Kupang, Itda Prov.NTT. Jumat, 23 Juli 2021 – Pelakasanaan Rapat
Paripurna ini merupakan kelanjutan dari pembahasan Peraturan Daerah Nomor 9
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Sidang paripurna dimulai pada pukul
09.00 dengan agenda penyampaian tanggapan Gubernur Nusa Tenggara Timur tentang
perubahan keempat atas peraturan daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9
Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha. Rapat dimulai tepat waktu pada pukul 09.00 WITA
dan dihadiri oleh
Wakil Gubernur, Pimpinan
DPRD, Anggota DPRD
dan perwakilan dari perangkat
daerah. Dengan sittuasi
COVID-19, dan dilaksanakannya PPKM Level IV di Kota Kupang, maka rapat kali
ini juga dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting.
Rapat dihadiri perwakilan dari Inspektorat Daerah yaitu Inspektur Pembantu III, Stefanus F. Halla,ST.,MM melalui aplikasi Zoom Meeting. Semua fraksi menyetujui dan mendukung Perubahan Peraturan Daerah tersebut. Wakil Gubernur menyampaikan tanggapan, memberikan apresiasi kepada setiap fraksi atas dukungan kepada pemerintah dalam upaya melakukan perubahan dan perbaikan terhadap peraturan daerah ini. #NTTBangkit #NTTSejahtera
Komentar
Posting Komentar