Berita Pemeriksaan Kinerja Semester II Pada Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Provinsi NTT

 

Kinerja merupakan gambaran mengenai tingkat pencapaian pelaksanaan suatu kegiatan/program/kebijakan dalam mewujudkan sasaran, tujuan, misi dan visi organisasi yang tertuang dalam strategic planning suatu organisasi. Untuk memastikan suatu program/kegiatan/kebijakan telah dilaksanakan dan dapat memberikan manfaat bagi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah maka perlu dilakukan kegiatan pemeriksaan sebagai sarana evaluasi yang dilakukan oleh institusi/lembaga yang diberikan kewenangan untuk melaksanakannya. Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyenggaraan Pemerintah Daerah diketahui bahwa Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan lembaga pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur terhadap Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

 

Selanjutnya Tugas Audit Kinerja merupakan Tugas Rutin Pengawasan Tahunan oleh Inspektorat Daerah Provinsi NTT yang kali ini dilaksanakan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Nusa Tenggara Timur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyenggaraan Pemerintah Daerah dan penugasan oleh Gubernur NTT melalui Surat Tugas Inspektur Provinsi NTT ST Nomor : IP.709/19/ST/K/2022 perihal melakukan Pemeriksaan Kinerja Pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi NTT TA. 2021.

Entery Briefing Pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi NTT.


Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Nusa Tenggara Timur Ir. Yohanes Oktavianus , MM, Senin (7/2/2022), menerima secara resmi rombongan tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT yang  melakukan audit kinerja pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi NTT selama 10 hari sejak tanggal 7 Februari sampai dengan 16 Februari 2022. Audit Kinerja ini dilaksanakan oleh 5 (lima) orang ASN Inspektorat Daerah Provinsi NTT yang terdiri dari 1 (satu) Orang Pengendali Teknis, 1 (satu) orang Ketua Tim dan 3 (tiga) orang Anggota Tim. Adapun rincian tim sebagai berikut : Selaku Pengendali Teknis yaitu Pius B. S. Tukan, S.E., S.T.,M.Scc, Ketua tim Yohanes Don Bosco Bria, S.T., M.Eng, serta 3 (tiga) orang anggota tim yaitu Juktofiana Manafe, S.E, Doni Monardo Lopes De Carvalho, S.STP, dan Gregorius Putra T. P. Atasoge, S.Tr.,IP. 

Proses pemeriksaan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi NTT


Tujuan dari pemeriksaan kinerja ini adalah  melakukan Identifikasi Resiko pelaksanaan Program dan Kegiatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi NTT, menilai apakah program/kegiatan dilaksanakan secara efisien, efektif dan ekonomis, menilai kesesuaian program/kegiatan dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK), mengetahui keberhasilan penyelenggaraan urusan pemerintahan, mengetahui perkembangan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI dan APIP serta memberi rekomendasi/saran perbaikan atas kelemahan dan kekurangan atas pelaksanaan kinerja dan pelayanan yang ditemukan.


Penyampaian Pokok-pokok Hasil Pemeriksaan pada saat exit briefing untuk ditanggapi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi NTT.


Diharapakan setelah dilakukan audit kinerja pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik kedepannya kinerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Nusa Tenggara Timur semakin baik dan bila masih ada kelemahan-kelemahan yang ditemukan selama pemeriksaan akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan peningkatan kinerja Perangkat Daerah sehingga optimal dalam pencapaian target kinerja untuk kemajuan pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang lebih baik. (Doni) #Itdaprovntt#nttbangkit#nttsejahtera#timkinerjakesbangpol#

 






Komentar