Kupang 20
Agustus 2021, Itda Prov NTT. Tujuan
utama organisasi adalah menyediakan produk dan jasa untuk dapat memenuhi
kepuasan pelanggan. Kepuasan pelanggan dapat dicapai apabila organisasi dengan
berhasil memenuhi persyaratan-persyaratan pelanggan. Hal ini dapat dicapai
dengan mengendalikan rangkaian proses penyediaan produk dan jasa secara
terencana dan sistematis. Melalui persyaratan dalam Sistem Manajemen Mutu
ISO 9001:2015, organisasi dapat memelakukan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi
dan peningkatan terhadap proses bisnis organisasi sehingga mampu menyediakan
produk dan jasa yang berkualitas, sesuai dengan persyaratan pelanggan.
Sertifikasi ISO 9001 adalah sertifikasi yang
berorientasi pada layanan pelanggan dan standar manajemen mutu, yang diadopsi
pada tahun 2000 oleh International Organization for Standardization (ISO),
dengan standar sertifikasi yang terakhir diperbarui pada tahun 2015. Menurut
standar ini, sebuah organisasi harus menunjukkan kemampuan untuk memenuhi atau
melampaui kepuasan pelanggan dalam hal fungsi produk, kualitas, dan kinerja.
Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan kepuasan pelanggan dan membantu
menanamkan kepercayaan, terutama dalam situasi yang melibatkan hubungan bisnis
baru atau joint venture
Perlu diketahui, Sertifikasi ISO 9001
dikeluarkan oleh badan sertifikasi resmi. Di Indonesia sendiri terdapat banyak
badan yang dapat mengeluarkan sertifikat tersebut. Salah satu Badan yang dapat
mengeluarkan sertifikat ISO 9001 adalah Szutest. Persyaratan yang dipenuhi pun
cukup banyak, mulai dari informasi tertulis (documented information) seperti
dokumen yang berisi identifikasi internal atau eksternal issue, identifikasi
kebutuhan dan ekspektasi Stakeholder, Risk Assessment Report, kebijakan
objektif, bukti internal audit dan management review, serta beberapa prosedur
atau informasi tertulis terkait denganbisnis proses organisasi.
Penerapan Sistem Manajemen Mutu tidak
terbatas pada industri tertentu dan dapat disesuaikan dengan sifat, jenis dan
ukuran organisasi. Penerapan Sistem Manajemen Mutu ini juga berlaku untuk
Perangkat – Perangkat Daerah yang terdapat di Pemerintahan salah satunya Biro
Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Plt Karo
Biro Administrasi Pemerintahan Pricilia 0. Parera dan Auditor Madya Tarsisius
U. Apelaby, SE.MM ketika mendengarkan penjelasan terkait audit SMM ISO 9001
2015 dari Lead Auditor Tenter Ganda
Lembaga Szutest telah melakukan audit
terhadap kelayakan Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT. Audit ini
berlangsung selama sehari dengan lead Auditor Temter Ganda dan Tim Pendamping
dari Inspektorat Daerah Provinsi NTT Auditor Madya Tarsisius U. Apelaby, SE.MM.
Pelaksanaan audit ini juga dihadiri oleh Plt. Kepala Biro Administrasi Pimpinan
Setda Provinsi NTT Pricilia 0. Parera dan Para Pejabat Struktural LingkupBiro
Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT.
Audit ini menghasilkan sebuah keputusan Biro Administrasi Pimpinan Setda
Provinsi layak mendapatkan Sertifkasi ISO 9001 : 2015.
Dengan adanya pelayanan yang bersertifikasi
SMM ISO 9001 : 2015 maka kegiatan –
kegiatan yang akan dilaksanakan sudah mempunyai standar mutu yang sesuai dengan
standar Internasional. Hal ini sejalan dengan visi ke 5 Gubernur Nusa Tenggara
Timur “Mewuiudkan reformasi birokrasi pemerintahan dan meningkatkan kualitas
pelayanan publik.”. #NTT Bangkit Menuju Sejahtera (CA)
Komentar
Posting Komentar