Kupang, Itda Prov.
NTT. Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,
Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: 43/KEP/HK/2022 tanggal 28 Januari
2022 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Insepktorat Daerah
Provinsi NTT Tahun Anggaran 2022 dan Surat Tugas Gubernur Nusa Tenggara Timur
Nomor: IP.709/191/ST/K/2022 tanggal 19 Agustus 2022 Tim Inspektorat Provinsi Nusa
Tenggara Timur dipimpin Pengendali Teknis
Inspektur Pembantu Wilayah I Amelia P. Tella, S.E, M.M dengan Ketua Tim Pengawas
Pemerintahan Muda Yohane Joni, S.H., M.M serta
Anggota Tim Auditor Pertama Nifni O. S. Adu, S.AB dan Auditor Pertama
Veronika A. Ngewi, S.Sos melakukan audit kinerja selama 10 (sepuluh) hari pada
Dinas Perhubungan Provinsi NTT untuk Semester I Tahun Anggaran 2022. Audit
kinerja dilaksanakan dari Tanggal 22 s.d. 31 Agustus 2022.
Dinas Perhubungan Provinsi NTT mempunyai tugas pokok membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah. Pelaksanaan audit kinerja dilakukan dengan tujuan untuk menilai aspek ekonomis, efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Perhubungan Provinsi NTT.
Audit
kinerja yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Provinsi NTT, diharapkan
dapat menjadi alat bantu Dinas Perhubungan Provinsi NTT dalam memperbaiki
aktivitas pengelolaan dan pendayagunaan sumber-sumber dana secara ekonomis,
efisien dan efektif serta menghindari kemungkinan terjadinya kecurangan. Selain
itu dapat mendorong Dinas Perhubungan Provinsi NTT agar melakukan perbaikan
demi peningkatan kinerja sehingga memberi dampak yang positif bagi Provinsi
Nusa Tenggara Timur. #AuditKinerja #ItdaProvNTT #NTTBangkit menuju
#NTTSejahtera.
Komentar
Posting Komentar