Rapat Virtual Satuan Tugas Terkait Self Assesment Terhadap Dokumen Kapabilitas APIP Tahun 2021 Dalam Rangka Pencapaian Level 3 Kapabilitas APIP Pemerintah Provinsi NTT

 

Rapat Virtual Satgas Self Assesment Terhadap Dokumen Kapabilitas APIP Tahun 2021 Dalam Rangka Pencapaian Level 3 Kapabilitas APIP Pemerintah Provinsi NTT


Kupang,   Itda   Provinsi NTT, Jumat, 20 Agustus 2021, Sekretariat Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Kapabilitas Aparat  Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di  Lingkungan Inspektorat Daerah Provinsi NTT yang dibentuk   sesuai   Surat Keputusan Inspektur Provinsi NTT Nomor: IP.188.4.48/45/2021 Tanggal 04 Januari 2021 melaksanakan rapat secara virtual (zoom meeting)   dengan agenda      pembahasan Self Assesment terhadap dokumen Kapabilitas APIP Tahun 2021. Rapat dipimpin oleh Inspektur Pembantu IV Ibu Enny Ndamerang, S.Sos.,M.M sekaligus sebagai narasumber dan didampingi oleh Auditor Madya Sdr. Frans Bin, S.E.,M.M serta selaku Moderator Auditor Madya sdri. Feronika Naatonis, S.T.M.Eng.

 

Peserta Rapat Satgas terkait Self Assesment terhadap dokumen Kapabilitas APIP

Dalam rapat tersebut disampaikan materi terkait arahan Presiden RI Joko Widodo pada Rapat Koordinasi Nasional APIP pada tanggal 13 Mei 2015 di BPKP Pusat agar dalam 5 (lima) tahun ke depan (tahun 2019) 85% APIP berada pada Level 3 dan berdasarkan Self Assessment (SA) dalam pemenuhan dokumen

 

Peserta Rapat Satgas terkait Self Assesment terhadap dokumen Kapabilitas APIP peningkatan kapabilitas APIP Pemerintah Provinsi NTT Tahun 2019 serta Quality Assurance (QA) yang dilakukan Badan  Pengawasan  Keuangan  dan  Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur diketahui bahwa APIP Provinsi NTT sudah memperoleh Level 3 Dengan Catatan.

 

Penyampaian Materi oleh Irban IV Enny Ch. Ndapamerang, S.Sos.,MM pada Rapat Satgas terkait Self Assesment terhadap dokumen Kapabilitas APIP


Penyampaian Materi oleh Irban IV Enny Ch. Ndapamerang, S.Sos.,MM pada Rapat Satgas terkait Self Assesment terhadap dokumen Kapabilitas APIP Selanjutnya dikatakan bahwa untuk mencapai level 3 tanpa catatan maka terdapat   2 (dua) elemen dan 9 (Sembilan) Key Proses Area (KPA) yang perlu dipenuhi yaitu : Elemen 3 dan elemen 4. Maka demi pencapaian Level 3 Kapabilitas APIP Pemerintah Provinsi NTT, BPKP akan mendampingi Tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT untuk melakukan self assessment (SA) sekaligus  memperbaiki  dokumen  yang  belum  lengkap  sehingga  pada  saat  Quality Assurance (penjamin kualitas) pada bulan oktober 2021, dokumen dinyatakan lengkap. Untuk  itu,  dibentuk  Satgas  Peningkatan  Kapabilitas  APIP  yang  mempunyai  peranan penting dalam pemenuhan infrastruktur serta dokumen output elemen 1 sampai dengan 6 dan diharapkan adanya kerjasama dan kerja keras dari Satgas sehingga di tahun 2021 APIP Pemerintah Provinsi NTT dapat memperoleh Level 3 Tanpa Catatan.#nttbangkit#nttsejahtera#itdaprovntt(nt,nd)

Komentar