PENYAMPAIAN PANDANGAN UMUM FRAKSI-FRAKSI TERHADAP RANPERDA TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERDA PROVINSI NTT NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

  

Kupang - Itda Prov. NTT. Berkenan dengan Penjelasan Gubernur Nusa Tenggara Timur dalam Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tentang  Perubahan  Keempat  Atas  Peraturan  Daerah  Provinsi  Nusa  Tenggara  Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, maka pada 19 Juli Tahun 2021 pukul 13.00 Wita digelar Rapat Paripurna ke-9 dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi NTT, Rapat yang digelar secara langsung/ tatap muka dihadiri   40 orang anggota DPRD dari jumlah 65 anggota DPRD sehingga telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

 

Sidang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD P. Kristian Mboeik didampingi Ketua DPRD NTT Ir. Emelia Nomleni, Inche D.P. Sayuna serta hadir Sekretaris Daerah, Para Asisten, Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah, Mewakili Inspektur Daerah Provinsi NTT Sekretaris Inspektorat Drs. Kanisius H.M. Mau, M.Si, bersama Staf Yudistira Djangga Dewa, SE dan Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT.

 

Situasi Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Provinsi Nusa Tenggara Timur  tentang Perubahan keempat atas Perda Provinsi NTT Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (dok : Itda Prov.NTT) (Ydd)

 

 

Berkaitan dengan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tersebut, maka Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap penyampaian Ranperda menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah untuk dibahas bersama sesuai mekanisme persidangan DPRD dengan. Adapaun pandangan yang disampaikan Fraksi – Fraksi dapat disimpulkan sebagai berikut :

1.  Berkaitan dengan penambahan obyek baru dan kewenangan Pemerintah Provinsi dalam pengelolaan ruang laut sampai 12 mil, maka diharapkan ada kajian lebih jauh tentang potensi pajak dan retribusi dalam rentang kewenangan pengelolaan ruang laut sehingga dapat menjadi tambahan sumber pendapatan daerah.

2.  Pembentukan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa usaha juga harus memperhatikan  empat  aspek  penting  yaitu  :  keadilan,  kepastian,  ekonomis  dan efisien melalui suatu skema implementasi kebijakan yang memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspek komunikasi, sumber daya, disposisi, struktur birokrasi, dan isi kebijakan. Hal ini harus diperhatikan dengan serius agar akhirnya Perda ini efektif dan efisien.

3.    Manajemen   pelayanan   kepelabuhanan   dan   koordinasi   dengan   Pemda Kabupaten/Kota yang selama ini mengelola pelayanan kepelabuhan. Orientasi harus tetap pada penyelenggaraan pelayanan masyarakat yang menggunakan jasa kepelabuhahan bauk untuk mobilitas melalui transportasi laut maupun untuk kegiatan usaha. Pelayanan kepelabuhan inilah yang perlu dibenahi secara profesional dengan tata  koordinasi yang baik  sehingga  Pemerintah  pantas  menarik  retribusi  sebagai akibatnya.

4.  Mengapresiasi keinginan baik pemerintah dalam mewujudkan upaya desentralisasi fiscal dengan penentuan sumbe -sumber penerimaan berdasarkan potensi yang dimiliki. Kehadiran Ranperda ini berhubungan erat serta strategis untuk Peningkatan PAD, pertumbuhan perekonomian daerah serta mendorong iklim investasi yang berdaya saing.

5. Perhatian Pemerintah agar pungutan berupa pelayanan dan penyediaan fasilitas atau perizinan tertentu semaksimal mungkin dilakukan oleh instansi teknis, karena dalam beberapa objek penerimaan belum secara maksimal tentunya dibarengi dengan ketersediaan sarana prasarana dan SDM yang memadai.

 

Akhirnya dengan beberapa catatan dan kesimpulan di atas maka Rapat ditutup oleh Wakil Ketua DPRD NTT P. Kristian Mboeik dan akan di lanjutkan pada rapat selanjutnya dengan agenda penyampaian tanggapan Gubernur atas pandangan fraksi-fraksi.

#itdaprovntt #nttbangkit #nttsejahtera(Ydd)

 

Komentar