Pelaksanakan EPPD Tahun 2021 Atas LPPD Tahun 2020 di Kabupaten Kupang

 

Tim EPPD Kabupaten Kupang sedang melakukan klarifikasi terkait data IKK pada LPPD Tahun 2021

 

 Kupang, Itda Prov. NTT. Sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan   Pemerintahan Daerah pasal 26 ayat (3) dimana EPPD Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh perangkat daerah provinsi berdasarkan penugasan dari Gubernur. Inspektorat Daerah Provinsi NTT selaku   perangkat   Daerah   yang   ditugaskan   Gubernur   NTT   untuk   melakukan   EPPD   pada   22 Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT melaksanakan antara lain: Pengukuran kinerja pemerintah kabupaten dan kota dengan cara menganalisa dan menginterprestasikan data penyelenggaraan pemerintah kabupaten/Kota;Penyampaian laporan hasil pelaksanaan EPPD daerah kabupaten dan kota kepada Gubernur dan Tim Nasional untuk dilakukan validasi ;dan Penyampaian hasil pelaksanaan EPPD kepada pemerintah daerah kabupaten/kota yang dievaluasi sebagai umpan balik.

 

Pelaksanaan EPPD di kabupaten Kupang dilaksanakan oleh Drs. Kanisisus H.M.Mau, M.Si selaku Pengendali Teknis, Mukhdar Karaeng, SE selaku Ketua Tim dan M.Y.Natalia Meo Siga,ST selaku Anggota Tim pada tanggal 5 s.d 15 Juli 2021 sesuai Surat Tugas Gubernur NTT Nomor IP.709/194/ST/K/2021 tanggal 2 Juli 2021. Penugasan diawali dengan berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang selaku Tim Reviu (APIP) dan Bagian Pemerintah Setda Kabupaten Kupang (Tim Penyusun LPPD Kabupaten Kupang) terkait akses SILPPD (Sistem Informasi Elektronik Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah). Setelah memperoleh akses ke SILPPD, tim dapat mengisi Kertas Kerja Evaluasi (KKE)   Kabupaten/Kota Tahun 2021 yang tersedia berdasarkan LPPD dan Dokumen pendukung yang ada. Kertas Kerja Evaluasi (KKE) hasil klarifikasi Tim yang telah disepakati dan ditandatangani kemudian dijadikan sebagai pedoman validasi bagi Tim teknis Nasional.

 

Sebagai  informasi  EPPD  disusun  untuk  memberikan  keterangan  dan  informasi  tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Kupang selama Tahun Anggaran 2020 yang terdiri dari :

 

1.    Capaian Kinerja sesuai IKK Keluaran (Output) dari 6 Urusan Pemerintahan Wajib Pelayanan dasar dan  18  Urusan  Pemerintahan  Wajib  Bukan  Pelayanan  Dasar  yang  dilaksanakan  Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020;

2.   Capaian Kinerja sesuai IKK Hasil (Outcome) dari 6 Urusan Pemerintahan Wajib Pelayanan Dasar dan 18 Urusan   Pemerintahan Wajib Bukan Pelayanan Dasar yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020;

3.    Capaian  Kinerja  sesuai  IKK  Keluaran  (Output)  dari  7  urusan  Pemerintahan  Pilihan  yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020;

4.  Capaian Kinerja sesuai IKK hasil (Outcome) dari 5 urusan Pemerintahan Pilihan yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020;

5.    Capaian Kinerja sesuai IKK hasil (Outcome) dari 5 Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan  yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020.

 

#NTTBangkit#NTTSejahtera#ItdaProvNTT (Ams)

 

 

Komentar