Kupang-Itdaprovntt: Tanggal 08 Agustus 2022, sesuai Surat Tugas Gubernur
NTT Nomor :
IP.709/163/ST/K/2022,
tanggal 20
Juli 2022,
Tim
Inspektorat Daerah Provinsi NTT, yang
berjumlah 9 (sembilan)
orang ditugaskan untuk melakukan Pemeriksaan
Manajemen SMA/SMK/SLB di Kabupaten
Kupang Tahun
2021. Tim dipimpin
oleh Auditor Madya,
Marthen Ly. SE selaku
Pengendali Teknis yang didukung oleh 4 (empat) orang Ketua Tim, yaitu: 1.
Pengawas Pemerintahan Muda, Yenifer Y. S. Makelmoko, S.E; 2. Auditor Muda, Abidin S.P Tokan, S.E; 3. Auditor
Muda, Aloysius Antony Limutis, S.E.,M.M; dan 4. Auditor Muda, Umbu Ndulla
Pally, S.E.,M.M
yang membawahi masing-masing
satu anggota yaitu : 1. Auditor Pertama, Nifni O. Sutriani Adu, S.AB; 2.
Fungsional Umum, Elfy Selfiana Lenga, S.Sos; 3. Analis Hasil Pengawasan dan
Pengaduan Masyarakat, Sulastri A. I. Nenotek, S.Sos; dan 4. Pengawas
Pemerintahan Pertama, Gabriel N. M. Ghale, S.S yang melaksanakan tugas terhitung
sejak tanggal 27 Juli 2022 s.d 5 Agustus 2022.
Tim
Inspektorat Daerah Provinsi NTT dipimpin oleh Pengendali Teknis, Marthen Ly,
S.E berkoordinasi dengan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Kupang a.n. Frits J.
Kuhurima, S.E terkait pemeriksaan Manajemen SMA/SMK/SLB di Kabupaten Kupang.
Penugasan diawali dengan dilakukannya koordinasi dan lapor
diri oleh Tim Inspektorat
Daerah Provinsi NTT kepada Pemerintah
Kabupaten Kupang
yang diterima oleh Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang a.n. frits
Johanes Kuhurima, S.E bertempat diruang kerjanya. Setelah koordinasi dilaksanakan
Tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT melakukan pertemuan bersama para Kepala Sekolah
dan Tim BOS Sekolah dari 8 (delapan) sekolah yang
ditentukan sebagai obyek Pemeriksaan. Adapun pertemuan ini bertempat di aula
sekolah SMA Adven Nusra, dengan alamat Jl. Timor Raya KM 18 Desa Noelbaki, Kabupaten Kupang dengan
agenda koordinasi terkait jadwal pelaksanaan pemeriksaan pada setiap sekolah, persiapan dokumen terkait Pemeriksaan Manajemen
SMA/SMK/SLB dan penyerahan
Buletin Proteksi kepada kepala sekolah dari masing-masing sekolah. Adapun
sekolah yang telah ditentukan untuk dilakukan pemeriksaan yaitu masing-masing 3 (tiga) Sekolah Negeri dan 5 (lima) Sekolah Swasta dengan
rincian sekolah sebagai berikut : 1. SMA Negeri 1 Fatuleu Barat; 2. SMA Negeri
2 Fatuleu Tengah; 3. SMA Negeri 2 Taebenu; 4. SMAS Elpada; 5. SMA Kristen
Pandhega Jaya; 6. SMAS Adven Nusra; 7. SMKS Adven Nusra; dan 8. SMKS Tecmatik
Plus.
Foto: Pertemuan bersama di SMA Adven Nusra, Rabu 27 Juli 2022.
Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan manajemen BOS
Sekolah Inspektorat Daerah Provinsi NTT sebagai bentuk pengejawantahan
ketentuan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang
selanjutnya dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, diikuti dengan
Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Proinsi Nusa Tenggara Timur yang telah diubah dengan Peraturan
Daerah Provinsi NTT Nomor 1 Tahun 2019 dan ditindaklanjuti dengan Peraturan
Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor
3 Tahun 2022 tentang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Sesuai amanat undang-undang tersebut diatas, Inspektorat Daerah Provinsi NTT sebagai lembaga yang berkompeten dalam melakukan audit terhadap Manajemen BOS Sekolah dan sesuai Lampiran 1 Huruf A angka 9 huruf j, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang menegaskan bahwa tim BOS Sekolah bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap seluruh Dana yang dikelola sekolah, baik yang berasal dari Dana BOS Reguler maupun sumber lain, maka selaku Pengendali Teknis Tim Pemeriksa Inspektorat Daerah Provinsi NTT, Auditor Madya, Marthen Ly, S.E dalam kewenangannya mengkaji hasil kinerja pada salah satu obyek pemeriksaan, secara tegas menyatakan bahwa pentingnya tim BOS Sekolah melaksanakan pengelolaan Dana BOS yang mengacu pada prinsip-prinsip efektivitas, effisiensi, akuntabilitas dan transparansi sehingga penatausahaan dan pertanggunjawaban Dana BOS Reguler dapat dilaksanakan secara tertib dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Foto Penyerahan Buletin Proteksi oleh Pengendali Teknis dan Pemeriksaan di SMA N 2 Fatuleu, Senin 1 agustus 2022.
Dalam pelaksanaan pemeriksaan ditemukan beberapa
permasalahan yang masih dapat diperbaiki namun masih saja ditemukan kesalahan-kesalahan yang terjadi secara berulang-ulang, salah satunya disebabkan adanya pergantian bendahara di setiap tahun anggaran. Sesuai hasil pemeriksaan, dana yang ditransfer untuk Tahun Anggaran 2022 baru sampai pada tahap kedua. Hal ini dibuktikan dengan rekening koran yang
di print out oleh masing-masing bendahara BOS.
Tim Pemeriksa Inspektorat Daerah Provinsi NTT berharap dengan adanya Pemeriksaan
Manajemen Sekolah SMA/SMK/SLB di Kabupaten Kupang dapat memberikan
nilai tambah bagi kemajuan dalam penatausahaan dan pertanggungjawaban yang lebih
baik oleh pengelola Dana BOS yang ada di sekolah-sekolah baik itu SMA/SMK/SLB yang menjadi mitra
kerja.*ALi
Komentar
Posting Komentar