Dalam rangka menertibkan dan
mengoptimalkan pengurangan dampak lalu lintas yang ditimbulkan oleh pembangunan
maupun pengembangan bangunan yang berada pada ruas jalan provinsi, maka pada
Tahun 2021 Dinas Perhubungan Provinsi NTT
melalui salah satu kegiatannya yaitu Persetujuan Hasil Analisi Dampak
Lalu Lintas (ANDALALIN) yang mana
kegiatan ini dilakukan atas Analisis Dampak Lalu Lintas yang dibuat oleh Para
Pengembang yang memanfaatkan ruas jalan Provinsi. Pelaksanaan kegiatan difokuskan
pada ruas jalan provinsi yang ada di Kota Kupang, seperti Jalan H.R. Koroh,
Jalan Amabi, Jalan Bundaran PU, Jalan Cak Doko, Jalan W.J. Lalamentik, Jalan
Yos Sudarso dan Jalan Palapa.
Kewajiban pengembang melaksanakan
Analisis Dampak Lalu Lintas ini merupakan tuntutan yang harus dilakukan untuk
setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang
akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran
lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa , Analisis Dampak
serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
Pelaksanaan kegiatan Persetujuan
Analisis Dampak Lalu Lintas ini dilaksanakan dengan tujuan mendapat data dan
jenis fasilitas umum pada ruas jalan provinsi serta mendorong
masyarakat/pengembang untuk dapat memahahi pentingnya memiliki dokumen Analisis
Dampak Lalu Lintas dalam membangun fasilitas umum karena berpengarus terhadap
lalu lintas yang ada, juga sebagai alat pengawasan dan evaluasi terhadap
pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi
NTT Isyak Nuka, S.T.,M.M menekankan bahwa Dokumen Analisis Dampak Lalu
Lintas (ANDALALIN) merupakan kewajiban
pengembang yang akan melakukan pembangunan yang merupakan tuntutan regulasi
yaitu PP 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa , Analisis Dampak serta
Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas. Hal ini sampaikan ketika menerima Tim
Pemeriksa dalam penyerahan catatan hasil pemeriksaan yang diserahkan oleh
Inspektur Pembantu III Inspektorat Daerah Provinsi NTT selaku Pengendali Teknis
(by. JJ)
Komentar
Posting Komentar