Kupang, Itda Prov NTT – Senin,07 Februari 2022, Ruth Diana Laiskodat, S.Si.,Apt.,M.M selaku Inspektur Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang diwakili oleh Tim Pemeriksa dengan Pengendali Teknis, Inspektur Pembantu Wilayah IV, Enny C. Ndapamerang,S.Sos.,M.M,dan Auditor Madya Drh. Soffy Soetji Widarti,M.P selaku Ketua Tim bersama Auditor Muda Isharyanto,S.H, Fahmy Rahman Baletty,S.IP, dan Sulistriani Muhammad,S.Tr.IP selaku anggota tim melaksanakan Pemeriksaan Kinerja di Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pelaksanaan Pemeriksaan Kinerja ini merupakan bentuk pengawasan yang secara rutin dilakukan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan tujuan untuk menilai pelaksanaan Administrasi Umum Pemerintahan dan Urusan Pemerintahan telah memenuhi unsur 3 E + 1 K ( Efektif, Efisien, Ekonomis dan Ketaatan), serta memberi rekomendasi/saran perbaikan atas kelemahan/ kekurangan yang ditemukan selama pemeriksaan.

Suasana Entry meeting Bersama Sekretaris Dinas Sosial Prov. NTT
(Foto : dok. Itda, 07 Februari 2022)
Pemeriksaan diawali dengan melakukan entry meeting pada Dinas Sosial pukul 14.00 WITA. Pelaksanaan entry meeting bertempat pada Ruang Kerja Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kegiatan pemeriksaan dilaksanakan selama 10 hari dimulai dari tanggal 07 Februari 2022 sampai dengan 16 februari 2022, yang meliputi pemeriksaan pada pengelolaan aspek Administrasi Umum Pemerintahan dan Urusan Pemerintahan yang terdapat pada Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2021 (periode 1 Oktober s/d 31 Desember 2021). Dalam Tahun Anggaran 2021, Dinas Sosial mendapat alokasi belanja setelah refocusing sebesar Rp37.658.392.484,00 dengan realisasi sebesar Rp35.226.875.876,00 (92,88%) dan PAD yang berasal dari Retribusi Daerah sebesar Rp519.200.000,00 dengan realisasi sebesar Rp232.650.000,00 (44,81%). Anggaran belanja tersebut digunakan untuk membiayai 6 (enam) Program dan 11 (sebelas) Kegiatan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 9 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota, Dinas Sosial Provinsi NTT melaksanakan 4 (empat) dari 5 (lima) Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan. Adapun SPM yang tidak dilaksanakan adalah Rehabilitasi Sosial dasar tuna sosial khususnya Gelandangan dan Pengemis di dalam Panti Sosial karena tidak tersedianya Panti untuk gelandangan dan pengemis terlantar.

Tim
Pemeriksa Mengunjungi Panti Anak dan Panti Wanita di Naibonat
Pada pelaksanaan pemeriksaan,
Tim Pemeriksa juga melaksanakan Uji Petik pada UPTD. Kesejahteraan Sosial
Tuna Netra Hit Bia Kupang, UPTD. Kesejahteraan
Sosial Lanjut Usia Budi Agung Kupang, UPTD. Kesejahteraan Sosial Anak Riang dan Karya Wanita di
Naibonat- Kabupaten Kupang UPTD. (SM)
#NTTBangkit#NTTSejahtera
Komentar
Posting Komentar