Audit Kinerja Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi NTT Tahun 2022


Untuk mejawab salah satu misi Gubernur Nusa Tenggara Timur dibidang penyiapan Infrastruktur yang baik maka peran Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Povinsi NTT yang bertugas membantu Gubernur Nusa Tenggara Timur melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat perlu dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan sesuai kaidah aturan dan perencanaan yang sudah ditetapkan.

 

Agar memastikan pelaksanaan tersebut telah dijalankan sesuai ketentuan maka Inspektorat Daerah Provinsi NTT sesuai Surat Tugas Gubernur NTT Nomor: IP.709/8/ST/K/2022, tanggal 21 Januari 2022 telah melaksanakan audit kinerja pada Dinas PUPR Provinsi NTT selama 10 (sepuluh) hari terhitung dari tanggal 22 Januari sampai dengan 31 Januari 2021.

 

Audit kinerja pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi NTT dilaksanakan oleh:

Ø  Stefanus F. Halla, ST.,M.T sebagai Pengendali Teknis

Ø  Jonas O. Manessi, ST.,M.T sebagai Ketua Tim

Ø  Maria Fransiska Lusi Taluma, ST sebagai anggota Tim

Ø  Yolanda Ester Manbait selaku sebagai anggota Tim, dan

Ø  El Roy Liwe, S.Ak sebagai anggota.



Diawali dengan persiapan tim dalam pelaksanaan tugas antaralain dengan pembuatan Program Kerja Audit (PKA), dan rapat pendahuluan dikantor Inspektorat Daerah Provinsi NTT, selanjutnya melakukan entry meeting dengan Sekretaris Dinas PUPR di kantor Dinas PUPR Provinsi NTT di jalan Basuki Rahmat Naikoten I Kupang. Adapun ruang lingkup audit dibatasi untuk Tahun Anggaran 2021 pada semua program kegiatan terhadap 6 bidang yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi NTT yaitu Bidang Bina Marga, Cipta Karya, bidang Perumahan dan permukiman, bidang P- SDA, Bidang OP-SDA  dan Sekretariat

 

Pelaksanaan audit dilakukan secara desk audit, dengan wawancara dan karifikasi serta penelusuran dokumen dan bukti-bukti pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan untuk audit fisik lapangan pada kabupaten-kabupaten akan dilaksanakan secara tersendiri dalam audit fisik dalam penugasan selanjutnya.

Dalam pelaksanaan audit ditemukan beberapa catatan perbaikan sehingga telah dilakukan klarifikasi dengan penanggungjawab kegiatan dan direkomendasikan untuk perbaikan sehingga kedepan kinerja perangkat daerah lebih baik dan terarah.

Sampai pada akhir pemeriksaan tanggal 31 Januari 2022 dilakukan Exit meeting dengan Sekretaris PUPR bersama seluruh PPK guna menjelaskan hal-hal perbaikan guna kelancaan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi penanggungjawab kegiatan terutama pelaksanaan fisik dilapangan

Kiranya dengan sinergitas antara Inspektorat Daerah Provinsi NTT sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dengan lembaga teknis di lingkup Pemerintah Provinsi NTT dalam membagun daerah ini berjalan dengan baik sehingg dapat mewujudkan cita – cita NTT Bangkit dan NTT Sejahtera .(yonas manesi 2022)

 



Komentar