Profesional “Langkah Awal” Penanganan Benturan Kepentingan

 

Kupang, Itda Prov. NTT.  Di Era keterbukaan informasi publik seperti saat ini sangat penting untuk menjaga interaksi dan kerja sama di berbagai bidang terutama di wilayah birokrasi pemerintah daerah. Dalam rangka membangun kerja sama yang harmonis dan meningkatkan kualitas kelembagaan, kegiatan kelembagaan tidak terlepas dari hubungan dan interaksi dengan para pemangku kepentingan serta pihak-pihak lainnya. Dalam menjalankan hubungan dan interaksi tersebut, terdapat potensi terjadinya situasi benturan kepentingan (conflict of interest) di antara masing-masing pihak. Benturan kepentingan merupakan suatu kondisi di mana pertimbangan pribadi mempengaruhi dan/atau dapat menyingkirkan profesionalitas seorang pejabat dalam mengemban tugas. Pertimbangan pribadi tersebut dapat berasal dari kepentingan pribadi, kerabat atau kelompok yang kemudian mendesak atau mereduksi gagasan yang dibangun berdasarkan nalar profesionalnya sehingga keputusannya menyimpang dan akan berimplikasi pada penyelenggaraan negara khususnya di bidang pelayanan publik menjadi tidak efisien dan efektif.

Reviu atas penanganan benturan kepentingan Tahun 2021 dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan bagi Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dan Surat Tugas Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : IP.709/207/ ST/K/2021 tanggal 5 Juli 2021,  Tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT dipimpin Pengendali Teknis Auditor Madya Feronika Naatonis, S.T., M.Eng, Ketua Tim drh. Soffy Soetji Widarti, M.P dan 15 (lima belas) Anggota Tim melakukan Reviu Penanganan Benturan Kepentungan selama 5 (lima) hari dari tanggal 6 s.d. 10 Juli 2021.

Pelaksanaan reviu penanganan benturan kepentingan dilakukan terhadap 5 (lima) Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Daerah Provinsi NTT yaitu : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, RSUD. Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa.

 

Tim Reviu Penanganan Benturan Kepentingan Inspektorat Daerah Provinsi NTT saat berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait pelaksanaan tugas (Rabu, 7 Juli 2021)

 

Dalam menangani benturan kepentingan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Daerah, maka perlu dipahami prinsip-prinsip penanganan benturan kepentingan yaitu : (1) Mengutamakan kepentingan publik; (2) Keterbukaan penanganan dan pengawasan benturan kepentingan; (3) Mendorong tanggung jawab pribadi dan sikap keteladanan; dan (4) Menciptakan dan membina budaya organisasi agar tidak terjadi benturan kepentingan. #NTTBangkitNTTSejahtera#

Komentar