Kinerja merupakan gambaran mengenai tingkat pencapaian pelaksanaan
suatu kegiatan/program/kebijakan dalam mewujudkan sasaran, tujuan, misi dan
visi organisasi yang tertuang dalam strategic planning suatu
organisasi. Untuk memastikan suatu program/kegiatan/kebijakan telah
dilaksanakan dan dapat memberikan manfaat bagi
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah maka perlu dilakukan kegiatan
pemeriksaan sebagai sarana evaluasi yang dilakukan oleh institusi/lembaga
yang diberikan kewenangan untuk melaksanakannya. Sesuai
ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan
Pengawasan Penyenggaraan Pemerintah Daerah diketahui bahwa Inspektorat
Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan lembaga pembinaan dan pengawasan
atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Nusa
Tenggara Timur terhadap Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Nusa
Tenggara Timur.
Selanjutnya Tugas Audit Kinerja merupakan Tugas Rutin Pengawasan
Tahunan oleh Inspektorat Daerah Provinsi NTT yang kali ini dilaksanakan pada
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Nusa Tenggara Timur berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyenggaraan Pemerintah Daerah dan penugasan oleh Gubernur NTT melalui Surat
Tugas Inspektur Provinsi NTT ST Nomor : IP.709/19/ST/K/2022
perihal melakukan Pemeriksaan Kinerja Pada Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik Provinsi NTT TA. 2021.
Entery Briefing Pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Provinsi NTT.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Nusa Tenggara
Timur Ir. Yohanes Oktavianus , MM, Senin (7/2/2022), menerima secara resmi
rombongan tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT yang melakukan audit kinerja pada Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik Provinsi NTT selama 10 hari sejak tanggal 7 Februari sampai
dengan 16 Februari 2022. Audit Kinerja ini dilaksanakan oleh 5 (lima) orang ASN
Inspektorat Daerah Provinsi NTT yang terdiri dari 1 (satu) Orang Pengendali
Teknis, 1 (satu) orang Ketua Tim dan 3 (tiga) orang Anggota Tim. Adapun rincian tim
sebagai berikut : Selaku Pengendali Teknis yaitu Pius B. S. Tukan, S.E., S.T.,M.Scc, Ketua tim
Yohanes Don Bosco Bria, S.T., M.Eng, serta 3 (tiga) orang anggota tim yaitu
Juktofiana Manafe, S.E, Doni Monardo Lopes De Carvalho, S.STP, dan Gregorius
Putra T. P. Atasoge, S.Tr.,IP.
Proses pemeriksaan pada Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik Provinsi NTT
Tujuan dari pemeriksaan kinerja ini adalah melakukan
Identifikasi Resiko pelaksanaan Program dan Kegiatan Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi NTT, menilai apakah program/kegiatan
dilaksanakan secara efisien, efektif dan ekonomis, menilai kesesuaian
program/kegiatan dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK),
mengetahui keberhasilan penyelenggaraan urusan pemerintahan, mengetahui
perkembangan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI dan APIP serta
memberi rekomendasi/saran perbaikan atas kelemahan dan kekurangan
atas pelaksanaan kinerja dan pelayanan yang ditemukan.
Penyampaian Pokok-pokok Hasil Pemeriksaan pada saat
exit briefing untuk ditanggapi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi
NTT.
Diharapakan setelah dilakukan audit kinerja pada Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik kedepannya kinerja Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik Provinsi Nusa Tenggara Timur semakin baik dan bila masih ada
kelemahan-kelemahan yang ditemukan selama pemeriksaan akan menjadi bahan
evaluasi untuk perbaikan peningkatan kinerja Perangkat Daerah sehingga optimal
dalam pencapaian target kinerja untuk kemajuan pelayanan pemerintahan dan
kemasyarakatan yang lebih
baik. (Doni) #Itdaprovntt#nttbangkit#nttsejahtera#timkinerjakesbangpol#
Komentar
Posting Komentar