Kupang-Itda Prov NTT- Sesuai Surat Tugas Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : IP.709/10/ST/K/2022, tanggal 21 Januari 2022 dan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2022 Tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT yang berjumlah 4 (empat) orang melakukan audit kinerja Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi NTT. Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Nusa Tenggara Timur Ir. Stepfanus I. Ratoe Oedjoe, MT Rabu (26/1/2022), menerima secara resmi rombongan tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT di ruang kerjanya, kedatangan Tim inspektorat dalam rangka melakukan audit kinerja pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi NTT selama 10 hari terhitung sejak tanggal 24 Januari sampai dengan 02 Februari 2022
Sesi foto bersama Kepala Dinas Kearsipan dan
Perpustakaan Prov.NTT bersama Tim Inspektorat Daerah Prov.NTT (Foto:
Dok.Tim Pemeriksa)
Audit Kinerja ini merujuk pada amanat Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12
tahun 2017 Pasal 17 dan pasal 19 tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelengaraan Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa Pembinaan dan
Pengawasan dilaksanakan dalam bentuk audit, reviu, monitoring, evaluasi,
pemantauan, dan bimbingan teknis serta bentuk pembinaan dan pengawasan lainnya.
Audit Kinerja merupakan audit yang dilakukan untuk meningkatkan
kinerja dan perbaikan proses pengelolaan atas program strategis/prioritas pemerintah
daerah dengan sasaran menilai ketaatan terhadap kententuan yang berlaku,
menilai aspek 3E (ekonomis, efisiensi dan efektivitas), menilai keberhasilan
pencapaian program strategis, memberikan saran perbaikan pengelolaan dan pengendalian intern.
Dinas Kearsipan dan
Perpustakaan Provinsi NTT sebagai salah satu dari 39 (tiga puluh Sembilan)
perangkat daerah yang dibentuk
berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Timur Nomor 9 tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Timur sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 20219 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara
Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah
Provinsi NTT dimana salah satu tugasnya adalah menghimpun, mengelola dan melayani bahan
kepustakaan bagi warga masyarakat. Untuk menjawab tuntutan tugas tersebut Dinas
Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi NTT telah mengembangakn program dan
kegiatan tahun 2021 seperti Kegiatan Layanan Mobil Perpustakaan Keliling (LMPK),
kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelayanan dan menumbuhkan
minat baca masyarakat, Kegiatan layanan di luar jam kerja, kegiatan ini
diberikan kepada pemustaka di luar jam
kantor pada hari senin-jumat, bertujuan
untuk memberikan pelayanan secara maksimal kepada seluruh masyarakat sehingga
diharapkan terciptanya minat dan kebiasaan membaca bagi masyarakat dan
membantu masyarakat dalam memperoleh bahan
bacaan dan informasi dengan mudah
serta Operasional system layanan otomasi, Otomasi perpustakaan merupakan
penataan system perpustakaan sehingga muda untuk dioperasi dan diakses.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini oleh Inspektorat Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Timur, selain melaksanakan amanat Undang-Undang hal ini juga
merupakan implementasi dari tugas dan
fungsi yang melekat pada inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
sebagai garda terdepan dalam melakukan pengawasan demi terwujudnya misi
Gubernur dan Wakil gubernur NTT point kelima yaitu mewujudkan reformasi Pemerintahan dan
Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
Tim Audit Kinerja sedang melakukan pemeriksaan terhadap pengadaan buku-buku hunting (Foto:
Dok.Tim Pemeriksa)
Di sela-sela kegiatan entry meeting Frans Bin, SE,MM selaku Pengendali Teknis meminta Kerja sama dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan dalam
pelaksanaan Audit Kinerja
Tahun Anggaran 2021
baik dalam ketersediaan waktu dan data pendukung yang diperlukan oleh Tim saat dilakukanya
pemeriksaan. Kepala Dinas Kearsipan dan
Perpustakaan mengucapkan selamat datang kepada
teman-teman dari Inspektorat Daerah Provinsi NTT dan berharap agar kegiatan
audit kinerja selama 10 (sepuluh) hari pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
Daerah Provinsi NTT dapat berjalan dengan lancar, Kepala Dinas Juga mengatakan bahwa jika dalam proses audit kinerja di
temukan hal-hal yang belum sesuai
dengan ketentuan maka beliau berjanji bahwa ke depan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan akan terus
berbenah diri agar menjadi lebih baik demi menjawab amanat undang-undang dalam
meningkatkan kinerja dan tata kelola perangkat Daerah demi mendukung Visi dan
Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur.
Kegiatan entry meeting diakhiri dengan
ucapan terima kasih tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT atas Kerjasama Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi
Nusa Tenggara Timur dan dilanjutkan dengan
penyerahan Surat tugas dan sesi dokumentasi. #NTTBangkit #NTTSejahtera (Tim
Audit).
Komentar
Posting Komentar