Itda Melakukan Fungsi Pembinaan dan Pengawasan pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi NTT

 Kupang-Itda Prov NTT- Sesuai Surat Tugas Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : IP.709/10/ST/K/2022, tanggal 21 Januari 2022 dan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2022 Tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT yang berjumlah 4 (empat) orang melakukan audit kinerja Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi NTT. Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Nusa Tenggara Timur  Ir. Stepfanus I. Ratoe Oedjoe, MT Rabu (26/1/2022), menerima secara resmi rombongan tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT di ruang kerjanya, kedatangan Tim inspektorat dalam rangka  melakukan audit kinerja pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi NTT selama 10 hari terhitung  sejak tanggal 24 Januari sampai dengan 02 Februari 2022

Sesi foto bersama Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Prov.NTT bersama Tim Inspektorat Daerah Prov.NTT (Foto: Dok.Tim Pemeriksa)


Audit Kinerja ini merujuk pada amanat Peraturan Pemerintah  Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2017 Pasal 17 dan pasal 19 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelengaraan Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa Pembinaan dan Pengawasan dilaksanakan dalam bentuk audit, reviu, monitoring, evaluasi, pemantauan, dan bimbingan teknis serta bentuk pembinaan dan pengawasan lainnya. Audit Kinerja  merupakan  audit yang dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan perbaikan proses pengelolaan atas program strategis/prioritas pemerintah daerah dengan sasaran menilai ketaatan terhadap kententuan yang berlaku, menilai aspek 3E (ekonomis, efisiensi dan efektivitas), menilai keberhasilan pencapaian program strategis, memberikan saran perbaikan pengelolaan  dan pengendalian intern.

Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi NTT sebagai salah satu dari 39 (tiga puluh Sembilan) perangkat daerah yang  dibentuk berdasarkan  Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur  Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 20219 tentang Perubahan  atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur  Nomor 9 Tahun 2016  tentang Pembentukan  dan susunan organisasi perangkat daerah Provinsi NTT dimana salah satu tugasnya adalah  menghimpun, mengelola dan melayani bahan kepustakaan  bagi warga masyarakat. Untuk  menjawab tuntutan tugas tersebut Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi NTT telah mengembangakn program dan kegiatan tahun 2021 seperti Kegiatan Layanan Mobil Perpustakaan Keliling (LMPK), kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelayanan dan menumbuhkan minat baca masyarakat, Kegiatan layanan di luar jam kerja, kegiatan ini diberikan kepada pemustaka di luar  jam kantor  pada hari senin-jumat, bertujuan untuk memberikan pelayanan secara maksimal kepada seluruh masyarakat sehingga diharapkan terciptanya  minat  dan kebiasaan membaca bagi masyarakat dan membantu masyarakat dalam memperoleh bahan  bacaan  dan informasi dengan mudah serta Operasional system layanan otomasi, Otomasi perpustakaan merupakan penataan system perpustakaan sehingga muda untuk dioperasi dan diakses.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini oleh Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, selain melaksanakan amanat Undang-Undang hal ini juga merupakan implementasi dari  tugas dan fungsi yang melekat pada inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai garda terdepan dalam melakukan pengawasan demi terwujudnya misi Gubernur dan Wakil gubernur NTT point kelima yaitu mewujudkan reformasi Pemerintahan dan Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik.

  Tim Audit Kinerja sedang melakukan pemeriksaan terhadap pengadaan buku-buku hunting (Foto: Dok.Tim Pemeriksa)



 

Di sela-sela kegiatan entry meeting  Frans Bin, SE,MM  selaku Pengendali Teknis meminta Kerja sama dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan dalam pelaksanaan Audit Kinerja Tahun Anggaran 2021 baik dalam ketersediaan waktu dan data pendukung yang diperlukan oleh Tim saat dilakukanya pemeriksaan. Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan mengucapkan selamat datang kepada teman-teman dari Inspektorat Daerah Provinsi NTT dan berharap agar kegiatan audit kinerja selama 10 (sepuluh) hari pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Provinsi NTT dapat berjalan dengan lancar, Kepala Dinas Juga mengatakan bahwa jika dalam proses audit kinerja di temukan hal-hal yang belum sesuai   dengan ketentuan maka beliau berjanji bahwa ke depan Dinas  Kearsipan dan Perpustakaan akan terus berbenah diri agar menjadi lebih baik demi menjawab amanat undang-undang dalam meningkatkan kinerja dan tata kelola perangkat Daerah demi mendukung Visi dan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur.

Kegiatan entry meeting diakhiri dengan ucapan terima kasih tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT atas Kerjasama Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Nusa Tenggara Timur dan dilanjutkan dengan  penyerahan Surat tugas dan sesi dokumentasi. #NTTBangkit  #NTTSejahtera (Tim Audit).





Komentar