Kupang, Itda Prov. NTT. Salah satu aspek penting dalam
keberhasilan pelaksanaan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah aspek pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan pemerintah daerah.
Dalam konteks pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah ini terdapat kecenderungan untuk menerapkan prinsip akuntabilitas publik atas pelaksanaan suatu urusan atau kewenangan oleh Pemerintah Daerah. Akuntabilitas publik ini menjadi penting karena menggambarkan adanya alat ukur atau indikator yang bisa dijadikan dasar untuk menilai seberapa besar Pemerintah dipandang bertanggungjawab dalam mewujudkan kepentingan publik (accountable government). Salah satu indikator yang digunakan adalah penerapan Standar Manajemen Mutu ISO 9001:2015.
ISO 9001:2015 merupakan standar internasional di bidang sistem manajemen mutu. Suatu lembaga/organisasi yang telah mendapatkan Sertifikasi ISO9001:2015 tersebut, dapat dikatakan telah memenuhi persyaratan internasional dalam hal sistem manajemen mutu produk/jasa yang dihasilkannya.
Badan Sertifikasi Szutest (lead auditor: Temter Ganda Pissa) melakukan audit sertifikasi didampingi Inspektorat Daerah Provinsi NTT yang diwakili oleh Auditor Madya Anton Lamury, SST., MM sebagai ketua tim dan Astrid Octaviana Asy , S.E sebagai anggota tim di Biro Hukum Setda Provinsi NTT.
Pelaksanaan audit eksternal bertempat di kantor Biro Hukum Setda Provinsi NTT, pada Selasa, 10 Agustus 2021, pukul 09.00 WITA, yang dihadiri pejabat struktural dan pelaksana dari Biro Hukum.
Sebelum melakukan kegiatan audit eksternal sudah dilakukan
kegiatan pendampingan terkait kegiatan audit eksternal sebanyak 2 kali yaitu
Rabu, 14 Juli 2021 dan Jumat 23 Juli 2021 melalui zoom meeting.
Pada pembukaan kegiatan audit eksternal, Lukas N. Mau, SH selaku
Plt. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTT mengungkapkan bahwa kegiatan ini
sebagai potret yang sudah dikerjakan dan akan menjadi masukan perbaikan buat
Biro Hukum.
Suasana
kegiatan auditor eksternal oleh lead auditor STUZEST Temter Ganda, Selasa,
10/08/2021 (Dok. Itda Prov. NTT)
Kegiatan Audit Eksternal ini dilakukan untuk mendapatkan
sertifikasi ISO 9001 : 2015 yang terakreditasi
Internasional, sehingga sebagai
pelayan publik kita
bisa memberikan mutu pelayanan yang baik.
Pada akhir kegiatan audit eksternal, diungkapkan berbagai hal yang
perlu diperbaiki sehingga bisa ditindaklanjuti yaitu 3 (tiga) temuan Minor dan
7 (tujuh) temuan OFI (opportunity for Improvement).
Secara keseluruhan, pihak Szutest memberikan rekomendasi kelayakan memperoleh sertifikat SMM ISO 9001 : 2015 bagi Biro Hukum Setda Provinsi NTT.
Suasana
penutupan kegiatan audit Eksternal di Biro Hukum Setda Provinsi NTT Selasa,
10/08/2021(Dok. Itda Prov. NTT)
Dengan adanya sertifikasi SMM ISO 9001 : 2015 diharapkan bisa
meningkatkan mutu pelayanan yang dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat
serta dapat mewujudkan reformasi birokrasi pemerintahan menuju NTT Bangkit NTT
Sejahtera dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(timpendamping AFBFL&AOA)
Komentar
Posting Komentar