Kadis P3A Provinsi NTT Apresiasi Pemeriksaan Kinerja Inspektorat Daerah Provinsi NTT

 Kupang, Itda.Prov NTT- Selasa, 08 Februari 2022, Inspektorat Daerah Provinsi NTT sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah  telah melaksanakan audit kinerja pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTT selama 10 (sepuluh) hari terhitung 24/01/2022 s.d 02/02/2022 sesuai Surat Tugas Gubernur NTT Nomor IP.709/6/ST/K/2022 Tanggal 21 Januari 2022. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai secara komprehensif pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah antara lain apakah tugas pokok dan fungsi telah dilaksanakan secara ekonomis, efisien dan efektif berdasarakan peraturan perundang –undangan. 

Tim pemeriksa terdiri dari Pius B.S.Tukan, S.E.,S.ST.,M.Acc selaku Pengendali Teknis, Nelson A.Nalle, S.H selaku Ketua Tim dan M.Y.Natalia Meo Siga, ST selaku Anggota Tim dengan memperhatikan protokol kesehatan, diterima oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTT yang mengapresiasi kehadiran Insektorat Daerah Provinsi NTT sebagai wujud pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah khususnya pada Dinas P3A Provinsi NTT yang pada tahun 2021 mengelola anggaran senilai Rp8.006.865.736,-

Tim Kinerja melapor diri pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTT

”Terima kasih untuk kehadiran Inspektorat Daerah Provinsi NTT sebagai bentuk pembinaan bagi Perangkat Daerah. Semoga catatan- catatan dari Inspektorat dapat kami perbaiki sehingga kedepannya Dinas P3A bisa lebih baik lagi” tutur drg.Lien Adriany,M.Kes di ruang kerjanya.

Auditor Muda Nelson A. Nalle, S.H melakukan wawancara terhadap Kepala Seksi Bidang Pemenuhan Hak dan perlindungan anak


Untuk diketahui, ruang lingkup pemeriksaan Kinerja yaitu Administrasi Umum Pemerintahan meliputi Kebijakan Daerah; Kelembagaan; Pegawai Daerah; Keuangan Daerah; Barang Daerah serta Urusan Pemerintahan meliputi urusan wajib dan pilihan.  Dinas P3A Provinsi NTT terdiri dari 4 (empat) Bidang yaitu Bidang Kelembagaan Gender dan Kemitraan, Bidang Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan dan Keluarga, Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Khusus Anak.#NN/AM




Komentar