Kupang, Itda.Prov NTT- Selasa, 08 Februari 2022, Inspektorat Daerah Provinsi NTT sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah telah melaksanakan audit kinerja pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTT selama 10 (sepuluh) hari terhitung 24/01/2022 s.d 02/02/2022 sesuai Surat Tugas Gubernur NTT Nomor IP.709/6/ST/K/2022 Tanggal 21 Januari 2022. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai secara komprehensif pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah antara lain apakah tugas pokok dan fungsi telah dilaksanakan secara ekonomis, efisien dan efektif berdasarakan peraturan perundang –undangan.
Tim pemeriksa terdiri dari Pius B.S.Tukan, S.E.,S.ST.,M.Acc selaku Pengendali Teknis, Nelson A.Nalle, S.H selaku Ketua Tim dan M.Y.Natalia Meo Siga, ST selaku Anggota Tim dengan memperhatikan protokol kesehatan, diterima oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTT yang mengapresiasi kehadiran Insektorat Daerah Provinsi NTT sebagai wujud pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah khususnya pada Dinas P3A Provinsi NTT yang pada tahun 2021 mengelola anggaran senilai Rp8.006.865.736,-
”Terima kasih untuk kehadiran Inspektorat Daerah Provinsi NTT sebagai bentuk pembinaan bagi Perangkat Daerah. Semoga catatan- catatan dari Inspektorat dapat kami perbaiki sehingga kedepannya Dinas P3A bisa lebih baik lagi” tutur drg.Lien Adriany,M.Kes di ruang kerjanya.
Komentar
Posting Komentar