Kupang - Itda Provinsi NTT. Audit Kepatuhan adalah audit yang tujuannya untuk menentukan apakah yang diaudit sesuai dengan kondisi atau peraturan tertentu. Dalam Tahun 2022 Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur merencanakan pelaksanaan Audit Kepatuhan pada 10 (Sepuluh) Perangkat Daerah dengan tujuan untuk menilai kesesuaian kinerja organisasi perangkat daerah dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan.
Berdasarkan Surat Tugas Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor IP.709/12/ST/k/2022 tanggal 21 Januari 2022, maka Tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT melakukan Audit Kepatuhan pada Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, yang dikendalikan oleh Inspektur Pembantu V, Noldy Hosea Pellokila, S.Sos., M.M selaku Pengendali Teknis, PPUPD Muda Christiana M. Agamitte, S.Sos, M.M selaku Ketua Tim dan anggota meliputi: PPUPD Muda Yudistira Djangga Dewa, SE, Auditor Pertama Enny Apriyanti Putri Boling, SE dan Analis Hasil Pengawasan dan Pengaduan Masyarakat Sulastri Adriana I. Nenotek, S.Sos, selama sepuluh hari.
NTT lebih difokuskan pada pengelolaan dan administrasi pajak dan retribusi daerah meliputi upaya ekstensifikasi dan intensifikasi serta inovasi dalam rangka peningkatan pajak dan retribusi daerah, sehingga dapat mendorong peningkatan pendapatan daerah. Selain itu audit juga difokuskan pada aspek-aspek pengelolaan barang milik daerah meliputi: kebijakan, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan dan penatausahaan.
Dengan dilaksanakan audit kepatuhan, maka diharapkan dapat diidentifikasi ketidaksesuaian dalam proses pelaksanaan tugas pokok serta memberikan rekomendasi perbaikan dalam rangka peningkatan kinerja perangkat daerah.


Komentar
Posting Komentar