Inspektorat Lakukan Audit Kinerja pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTT

 

Kupang – Rabu 2 Februari 2021, Dalam rangka mengetahui ketaatan  terhadap  peraturan  perundang-undangan  dan  capaian kinerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi  NTT Tahun 2021, maka Inspektorat Daerah Provinsi NTT    melakukan    Audit    Kinerja    sejak tanggal 24 s.d 2 Februari 2021. Kepala Dinas Energi  dan Sumber Daya Mineral Provinsi  NTT Jusuf  A. Adoe, S.E., M.T saat menerima kedatangan tim dan memberikan  ruang  seluas-luasnya kepada   Inspektorat   untuk   melakukan audit dan  mengatakan  hasil audit akan dijadikan untuk pembenahan dan perbaikan    kinerja    ke   depan.   Secara umum terdapat peningkatan hasil kinerja yang relatif baik dalam hal peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Nusa  Tenggara  Timur,  melalui  sasaran strategis Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi  NTT yaitu Meningkatnya Pemanfaatan Energi dan  Sumber Daya  Mineral. Untuk mencapaian sasaran  strategis tersebut,  maka Dinas  Energi  dan Sumber Daya Mineral Provinsi melaksanakan 4 (empat) kegiatan, antara  lain : 1. Pengelolaan energi baru   terbarukan;   2.  Pengelolaan  ketenagalistrikan;  3.  Pengelolaan  mineral  dan   batubara;   4. Pengelolaan geologi dan air tanah. Hal ini sejalan dengan tujuan besar dan sangat strategis Provinsi Nusa Tenggara Timur yaitu NTT Bangkit Menuju NTT Sejahtera.

 

Tim Inspektorat saat  diterima Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTT. 


Selain melakukan audit administrasi untuk menilai  kecukupan  pengendalian manajeman, menilai   kecukupan prosedur yang digunakan untuk mengukur efektivitas pelaksanaan program pembangunan, menilai keharmonisan, efisien dan efektifitas pengunaan sumber dana dan daya dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok dan  fungsi     serta  menilai  kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, tim  Inspektorat  Daerah   Provinsi   NTT juga melakukan audit terhadap pelaksanaan program dan  kegiatan pada  Cabang Dinas (Kelas  A) yang dipimpin  oleh  Kepala  Cabang yang berada  di bawah dan bertanggung jawab  kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi  NTT sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun  2014 tentang  Pemerintahan  Daerah dalam  hal  ini   Dinas  Energi  dan Sumber  Daya Mineral Provinsi NTT.

Di Nusa Tenggara Timur terdapat 7 (tujuh) Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, yaitu :

  1. Cabang Dinas Energi Dan Sumber  Daya Mineral  Wilayah   Kota  Kupang,  Kabupaten  Kupang,  Rote Ndao dan Sabu Raijua di Kupang;
  2. Cabang Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu dan Malaka di Kefamenanu;
  3. Cabang  Dinas Energi Dan Sumber  Daya Mineral  Wilayah Kabupaten   Lembata,  Flores  Timur dan Sikka, di Larantuka;
  4. Cabang Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Wilayah Kabupaten Manggarai Timur, Manggarai  Barat dan Manggarai di Ruteng;
  5. Cabang Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Wilayah Kabupaten Sumba Barat, Sumba Tengah Sumba Barat Daya dan Sumba Timur di Waikabubak;
  6. Cabang Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Wilayah Kabupaten  Ende Ngada dan Nagekeo di Ende;
  7. Cabang Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral    Wilayah    Kabupaten    Alor    di Kalabahi.

Tim Pemeriksa saat melakukan Klarifikasi Program/Kegiatan pada Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi  NTT (Rabu, 31 Januari 2021)


Dari Hasil awal Pemeriksaan Kinerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi  NTT diperoleh gambaran bahwa Capaian Kinerja berdasarkan  data  olahan Sub Bagian Program, Data dan Evaluasi menurut laporan tahunan bidang dengan nilai rata-rata sebesar 96,54 % . (Itdaprov_NTT@hg)

Komentar