Salah satu aspek penting dalam keberhasilan pelaksanaan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah aspek pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Dalam implementasinya pembinaan dan pengawasan ini dilakukan secara berjenjang sesuai dengan tingkatan pemerintahannya (pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota). Dan dalam rangka melaksanakan amanat undang-undang tersebut, telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam pasal 17 ayat 1 dan 2 yang menegaskan bahwa Pembinaan dan pengawasan Kepala Daerah terhadap Perangkat Daerah dilaksanakan oleh Gubernur dan dibantu Inspektorat Daerah untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang meliputi pengawasan umum, pengawasan teknis dan pengawasan kepala daerah terhadap Perangkat Daerah serta kegiatan pengawasan lainnya.
Untuk Pelaksanaan ketentuan Pasal 16 Ayat (3) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, mengamanatkan Aparat Pengawas Internal Pemerintah untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada tahapan kegiatan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah untuk mengevaluasi capaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dimana disebutkan pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2018 Pasal 4 bahwa Pemeriksaan dilakukan paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah atau paling lambat 2 (dua) minggu setelah pelantikan Kepala Daerah yang terpilih.
Pemeriksaan dalam rangka Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah adalah proses kegiatan untuk memperoleh keyakinan terhadap capaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melakukan Pemeriksaan terhadap capaian RPJMD, meliputi:
a. aspek kesejahteraan masyarakat;
b. aspek daya saing daerah; dan
c. aspek pelayanan umum.
Pemeriksaan terhadap aspek kesejahteraan masyarakat, aspek daya saing daerah, dan aspek pelayanan umum dengan indikator keberhasilan sesuai dengan target capaian pada RPJMD.
Tim Pemeriksa Inspektorat Daerah Provinsi NTT melakukan pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Bupati Flores Timur masa jabatan 2017-2022. Tim Pemeriksa terdiri dari Amelia Peni Tella, SE, MM (Pengendali Teknis), Pius B. S. Tukan, SE, SST, M.Acc (Ketua Tim), Frans Bin, SE, MM (Ketua Tim), Yuliana B. Aran, SP, MM (Ketua Tim), Antonius F.B.F.Lamury, SST, MM (Ketua Tim), dan 6 orang anggota yaitu : Yohanes Joni, SH, MM, Lukas Liku Sait, SP, M.Sc, Alfrids Sabuin, S.Pt, Abidin S.P. Tokan, SE, Yoseph Realino Lusong, ST, dan Mario Juardi Buraen, S.IP, MM.
Pemeriksaan dilaksanakan selama 10 (hari) terhitung sejak tanggal 18-27 Mei 2022.
Pemeriksaan diawali dengan koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Flores Timur, kemudian Tim melakukan entry meeting dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur, Bapak Paulus Igo Geroda, S.Sos, M.AP.
Komentar
Posting Komentar