Penguatan Kapasitas Tenaga Pendidik Terkait Pengelolaan Dana Penyelenggaraan Pendidikan oleh APIP

 

Kupang. Itda Prov. NTT. Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan, Pemerintah berkomitmen melalui dukungan dana penyelenggaraan pendidikan antara lain dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik. Untuk menjamin pengelolaan dana penyelenggaraan pendidikan tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan, maka Inspektorat Daerah Provinsi NTT diundang menjadi Narasumber dalam kegiatan Rapat Kerja Guru dan Pegawai SMK Negeri 1 Kota Kupang yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 bertempat di Aula SMK Negeri 1 Kota Kupang.  Mewakili Plt. Inspektur Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pejabat Auditor Madya Yuliana B. Aran, S.P., M.M., CRMO, menyampaikan materi terkait Peran dan Fungsi Pengawasan Inspektorat Daerah Terhadap Pengelolaan Dana Penyelenggaraan Pendidikan.


 

Auditor Madya Yuliana B. Aran, S.P., M.M., CRMO, sebagai narasumber didampingi Kepala SMK Negeri 1 Kota Kupang Drs. Mixon R.N. Abineno dan Moderator Karolus Pi, S. Pd



Dipandu oleh Karolus Pi, S.Pd dan didampingi Kepala SMK Negeri 1 Kota Kupang Drs. Mixon R.N. Abineno, Auditor Madya, Yuliana B. Aran, S.P., M.M., CRMO, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa tujuan pengawasan pada intinya adalah memastikan atau memberi keyakinan yang memadai  bahwa kegiatan dilaksanakan sesuai rencana dan berjalan secara efektif, efisien, ekonomis serta taat pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Inspektorat daerah sebagai perangkat daerah yang menjalankan tugas pokok dan fungsi pembinaan dan pengawasan menjadi mitra kerja lembaga pendidikan seperti SMK Negeri 1 Kupang agar tidak terjadi penyelewengan dan atau tindakan melanggar hukum dalam pengelolaan dana penyelenggaraan pendidikan.



Dana penyelenggaraan pendidikan yang dikelola oleh SMK Negeri 1 Kota Kupang antara lain adalah Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan dana Komite Sekolah yang bersumber dari sumbangan orangtua siswa dan sumbangan masyarakat lainnya. Pengelolaan dana penyelenggaraan pendidikan tersebut tentunya harus sesuai dengan peruntukkannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Lebih lanjut disampaikan bahwa Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur membuka ruang konsultasi bagi semua pengelola dana penyelenggaraan pendidikan baik secara langsung di kantor maupun lewat Klinik Konsultasi atau jejaring media sosial.


Foto bersama Kepala Sekolah dan para Wakil Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Kota Kupang


Menjadi harapan bersama bahwa pengelolaan dana penyelenggaraan pendidikan dapat dilaksanakan dengan baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tercapai kualitas pelayanan pendidikan yang lebih baik.itdaprovntt#nttbangkit#nttsejahtera.YBA-AT

Komentar