RANPERDA TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERDA PROVINSI NTT NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

 

Kupang - Itda Prov. NTT. Berkenan dengan Masa Persidangan III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun sidang 2020-2021, Pemerintah mengajukan 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD guna dibahas secara bersama sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Inche D.P. Sayuna didampingi Ketua DPRD NTT Ir. Emelia Nomleni serta hadir Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sekretaris Daerah, mewakili Inspektur Daerah Provinsi NTT Sekretaris Inspektorat Drs. Kanisius H. M. Mau, M.Si, bersama Staf Yudistira Djangga Dewa, SE dan Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT.

 

Penjelasan Gubernur terhadap Ranperda Provinsi NTT  tentang Perubahan keempat atas Perda Provinsi NTT Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Foto Dok.Itda Prov.NTT)  (Ydd)

Berkaitan dengan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tersebut, maka Pemerintah menyampaikan penjelasan sebagai berikut :

Salah satu wujud pelaksanaan desentralisasi fiskal adalah penentuan sumber-sumber penerimaan bagi daerah yang dapat digali dan digunakan sendiri berdasarkan potensinya masing-masing

Bahwa kewenangan daerah tersebut diwujudkan dengan memungut retribusi daerah sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah.

Pungutan berupa Retribusi terhadap pelayanan atas penyediaan fasiliitas dan/ atau perizinan tertentu yang diberikan oleh Pemerintah Daerah adalah merupakan salah satu unsur yang penting dalam pelaksanaan desentralisasi dalam rangka mewujudkan kemandirian daerah guna mendana penyelenggaraan pemerintahan, pemberian pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan pembangunan daerah.

Terkait Retribusi Jasa Usaha, sebelumnya telah diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan dalam pelaksanaannya Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha oleh karena adanya penambahan obyek yang baru dalam Retribusi Jasa Usaha yaitu Sewa Insenerator (Pembakaran Sampah) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

Berkenaan dengan  adanya penambahan obyek baru saat ini dalam Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Penjualan Produk Usaha Daerah, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dan Reribusi Tempat Khusus Parkir, maka terhadap Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu disesuaikan kembali.

Disampaiakan bahwa dengan adanya kewenangan Pemerintah Provinsi dalam pengelolaan ruang laut sampai dengan 12 Mil, maka terhadap seluruh potensi jasa pelayanan kepelabuhanan pada perairan laut yang menjadi kewenangan dapat dipungut sehingga akan mengoptimalkan/ meningkatkan pendapatan asli daerah.

Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang Perubahan Keempat Atas  Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. #itdaprovntt #nttbangkit #nttsejahtera(Ydd)

 

 

 

 

 

Komentar