Kupang, Itda
Prov. NTT. Di Era keterbukaan informasi
publik seperti saat ini sangat penting untuk menjaga interaksi dan kerja sama
di berbagai bidang terutama di wilayah birokrasi pemerintah daerah. Dalam
rangka membangun kerja sama yang harmonis dan meningkatkan kualitas
kelembagaan, kegiatan kelembagaan tidak terlepas dari hubungan dan interaksi
dengan para pemangku kepentingan serta pihak-pihak lainnya. Dalam menjalankan
hubungan dan interaksi tersebut, terdapat potensi terjadinya situasi benturan
kepentingan (conflict of interest) di antara masing-masing pihak. Benturan
kepentingan merupakan suatu kondisi di mana pertimbangan pribadi mempengaruhi
dan/atau dapat menyingkirkan profesionalitas seorang pejabat dalam mengemban
tugas. Pertimbangan pribadi tersebut dapat berasal dari kepentingan pribadi,
kerabat atau kelompok yang kemudian mendesak atau mereduksi gagasan yang
dibangun berdasarkan nalar profesionalnya sehingga keputusannya menyimpang dan
akan berimplikasi pada penyelenggaraan negara khususnya di bidang pelayanan
publik menjadi tidak efisien dan efektif.
Reviu atas
penanganan benturan kepentingan Tahun 2021 dilakukan berdasarkan Peraturan
Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan
Kepentingan bagi Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dan
Surat Tugas Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : IP.709/207/ ST/K/2021 tanggal
5 Juli 2021, Tim Inspektorat Daerah
Provinsi NTT dipimpin Pengendali Teknis Auditor Madya Feronika Naatonis, S.T.,
M.Eng, Ketua Tim drh. Soffy Soetji Widarti, M.P dan 15 (lima belas) Anggota Tim
melakukan Reviu Penanganan Benturan Kepentungan selama 5 (lima) hari dari
tanggal 6 s.d. 10 Juli 2021.
Pelaksanaan
reviu penanganan benturan kepentingan dilakukan terhadap 5 (lima) Perangkat
Daerah Lingkup Pemerintah Daerah Provinsi NTT yaitu : Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Lingkungan
Hidup dan Kehutanan, RSUD. Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang dan Biro Pengadaan
Barang dan Jasa.
Tim Reviu
Penanganan Benturan Kepentingan Inspektorat Daerah Provinsi NTT saat
berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait pelaksanaan tugas (Rabu, 7 Juli
2021)
Dalam
menangani benturan kepentingan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Daerah,
maka perlu dipahami prinsip-prinsip penanganan benturan kepentingan yaitu : (1)
Mengutamakan kepentingan publik; (2) Keterbukaan penanganan dan pengawasan
benturan kepentingan; (3) Mendorong tanggung jawab pribadi dan sikap
keteladanan; dan (4) Menciptakan dan membina budaya organisasi agar tidak
terjadi benturan kepentingan. #NTTBangkitNTTSejahtera#
Komentar
Posting Komentar