Untuk mejawab salah
satu misi Gubernur Nusa Tenggara Timur dibidang penyiapan
Infrastruktur yang baik maka peran Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Povinsi NTT yang bertugas membantu Gubernur Nusa Tenggara Timur melaksanakan urusan
pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat perlu dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan sesuai
kaidah aturan dan perencanaan yang sudah ditetapkan.
Agar memastikan pelaksanaan tersebut telah dijalankan sesuai ketentuan maka Inspektorat Daerah Provinsi NTT sesuai Surat Tugas Gubernur NTT Nomor: IP.709/8/ST/K/2022, tanggal 21 Januari 2022 telah
melaksanakan
audit kinerja pada Dinas PUPR Provinsi NTT selama 10 (sepuluh) hari terhitung
dari tanggal 22 Januari sampai
dengan 31 Januari 2021.
Audit kinerja pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Provinsi NTT dilaksanakan oleh:
Ø Stefanus F. Halla,
ST.,M.T sebagai Pengendali Teknis
Ø Jonas O. Manessi,
ST.,M.T sebagai Ketua Tim
Ø Maria Fransiska Lusi
Taluma, ST sebagai anggota Tim
Ø Yolanda Ester Manbait
selaku sebagai anggota Tim, dan
Ø El Roy Liwe, S.Ak sebagai anggota.
Diawali dengan persiapan tim dalam pelaksanaan
tugas antaralain dengan pembuatan Program Kerja Audit (PKA), dan rapat
pendahuluan dikantor Inspektorat Daerah Provinsi NTT, selanjutnya melakukan entry meeting dengan Sekretaris Dinas
PUPR di kantor Dinas PUPR Provinsi NTT di jalan Basuki Rahmat Naikoten I
Kupang. Adapun ruang lingkup audit dibatasi untuk Tahun Anggaran 2021 pada
semua program kegiatan terhadap 6 bidang yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Provinsi NTT yaitu Bidang Bina Marga, Cipta Karya, bidang Perumahan dan
permukiman, bidang P- SDA, Bidang OP-SDA
dan Sekretariat
Pelaksanaan
audit dilakukan secara desk audit,
dengan wawancara dan karifikasi serta penelusuran dokumen dan bukti-bukti
pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan untuk audit fisik lapangan
pada kabupaten-kabupaten akan dilaksanakan secara tersendiri dalam audit fisik
dalam penugasan selanjutnya.
Dalam
pelaksanaan audit ditemukan beberapa catatan perbaikan sehingga telah dilakukan
klarifikasi dengan penanggungjawab kegiatan dan direkomendasikan untuk
perbaikan sehingga kedepan kinerja perangkat daerah lebih baik dan terarah.
Sampai pada akhir
pemeriksaan tanggal 31 Januari 2022 dilakukan Exit meeting dengan Sekretaris PUPR bersama seluruh PPK guna
menjelaskan hal-hal perbaikan guna kelancaan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi
penanggungjawab kegiatan terutama pelaksanaan fisik dilapangan
Kiranya
dengan sinergitas antara Inspektorat Daerah Provinsi NTT sebagai Aparat
Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dengan lembaga teknis di lingkup Pemerintah
Provinsi NTT dalam membagun daerah ini berjalan dengan baik sehingg dapat
mewujudkan cita – cita NTT Bangkit dan NTT
Sejahtera .(yonas manesi 2022)
Komentar
Posting Komentar