Semangat Wujudkan Peningkatan Pendapatan Daerah Dan Percepatan Penyerapan APBD Yang Akuntabel

 

Kupang-Itda Prov NTT- Sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ada 3 pilar tata pengelolaan keuangan daerah yang baik yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif. Dalam meningkatkan pendapatan daerah dan percepatan penyerapan APBD yang akuntabel diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan masyarakat. Untuk mendorong hal tersebut dibutuhkan komitmen dari pemerintah daerah dan pengawasan yang baik dari APIP.

          Melalui momentum ini, kita semua tentunya berharap mendapatkan pencerahan serta arahan agar seluruh Instansi Daerah dapat lebih percaya diri dan termotivasi dalam melaksanakan Pengelolaan Keuangan Daerah dan kegiatan-kegiatan yang lain sesuai dengan norma dan aturan yang ada, sehingga program pembangunan tidak terhambat dan tidak stagnan.” Kutipan ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTT saat memberikan sambutan pembukaan pada kegiatan Asistensi Percepatan Penyerapan APBD TA. 2022. Kegiatan asistensi tersebut dilaksanakan pada tanggal 22 Agustus 2022 bertempat di Hotel Aston Kupang, dengan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban APBD Ditjen Bina Keuangan Daerah dan Tim Monitoring Penyerapan Anggaran Daerah Se-Provinsi Nusa Tenggara Timur Itjen Kemendagri RI serta Inspektur, Kepala Badan Keuangan Daerah, Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah se-NTT. Dalam kegiatan ini dibahas mengenai realisasi anggaran pendapatan dan belanja provinsi/kabupaten/kota secara nasional dan secara khusus lingkup pemerintah provinsi/kabupaten/kota se-NTT beserta faktor penyebab rendahnya realisasi belanja dan strategi Kementerian Dalam Negeri RI. Kegiatan ini dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Monitoring dan Asistensi Penyerapan APBD TA. 2022 pada Provinsi dan Kabupaten/Kota se-NTT. Berita Acara ini memuat kesepakatan untuk memaksimalkan upaya peningkatan pendapatan daerah dan percepatan penyerapan APBD.

Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban APBD Pada Ditjen Bina Keuangan Daerah dan Tim Monitoring Penyerapan Anggaran Daerah Se-Provinsi Nusa Tenggara Timur Itjen Kemendagri RI serta Inspektur, Kepala Badan Keuangan Daerah, Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah se-NTT. (Foto : Dok. Itda Provinsi NTT)


Informasi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI bahwa realisasi rata-rata pendapatan maupun belanja provinsi dan kabupaten/kota secara nasional belum optimal. Sampai dengan 31 Juli 2022, realisasi rata-rata pendapatan provinsi secara nasional sebesar 51,23% atau Rp173,57 Triliun dan realisasi rata-rata pendapatan kabupaten/kota secara nasional sebesar 47,88% atau Rp382,11 Triliun. Untuk realisasi belanja, rata-rata belanja provinsi secara nasional per 31 Juli 2022 sebesar 41,83% atau Rp147,71 Triliun dan realisasi rata-rata belanja kabupaten/kota secara nasional per 31 Juli 2022 sebesar 37,52% atau Rp317,95 Triliun. Pada Provinsi dan Kabupaten/Kota lingkup NTT, realisasi pendapatan Provinsi NTT per              31 Juli 2022 sebesar 49,51% dan realisasi rata-rata pendapatan Kabupaten/Kota se-NTT per 31 Juli 2022 sebesar 45,86%. Terkait realisasi belanja, Provinsi NTT per 31 Juli 2022 sebesar 42,25% dan realisasi rata-rata belanja Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT per 31 Juli 2022 sebesar 35,07%. Kabupaten dengan persentase realisasi pendapatan tertinggi adalah Kabupaten Alor sebesar 61,34% atau Rp653,79 Miliar dan kabupaten dengan persentase realisasi pendapatan terendah adalah Kabupaten Ende dengan persentase pendapatan sebesar 34,14% atau Rp438,41. Kabupaten dengan persentase realisasi belanja tertinggi adalah Kabupaten Alor sebesar 52,43% atau Rp556,76 Miliar dan kabupaten dengan persentase realisasi belanja terendah adalah Kabupaten Ngada dengan persentase belanja sebesar 21,58% atau Rp204,56 Miliar.

Dalam mendorong peningkatan pendapatan daerah dan percepatan penyerapan APBD maka Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI memberikan overview 10 penyebab rendahnya realisasi belanja dan strategi dalam menghadapinya yang meliputi :


Dengan adanya kegiatan asistensi dalam rangka percepatan penyerapan APBD TA. 2022 diharapkan dapat mendorong peningkatan pendapatan dan penyerapan APBD yang optimal serta akuntabel sehingga membawa manfaat bagi kehidupan seluruh masyarakat di Nusa Tenggara Timur demi terwujudnya  #NTTBangkit  #NTTSejahtera (Y.M)





Komentar