Inspektorat Daerah Provinsi NTT Audit 8 (Delapan) Sekolah Di Kabupaten Kupang

 

Kupang-Itdaprovntt: Tanggal 08 Agustus 2022, sesuai Surat Tugas Gubernur NTT Nomor : IP.709/163/ST/K/2022, tanggal 20 Juli 2022, Tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT, yang berjumlah 9 (sembilan) orang ditugaskan untuk melakukan Pemeriksaan Manajemen SMA/SMK/SLB  di Kabupaten Kupang Tahun 2021. Tim dipimpin oleh Auditor Madya, Marthen Ly. SE selaku Pengendali Teknis yang didukung oleh 4 (empat) orang Ketua Tim, yaitu: 1. Pengawas Pemerintahan Muda, Yenifer Y. S. Makelmoko, S.E;  2. Auditor Muda, Abidin S.P Tokan, S.E; 3. Auditor Muda, Aloysius Antony Limutis, S.E.,M.M; dan 4. Auditor Muda, Umbu Ndulla Pally, S.E.,M.M yang membawahi masing-masing satu anggota yaitu : 1. Auditor Pertama, Nifni O. Sutriani Adu, S.AB; 2. Fungsional Umum, Elfy Selfiana Lenga, S.Sos; 3. Analis Hasil Pengawasan dan Pengaduan Masyarakat, Sulastri A. I. Nenotek, S.Sos; dan 4. Pengawas Pemerintahan Pertama, Gabriel N. M. Ghale, S.S yang melaksanakan tugas terhitung sejak tanggal 27 Juli 2022 s.d 5 Agustus 2022.

Tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT dipimpin oleh Pengendali Teknis, Marthen Ly, S.E berkoordinasi dengan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Kupang a.n. Frits J. Kuhurima, S.E terkait pemeriksaan Manajemen SMA/SMK/SLB  di Kabupaten Kupang.


Penugasan diawali dengan dilakukannya koordinasi dan lapor diri oleh Tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT kepada Pemerintah Kabupaten Kupang yang diterima oleh Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang a.n. frits Johanes Kuhurima, S.E bertempat diruang kerjanya. Setelah koordinasi dilaksanakan Tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT melakukan pertemuan bersama para Kepala Sekolah dan Tim BOS Sekolah dari 8 (delapan) sekolah yang ditentukan sebagai obyek Pemeriksaan. Adapun pertemuan ini bertempat di aula sekolah SMA Adven Nusra, dengan alamat Jl. Timor Raya KM 18      Desa Noelbaki, Kabupaten Kupang dengan agenda koordinasi terkait jadwal pelaksanaan pemeriksaan pada setiap sekolah, persiapan  dokumen terkait  Pemeriksaan Manajemen

 SMA/SMK/SLB dan penyerahan Buletin Proteksi kepada kepala sekolah dari masing-masing sekolah. Adapun sekolah yang telah ditentukan untuk dilakukan pemeriksaan yaitu masing-masing 3 (tiga) Sekolah Negeri dan 5 (lima) Sekolah Swasta dengan rincian sekolah sebagai berikut : 1. SMA Negeri 1 Fatuleu Barat; 2. SMA Negeri 2 Fatuleu Tengah; 3. SMA Negeri 2 Taebenu; 4. SMAS Elpada; 5. SMA Kristen Pandhega Jaya; 6. SMAS Adven Nusra; 7. SMKS Adven Nusra; dan 8. SMKS Tecmatik Plus.

Foto: Pertemuan bersama di SMA Adven Nusra, Rabu 27 Juli 2022.


Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan manajemen BOS Sekolah Inspektorat Daerah Provinsi NTT sebagai bentuk pengejawantahan ketentuan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang selanjutnya dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, diikuti dengan Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 9  Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Proinsi Nusa Tenggara Timur yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 1 Tahun 2019 dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 tentang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Sesuai amanat undang-undang tersebut diatas, Inspektorat Daerah Provinsi NTT sebagai lembaga yang berkompeten dalam melakukan audit terhadap Manajemen BOS Sekolah dan sesuai Lampiran 1 Huruf A angka 9 huruf j, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang menegaskan bahwa          tim BOS Sekolah bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap seluruh Dana  yang dikelola sekolah, baik yang berasal dari Dana BOS Reguler maupun sumber lain, maka selaku Pengendali Teknis Tim Pemeriksa Inspektorat Daerah Provinsi NTT, Auditor Madya, Marthen Ly, S.E dalam kewenangannya mengkaji hasil kinerja pada salah satu obyek pemeriksaan, secara tegas menyatakan bahwa pentingnya tim BOS Sekolah melaksanakan pengelolaan Dana BOS yang mengacu pada prinsip-prinsip efektivitas, effisiensi, akuntabilitas dan transparansi sehingga penatausahaan dan pertanggunjawaban Dana BOS Reguler dapat dilaksanakan secara tertib dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Foto Penyerahan Buletin Proteksi oleh Pengendali Teknis dan Pemeriksaan di SMA N 2 Fatuleu, Senin 1 agustus 2022.


Dalam pelaksanaan pemeriksaan ditemukan beberapa permasalahan yang masih dapat diperbaiki namun masih saja ditemukan kesalahan-kesalahan yang terjadi secara berulang-ulang, salah satunya disebabkan adanya pergantian bendahara di setiap tahun anggaran. Sesuai hasil pemeriksaan, dana yang ditransfer untuk Tahun Anggaran 2022 baru sampai pada tahap kedua. Hal ini dibuktikan dengan rekening koran yang di print out oleh masing-masing bendahara BOS. Tim Pemeriksa Inspektorat Daerah Provinsi NTT  berharap dengan adanya Pemeriksaan Manajemen Sekolah SMA/SMK/SLB di Kabupaten Kupang dapat memberikan nilai tambah bagi kemajuan dalam penatausahaan dan pertanggungjawaban yang lebih baik oleh pengelola Dana BOS yang ada di sekolah-sekolah baik itu SMA/SMK/SLB yang menjadi mitra kerja.*ALi







Komentar