Kupang, Itda Prov. NTT. Sesuai dengan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, yang termuat pada Pasal 1 ayat (3), Sistem Pengendalian Intern (SPI) adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberi keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundangundangan. Maturitas Penyelenggaraan SPIP adalah tingkat kematangan SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian yang meliputi kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Untuk mewujudkannya, maka Inspektorat Daerah Provinsi NTT sebagai instansi pembinaan dan pengawasan di Provinsi NTT, melakukan berbagai upaya agar dapat mewujudkan tingkat kematangan SPIP seusai dengan standar.
Sebagai bentuk nyata dari komitmen Inspektorat Daerah Provinsi NTT, maka dibawah arahan Inspektur Provinsi NTT, Ruth D. Laiskodat,S.Si.,Apt.,MM, Tim Efektif Proyek Perubahan PKN TK II tahun 2021, melakukan rapat pembahasan draft rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Tentang SPIP Terintegrasi. Rapat ini dipimpin oleh Inspektur Pembantu III, Bapak Stefanus F. Halla,ST.,M.M dan dihadiri oleh Pejabat Struktural dan fungsional di lingkup Inspektorat Daerah Provinsi NTT. Materi draft rancangan Pergub SPIP Terintegrasi ini dipaparkan oleh P2PD muda Alfrit Sabuin, dan kemudian diberikan masukan yang membangun Pergub tersebut.
Tim Efektif Proyek Perubahan PKN Tk. II TA. 2021
Komentar
Posting Komentar