Kupang, Itda Prov. NTT. Menjawab instruksi Gubernur NTT, Viktor
B.Laiskodat bahwa seluruh Perangkat
Daerah Pemerintah Provinsi
NTT wajib memperoleh Sertifikasi ISO 9001:2015.
Inspektorat Daerah Provinsi NTT Melakukan Pendampingan Terhadap Pelaksanaan
Sertifikasi ISO 9001:2015 pada 29 (Dua Puluh Sembilan) Perangkat Daerah Lingkup
Pemerintah Provinsi NTT Tahun 2021 sesuai Surat Tugas Gubernur NTT Nomor
IP.709/222/ST/K/2021 tanggal 6
Agustus 2021. Pendampingan awal dilakukan pada pelaksanaan
Audit Eksternal.
Tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT yaitu Nur Aini, A.Md dan
M.Y.Natalia Meo Siga, ST melakukan
pendampingan pelaksanaan Sertifikasi
ISO 9001:2015 tahap Audit Eksternal pada Biro Umum
Sekretariat Daerah Provinsi NTT sesuai jadwal yang ditetapkan 13
Agustus 2021. Opening
Meeting dimulai tepat
jam 09.00 WITA
dan dihadiri Kepala Bagian TU,
Kasubag Urusan Dalam, 4 (empat) orang staf
serta 2 (dua) orang pendamping Inspektorat Daerah Provinsi NTT. Auditor
Eksternal a.n. Rudi Wijaya didampingi konsultan melaksanakan audit dengan
metode wawancara dan pemenuhan dokumen terhadap 4 (empat) aspek yakni Top
Management (Kepala Biro), Bagian Tata Usaha, Bagian Tata Usaha Keuangan dan
Bagian Rumah Tangga .
Hasil audit kemudian disampaikan secara lisan dalam Closing
Meeting kepada Kepala Biro Umum
dan Pejabat Struktural
sambil menunggu terbitnya
laporan. Terdapat 3 (tiga)
Improvement yaitu; Sasaran Mutu, File Folder Karyawan agar mudah
ditelusiri, Daftar Aset manual belum terupdate dan 2 (dua) temuan Minor yaitu
:belum dilakukan audit internal
tahun 2021 dan
External Provider yang
belum dievaluasi. Improvement dan
temuan minor harus diperbaiki paling lambat 14 (empat belas hari) setelah
laporan diterima.
Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi NTT direkomendasikan memperoleh Serifikat ISO 9001:2015 karena telah memenuhi syarat yakni tidak adanya temuan major.#NTTBangkit#NTTSejahtera
Foto Bersama Kepala Biro Umum dan staf,
Auditor Eksternal serta perwakilan dari Inspektorat Daerah Provinsi NTT
Komentar
Posting Komentar