PENYAMPAIAN PANDANGAN UMUM FRAKSI-FRAKSI TERHADAP RANPERDA TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERDA PROVINSI NTT NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
Kupang - Itda Prov. NTT. Berkenan dengan Penjelasan Gubernur Nusa
Tenggara Timur dalam Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Timur Tentang Perubahan Keempat
Atas Peraturan Daerah
Provinsi Nusa Tenggara
Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, maka pada 19 Juli
Tahun 2021 pukul 13.00 Wita digelar Rapat Paripurna ke-9 dengan agenda
Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Usaha. Bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD
Provinsi NTT, Rapat yang digelar secara langsung/ tatap muka dihadiri 40 orang anggota DPRD dari jumlah 65 anggota
DPRD sehingga telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sidang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD P. Kristian Mboeik
didampingi Ketua DPRD NTT Ir. Emelia Nomleni, Inche D.P. Sayuna serta hadir
Sekretaris Daerah, Para Asisten, Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah,
Mewakili Inspektur Daerah Provinsi NTT Sekretaris Inspektorat Drs. Kanisius
H.M. Mau, M.Si, bersama Staf Yudistira Djangga Dewa, SE dan Pimpinan Perangkat
Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT.
Situasi Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Provinsi Nusa
Tenggara Timur tentang Perubahan keempat
atas Perda Provinsi NTT Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (dok :
Itda Prov.NTT) (Ydd)
Berkaitan dengan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tersebut,
maka Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap penyampaian Ranperda menyatakan
menerima Rancangan Peraturan Daerah untuk dibahas bersama sesuai mekanisme
persidangan DPRD dengan. Adapaun pandangan yang disampaikan Fraksi – Fraksi
dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Berkaitan
dengan penambahan obyek baru dan kewenangan Pemerintah Provinsi dalam
pengelolaan ruang laut sampai 12 mil, maka diharapkan ada kajian lebih jauh
tentang potensi pajak dan retribusi dalam rentang kewenangan pengelolaan ruang
laut sehingga dapat menjadi tambahan sumber pendapatan daerah.
2. Pembentukan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa usaha juga harus memperhatikan empat
aspek penting yaitu
: keadilan, kepastian,
ekonomis dan efisien melalui suatu
skema implementasi kebijakan yang memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspek
komunikasi, sumber daya, disposisi, struktur birokrasi, dan isi kebijakan. Hal
ini harus diperhatikan dengan serius agar akhirnya Perda ini efektif dan
efisien.
3. Manajemen pelayanan
kepelabuhanan dan koordinasi
dengan Pemda Kabupaten/Kota yang
selama ini mengelola pelayanan kepelabuhan. Orientasi harus tetap pada
penyelenggaraan pelayanan masyarakat yang menggunakan jasa kepelabuhahan bauk
untuk mobilitas melalui transportasi laut maupun untuk kegiatan usaha.
Pelayanan kepelabuhan inilah yang perlu dibenahi secara profesional dengan
tata koordinasi yang baik sehingga
Pemerintah pantas menarik
retribusi sebagai akibatnya.
4. Mengapresiasi
keinginan baik pemerintah dalam mewujudkan upaya desentralisasi fiscal dengan
penentuan sumbe -sumber penerimaan berdasarkan potensi yang dimiliki. Kehadiran
Ranperda ini berhubungan erat serta strategis untuk Peningkatan PAD,
pertumbuhan perekonomian daerah serta mendorong iklim investasi yang berdaya
saing.
5. Perhatian
Pemerintah agar pungutan berupa pelayanan dan penyediaan fasilitas atau
perizinan tertentu semaksimal mungkin dilakukan oleh instansi teknis, karena
dalam beberapa objek penerimaan belum secara maksimal tentunya dibarengi dengan
ketersediaan sarana prasarana dan SDM yang memadai.
Akhirnya dengan beberapa catatan dan kesimpulan di atas maka Rapat
ditutup oleh Wakil Ketua DPRD NTT P. Kristian Mboeik dan akan di lanjutkan pada
rapat selanjutnya dengan agenda penyampaian tanggapan Gubernur atas pandangan
fraksi-fraksi.
#itdaprovntt #nttbangkit #nttsejahtera(Ydd)
Komentar
Posting Komentar