REVIU RANCANGAN STANDAR HARGA SATUAN DAN STANDAR BIAYA UMUM UNTUK MEMASTIKAN KESESUAIAN HARGA SATUAN
Dalam
rangka penyusunan RKA-SKPD dan APBD Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Provinsi Nusa
Tenggara Timur menetapkan
Standar Harga Satuan Barang dan Jasa dengan Keputusan Gubernur dan Standar Biaya Umum
dengan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur. Standar Harga Satuan dan
Standar Biaya Umum akan ditetapkan sebagai standar harga satuan dan
biaya masukan oleh Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara
Timur. Hal ini dimaksudkan agar harga satuan dan biaya masukan dalam kegiatan yang
diusulkan sama oleh setiap Perangkat Daerah. Disamping itu juga merupakan implementasi
amanat Pasal
51 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa
agar belanja daerah agar berpedoman pada
standar harga satuan regional, analisis standar belanja, dan/atau
standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan.
Dalam
rangka memberikan keyakinan bahwa Standar Harga Satuan dan
Standar Biaya Umum telah disusun secara tepat dan memadai, maka Inspektorat
Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan reviu sebelum dokumen ditetapkan.
Hal ini dilakukan berdasarkan amanat pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2017, bahwa dalam melaksanakan pembinaan
dan pengawasan terhadap
Perangkat Daerah, Gubernur
dibantu oleh Inspektorat Daerah dalam bentuk audit, reviu,
monitoring, evaluasi, pemantauan, dan bimbingan teknis serta bentuk
pembinaan dan pengawasan
lainnya.
Untuk membekali
Tim dalam melaksanakan reviu, maka pada tanggal
30 Juli 2021 dilakukan Pelatihan
Kantor Sendiri (PKS) oleh Noldy Hosea Pellokila, S.Sos., M.M, Inspektur Pembantu
V Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang memberikan materi
terkait teknik perhitungan Analisa Standar Biaya, dan Teknik Reviu Standar Harga
Satuan, Standar Biaya Umum
dan Analisa Standar Biaya.
Kegiatan Reviu atas Standar Harga Satuan dan Standar Biaya Umum oleh Inspektorat Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Timur dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas
Inspektur Provinsi NTT Nomor: IP.709/217/ST/K/2021 tanggal 30 Juli 2021, selama 7 hari terhitung
mulai tanggal 30 Juli 2021 sampai tanggal 5 Agustus 2021. Tim Reviu melaksanakan tugas dibawah pengendalian Noldy
Hosea Pellokila, S.Sos., M.M Inspektur Pembantu V Inspektorat Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Timur selaku Pengendali Teknis.
Dalam entry meeting tanggal
2 Agustus 2021, Ketua Tim Reviu, Blasius N. Oban, S.Sos., S.ST., M.M memberikan penjelasan
kepada Kepala Bidang Anggaran pada Badan Keuangan Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Timur, bahwa reviu dilaksanakan untuk:
· Memberikan keyakinan terbatas bahwa
penyusunan dokumen Standar Satuan Harga (SSH) telah sesuai dengan
tahapan-tahapan yang ditentukan.
· Memberikan keyakinan terbatas mengenai
akurasi, keandalan, dan keabsahan data harga yang disajikan dalam dokumen
Standar Satuan Harga (SSH).
· Memberikan keyakinan terbatas bahwa
dokumen Standar Satuan Harga (SSH) telah dimanfaatkan dalam perencanaan
penganggaran/penyusunan RKA-SKPD.
Laporan Hasil Reviu Rancangan SSH dan ASB juka akan dilaporkan
sebagai bagian pemenuhan kegiatan pencegahan korupsi Pemerintah Provinsi Nusa
Tenggara Timur Tahun 2021 melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) Jaga.ID KPK RI.
#itdaprovntt#nttbangkitnttsejahtera#reviusshsbm
Komentar
Posting Komentar