Rapat Virtual Satuan Tugas Terkait Self Assesment Terhadap Dokumen Kapabilitas APIP Tahun 2021 Dalam Rangka Pencapaian Level 3 Kapabilitas APIP Pemerintah Provinsi NTT
Rapat Virtual Satgas Self Assesment Terhadap
Dokumen Kapabilitas APIP Tahun 2021 Dalam Rangka Pencapaian Level 3 Kapabilitas
APIP Pemerintah Provinsi NTT
Kupang, Itda
Provinsi NTT, Jumat, 20 Agustus 2021, Sekretariat Satuan Tugas (Satgas)
Peningkatan Kapabilitas Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah (APIP) di Lingkungan Inspektorat
Daerah Provinsi NTT yang dibentuk sesuai Surat Keputusan Inspektur Provinsi NTT Nomor:
IP.188.4.48/45/2021 Tanggal 04 Januari 2021 melaksanakan rapat secara virtual
(zoom meeting) dengan agenda pembahasan Self Assesment terhadap
dokumen Kapabilitas APIP Tahun 2021. Rapat dipimpin oleh Inspektur Pembantu IV
Ibu Enny Ndamerang, S.Sos.,M.M sekaligus sebagai narasumber dan didampingi oleh
Auditor Madya Sdr. Frans Bin, S.E.,M.M serta selaku Moderator Auditor Madya
sdri. Feronika Naatonis, S.T.M.Eng.
Dalam rapat tersebut disampaikan
materi terkait arahan Presiden RI Joko Widodo pada Rapat Koordinasi Nasional
APIP pada tanggal 13 Mei 2015 di BPKP Pusat agar dalam 5 (lima) tahun ke depan
(tahun 2019) 85% APIP berada pada Level 3 dan berdasarkan Self Assessment (SA) dalam
pemenuhan dokumen
Peserta Rapat Satgas terkait
Self Assesment terhadap dokumen Kapabilitas APIP peningkatan kapabilitas APIP
Pemerintah Provinsi NTT Tahun 2019 serta Quality Assurance (QA) yang dilakukan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Nusa
Tenggara Timur diketahui bahwa APIP Provinsi NTT sudah memperoleh Level 3
Dengan Catatan.
Penyampaian Materi oleh Irban IV Enny Ch.
Ndapamerang, S.Sos.,MM pada Rapat Satgas terkait Self Assesment terhadap
dokumen Kapabilitas APIP
Penyampaian Materi oleh Irban
IV Enny Ch. Ndapamerang, S.Sos.,MM pada Rapat Satgas terkait Self Assesment terhadap
dokumen Kapabilitas APIP Selanjutnya dikatakan bahwa untuk mencapai level 3
tanpa catatan maka terdapat 2 (dua)
elemen dan 9 (Sembilan) Key Proses Area (KPA) yang perlu dipenuhi yaitu :
Elemen 3 dan elemen 4. Maka demi pencapaian Level 3 Kapabilitas APIP Pemerintah
Provinsi NTT, BPKP akan mendampingi Tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT untuk
melakukan self assessment (SA) sekaligus
memperbaiki dokumen yang
belum lengkap sehingga
pada saat Quality Assurance (penjamin kualitas) pada
bulan oktober 2021, dokumen dinyatakan lengkap. Untuk itu,
dibentuk Satgas Peningkatan
Kapabilitas APIP yang
mempunyai peranan penting dalam
pemenuhan infrastruktur serta dokumen output elemen 1 sampai dengan 6 dan
diharapkan adanya kerjasama dan kerja keras dari Satgas sehingga di tahun 2021 APIP
Pemerintah Provinsi NTT dapat memperoleh Level 3 Tanpa Catatan.#nttbangkit#nttsejahtera#itdaprovntt(nt,nd)
Komentar
Posting Komentar