Kupang – Rabu 2 Februari 2021, Dalam rangka mengetahui ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dan capaian kinerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTT Tahun 2021, maka Inspektorat Daerah Provinsi NTT melakukan Audit Kinerja sejak tanggal 24 s.d 2 Februari 2021. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTT Jusuf A. Adoe, S.E., M.T saat menerima kedatangan tim dan memberikan ruang seluas-luasnya kepada Inspektorat untuk melakukan audit dan mengatakan hasil audit akan dijadikan untuk pembenahan dan perbaikan kinerja ke depan. Secara umum terdapat peningkatan hasil kinerja yang relatif baik dalam hal peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Nusa Tenggara Timur, melalui sasaran strategis Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTT yaitu Meningkatnya Pemanfaatan Energi dan Sumber Daya Mineral. Untuk mencapaian sasaran strategis tersebut, maka Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi melaksanakan 4 (empat) kegiatan, antara lain : 1. Pengelolaan energi baru terbarukan; 2. Pengelolaan ketenagalistrikan; 3. Pengelolaan mineral dan batubara; 4. Pengelolaan geologi dan air tanah. Hal ini sejalan dengan tujuan besar dan sangat strategis Provinsi Nusa Tenggara Timur yaitu NTT Bangkit Menuju NTT Sejahtera.
Selain melakukan audit administrasi untuk menilai kecukupan pengendalian manajeman, menilai kecukupan prosedur yang digunakan untuk mengukur efektivitas pelaksanaan program pembangunan, menilai keharmonisan, efisien dan efektifitas pengunaan sumber dana dan daya dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT juga melakukan audit terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pada Cabang Dinas (Kelas A) yang dipimpin oleh Kepala Cabang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTT sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam hal ini Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTT.
Di Nusa Tenggara Timur terdapat 7
(tujuh) Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, yaitu :
- Cabang Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Wilayah Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Rote Ndao dan Sabu Raijua di Kupang;
- Cabang Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu dan Malaka di Kefamenanu;
- Cabang Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Wilayah Kabupaten Lembata, Flores Timur dan Sikka, di Larantuka;
- Cabang Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Wilayah Kabupaten Manggarai Timur, Manggarai Barat dan Manggarai di Ruteng;
- Cabang Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Wilayah Kabupaten Sumba Barat, Sumba Tengah Sumba Barat Daya dan Sumba Timur di Waikabubak;
- Cabang Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Wilayah Kabupaten Ende Ngada dan Nagekeo di Ende;
- Cabang Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Wilayah Kabupaten Alor di Kalabahi.
Tim Pemeriksa saat melakukan Klarifikasi Program/Kegiatan pada Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi NTT (Rabu, 31 Januari 2021)
Dari Hasil awal Pemeriksaan
Kinerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTT diperoleh gambaran bahwa Capaian Kinerja
berdasarkan data olahan Sub Bagian Program, Data dan Evaluasi
menurut laporan tahunan bidang dengan nilai rata-rata sebesar 96,54 % .
(Itdaprov_NTT@hg)
Komentar
Posting Komentar