Penilaian Pelayanan Publik

 Kupang, 09-08-2022, bertempat di aula pertemuan Hotel Kristal Kupang, Ombudsman RI melaksanakan kegiatan Workshop Pendampingan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022. Adapun tujuan diadakannya Workshop ini adalah sebagai persiapan persiapan untuk penilaian tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik terhadap standar pelayanan publik tahun 2022. Kegiatan ini dihadiri para peserta dari Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, Kepala Perwakilan Ombudsman RI, Darius Beda Daton, Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di NTT, Perwakilan DPMPTSP, serta Bagian Organisasi Kabupaten/Kota se-NTT.


Wakil Gubernur NTT, Josef A. Nae Soi, memberikan sambutan dan membuka secara resmi kegiatan Workshop Pendampingan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 di Hotel Kristal Kupang.


Workshop ini dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur NTT, Josef A. Nae Soi, dalam sambutannya mengatakan perlunya peningkatan kualitas pelayanan publik yang cepat, tepat dan akurat. Seperti tertuang dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, setiap OPD wajib ada maklumat pelayanan publik yang dimaknai. Selain itu perlunya juga interaksi, transformasi, interopeksi dimulai dari diri sendiri khususnya para ASN dalam melakukan pelayanan publik. Harapannya NTT ini berubah dengan melihat sumber daya alama dan manusia yang ada.

Selain itu Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, dalam sambutannya mengatakan perlunya melihat, mengukur, memetakan kembali sejauh mana pencapaian transformasi pelayanan publik yang telah dilakukan. Berdasarkan survei sebaran nilai kepatuhan di Prov. NTT tahun 2021 masih banyak daerah yang berwarna kuning dan merah, sehingga butuh perbaikan kedepannya agar berubah menjadi hijau.

Plt.Inspektur Provinsi NTT, Drs. Kanisius H. M. Mau, M.Si Bersama Ibu Margaritha H. Mauweni, S.T., MM., menghadiri kegiatan workshop yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI, di Hotel Kristal Kupang


selanjutnya terdapat sesi pemaparan materi dan tanya jawab. Materi disampaikan oleh Yosua Pepris Karbeka - Asisten Perwakilan Ombudsman RI NTT. Poin-poin yang dibahas antara lain

  1. Mengenai latar belakang diadakannya workshop ini sebagai tindak lanjut pertemuan antara Presiden dan Ombudsman RI pusat, yang menuntut langkah komprehensif
  2. Metode penilaian yang digunakan tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya, ada penambahan pada metode penilaian serta maksud dan tujuan penilaian
  3. Substansi/Batasan penilaian : Dinas Kesehatan/ 2 UPT puskesmas per kab/kota, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, DPTSP, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  4. Dimensi yang diukur dan dlihat :input-proses-output dan pengelolaan pengaduan
  5. Pembobotan Dimensi berdasarkan indikator yang sudah ditetapkan
  6. Perlunya maklumat layanan sesuai Permenpan 15 Tahun 2014 disetiap perangkat daerah
  7. Minimal 2 standar produk layanan yang akan dinilai
  8. Tahapan-tahapan penilaian serta peran narahubung yang ditunjuk masing-masing intansi memiliki sifat krusial

 Dengan adanya kegiatan Workshop Pendampingan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022, diharapkan para peserta memiliki pemahaman yang baik serta persiapan menuju Penilaian Penyelenggaraan Publik Tahun 2022 yang dilakukan oleh Ombudsman RI. #ItdaProvNTT #nttbangkit #nttsejahtera #pelayananpublik #ombudsmanRI




Komentar