Pemeriksaan Fisik Kegiatan Yang Dibiayai APBD Provinsi NTT Di Kabupaten Nagekeo

 

Kupang, 26 Februari 2022. Pada tanggal 22 sampai dengan 26 Februari 2022, Tim Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur melaksanakan Pemeriksaan Fisik program dan kegiatan yang dibiayai APBD Provinsi Nusa Tenggara Timur TA. 2021 di Kabupaten Nagekeo. Pemeriksaan Fisik ini bertujuan untuk memberikan keyakinan memadai atas program dan kegiatan yang dilaksanakan serta mengidentifikasi kelemahan serta kendala dalam pelaksanaannya.

Tim Pemeriksa dipimpin Noldy Hosea Pellokila, S.Sos., M.M, Inspektur Pembantu V selaku Pengendali Teknis dan diketuai Christiana M. Agamitte, S.Sos.,M.M, PPUPD Muda serta anggota Auditor Muda Umbu N. Pally, SE.,M.M, PPUPD Muda Yudistira Djanggadewa, SE, Auditor Muda Valenriana Parlina, SE dan Auditor Pertama Nifni Adoe, S.AB, berdasarkan surat Tugas Gubernur NTT Nomor: IP.709/40/ST/K/2022 tanggal 21 Februari 2022 .

Selasa, 22 Februari 2022, Tim Pemeriksa Inspektorat Provinsi NTT melapor diri pada Inspektorat Daerah        Kabupaten Nagekeo.


Adapun dana APBD Tahun Anggaran 2021 dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dialokasikan untuk pembangunan fisik embung, pembangunan SMA/SMK/SLB, bantuan ternak, bibit tanaman, bantuan bencana, sarana prasarana kantor dan lain-lain yang disalurkan melalui program/kegiatan pada 11 Dinas/Badan tingkat Provinsi NTT yaitu: Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Badan Pendapatan dan Aset Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Peternakan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Bapelitbangda, serta Dinas Kehutanan.

Pemeriksaan fisik lapangan difokuskan ke kecamatan dan desa yang menerima dana/bantuan dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan secara umum hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa data dan realisasi telah sesuai dengan kontrak dan berita acara hasil penerimaan barang, namun dari segi kualitas, namun terdapat juga bantuan yang belum sesuai spesifikasi yang ditetapkan, yang oleh Tim Pemeriksa direkomendasikan untuk dilakukan penggantian barang sesuai kontrak yang disepakati.

Penerima bantuan ternak ayam kampung dari Dinas Peternakan Provinsi NTT, kelompok Dasawisma Melati Kelurahan Nageoga Kecamatan Boawae.

Pengendali  Teknis (Dalnis) Tim Pemeriksa Inspektorat Daerah Provinsi NTT  Noldy Hosea Pellokila, S.Sos.,M.M dalam setiap kesempatan bertemu dengan penerima bantuan atau OPD penanggungjawab program/kegiatan menyampaikan bahwa bantuan dana, barang/jasa yang diterima agar dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi masyarakat yang sedang membutuhkan di tengah krisis ekonomi akibat pandemi covid-19 dan bencana alam lainnya Hal ini menjadi salah satu bentuk dukungan masyarakat terhadap program/kegiatan pemerintah baik pemerintah Provinsi NTT maupun Pemerintah Kabupaten Nagekeo.

 

#itdaprovntt

#nttbangkitnttsejahtera

#fisiknagekeo2022





Komentar