghadapinya yang meliputi :
Dengan
adanya kegiatan asistensi dalam rangka percepatan penyerapan APBD TA. 2022 diharapkan dapat
mendorong peningkatan pendapatan dan penyerapan APBD yang optimal serta
akuntabel sehingga membawa manfaat bagi kehidupan seluruh
masyarakat di Nusa Tenggara Timur demi terwujudnya #NTTBangkit #NTTSejahtera (Y.M)
Komentar
Posting Komentar