Rapat Paripurna V dan VI DPRD Provinsi NTT

 

Kupang, Inspektorat Daerah Prov. NTT - Rabu, 10 Agustus 2022, Plt. Inspektur Provinsi NTT, Drs. Kanisius H. M. Mau, M.Si menghadiri Rapat Paripurna V dan VI bertempat pada Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi NTT. Rapat Paripurna V dan VI DPRD Provinsi NTT dihadiri oleh Wakil Gubernur Provinsi NTT, Josef Nae Soi, Ketua DPRD, Ir. Emilia Julia Nomleni yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD II, Christian Mboeik, dan Wakil Ketua DPRD III, Aloysius Malo Ladi. Rapat ini juga di hadiri oleh 48 anggota dewan dan Perangkat Daerah Nusa Tenggara Timur lainnya yang juga turut diundang dengan undangan resmi yang dikeluarkan oleh DPRD Provinsi NTT.

Suasana Rapat Paripurna saat dibuka oleh pemimpin rapat oleh Ketua DPRD Provinsi NTT, Ir. Emilia Julia Nomleni dengan didampingi oleh Wakil Ketua dan Wakil Gubernur NTT (Dok. Itda Prov)


Rapat Paripurna V dan VI dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi NTT, Ir. Emilia Julia Nomleni. Pertama-tama, Rapat Paripurna V membahas tentang pengesahan Risalah Paripurna IV Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 dan pemberian nomor dan penandatanganan kesepakatan bersama tentang Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Provinsi NTT Tahun Anggaran 2023.

Bapak Plt. Inspektur, Drs. Kanisius H. M. Mau, M.Si sedang mengikuti Rapat Paripurna dengan Perangkat Daerah Provinsi NTT lainnya yang juga turut diundang menghadiri Rapat Paripurna Rabu, 10 Agustus 2022 (Dok. Itda Prov)


Dalam Rapat Paripurna V, Ketua DPRD yang memimpin rapat mengesahkan Risalah Paripurna IV Masa Persidangan III Tahun 2021-2022 disahkan sebagai dokumen resmi masa persidangan III tahun sidang 2021-2022 DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur. Agenda kedua Rapat Paripurna V adalah mengesahkan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Provinsi NTT Tahun Anggaran 2023 dengan diberikan nomor dan pembubuhan paraf oleh Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, Bapak Josef Nae Soi pada Nota Dinas dan dokumen yang sudah disediakan.

Ketua DPRD juga menyampaikan struktur  APBD pada KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 yang telah disepakati bersama dengan Badan Anggaran Pemerintah Daerah (BAPD) yaitu Pendapatan Daerah sebesar Rp. 5.239.939.727.326 dan Belanja Daerah sebesar Rp. 5.071.126.041.376 dengan total surplus Rp. 168.813.685.950.  

Sementara itu dihari yang sama, tepat setelah Rapat Paripurna V diadakan, Rapat Paripurna VI juga dilaksanakan dan membahas tentang penyampaian pengantar rancangan perubahan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2022 dan juga diagendakan terkait Penyerahan Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS)  Tahun Anggaran 2022.

Penyerahan Rancangan Perubahan KUA-PPAS TA 2022 oleh Bapak Josef Nae Soi, Wakil Gubernur NTT, kepada Ketua DPRD Prov NTT, Ir. Emilia Julia Nomleni pada Rapat Paripurna VI, Rabu, 10 Agustus 2022 (Dok. Itda Prov)


Lebih lanjut pada Rapat Paripurna VI, Bapak Josef Nae Soi, Wakil Gubernur Provinsi NTT, menyampaikan terkait Pengantar Rancangan Perubahan KUA – PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 dari Gubernur Provinsi NTT mengemukakan bahwa adanya perubahan kebijakan menyesuaikan target realisasi daerah dengan memperhatikan pencapaian PAD yang realisasinya yang baru mencapai 41,58% per 4 Agustus 2022.

Kemudian, Rapat Paripurna VI diakhiri dengan penyerahan Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 oleh Bapak Josef Nae Soi, Wakil Gubernur Provinsi NTT kepada Ketua DPRD Provinsi NTT, Ibu Emilia Julia Nomleni. Rapat Paripurna V dan VI diselesaikan dengan semua agenda dilaksanakan dengan baik. (QAN)


 


 



Komentar