Pemeriksaan Kinerja pada Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur

 





Dalam rangka menertibkan dan mengoptimalkan pengurangan dampak lalu lintas yang ditimbulkan oleh pembangunan maupun pengembangan bangunan yang berada pada ruas jalan provinsi, maka pada Tahun 2021 Dinas Perhubungan Provinsi NTT  melalui salah satu kegiatannya yaitu Persetujuan Hasil Analisi Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN)  yang mana kegiatan ini dilakukan atas Analisis Dampak Lalu Lintas yang dibuat oleh Para Pengembang yang memanfaatkan ruas jalan Provinsi. Pelaksanaan kegiatan difokuskan pada ruas jalan provinsi yang ada di Kota Kupang, seperti Jalan H.R. Koroh, Jalan Amabi, Jalan Bundaran PU, Jalan Cak Doko, Jalan W.J. Lalamentik, Jalan Yos Sudarso dan Jalan Palapa.

Kewajiban pengembang melaksanakan Analisis Dampak Lalu Lintas ini merupakan tuntutan yang harus dilakukan untuk setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa , Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.

Pelaksanaan kegiatan Persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas ini dilaksanakan dengan tujuan mendapat data dan jenis fasilitas umum pada ruas jalan provinsi serta mendorong masyarakat/pengembang untuk dapat memahahi pentingnya memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas dalam membangun fasilitas umum karena berpengarus terhadap lalu lintas yang ada, juga sebagai alat pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT Isyak Nuka, S.T.,M.M menekankan bahwa Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas  (ANDALALIN) merupakan kewajiban pengembang yang akan melakukan pembangunan yang merupakan tuntutan regulasi yaitu PP 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa , Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas. Hal ini sampaikan ketika menerima Tim Pemeriksa dalam penyerahan catatan hasil pemeriksaan yang diserahkan oleh Inspektur Pembantu III Inspektorat Daerah Provinsi NTT selaku Pengendali Teknis (by. JJ)

Komentar