Pelaksanaan Rapat
antara BPK, Biro Ekonomi, Inspektorat dan PT.Jamkrida berlangsung di ruang
Rapat BPK (Foto: Dok. Itda Provinsi NTT)
Kupang, Senin, 26 Juli 2021 jam 09.00 – 11.
00 WITA bertempat di Ruang Rapat Kepala Perwakilan Lt. 2 dilaksanakan Diskusi
Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi NTT pada Pemerintah
Provinsi NTT terhadap temuan yang berkaitan dengan PT Jamkrida. Rapat di hadiri
oleh Pemerintah Daerah Provinsi NTT yang diwakili oleh Jusuf Lery Rupidara
Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi NTT, Kanisius H. M. Mau
Sekretaris Inspektorat yang mewakili Inspektur Provinsi NTT, Sidin Kabid
Akuntansi dan Pelaporan yang mewakili Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi
NTT, dari PT. Jamkrida dihadiri oleh Ibrahim Imang Direktur Utama PT Jamkrida
NTT dan Octaviana Ferdiana Mae Direktur PT Jamkrida NTT sedangkan dari BPK RI dihadiri oleh Nuur
Widiastono dan Agustinus Triyonojati dan Farid Widiarta.
Dalam diskusi tersebut, Nuur Widiastono
menyampaikan pokok pokok yang menjadi permasalahan yang diungkap dalam LHP BPK
atas LKPD Pemerintah Provinsi NTT TA. 2020 dan menerangkan langkah-langkah yang
perlu diambil Pemerintah Provinsi NTT dan PT Jamkrida dalam menyelesaikan
temuan sesuai rekomendasi.
Pelaksanaan Rapat di Ruang Rapat
Biro Ekonomi, yang dipimpin oleh Kepala Biro Ekonomi (Foto: Dok. Itda Provinsi NTT)
Menindaklanjuti hasil diskusi bersama BPK,
Rapat pembahasan tindaklanjut penyelesaian rekomendasi BPK pada PT. Jamkrida
dilanjutkan di Ruang Rapat Biro Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi NTT
dipimpin oleh Jusuf Lery Rupidara Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah
Provinsi NTT. rapat membahas langkah-langkah konkret yang akan dilakukan guna
penyelesaian rekomendasi BPK.dan menjadi perbaikan dalam pelaksanaan tatakelola PT. Jamkrida kedepan.
#elte.NTT-Bangkit-NTT-Sejahtera#
Komentar
Posting Komentar