MONITORING DAN EVALUASI MERUPAKAN UPAYA MENDORONG APARAT DESA DALAM MENINGKATKAN KINERJA PENGELOLAAN DANA DESA

 

Kupang Itda Prov. NTT. Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan Belanja  Daerah  Kabupaten/Kota  dan  digunakan  untuk  membiayai  penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

 

Pengelolaan dana desa supaya dapat tercapai secara efektif dan efisien maka rencana pemanfaatannya  benar-benar diarahkan untuk membiayai hal-hal yang bersifat strategis. Untuk itu perlu melibatkan   semua elemen desa melalui musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat   guna menyepakati hal yang bersifat strategis untuk peningkatan dan kemajuan  desa melalui dukungan dana Desa yang ada. Untuk itu perlu ada prioritas penggunaan dana desa   dalam menentukan program/kegiatan   yang didahulukan atau diutamakan   terkait dengan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yaitu sebuah kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya yang miskin dan marginal yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,   Penanganan pandemi covid-19, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, SDGs  yakni upaya terpadu mewujudkan desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, desa ekonomi tumbuh merata, desa peduli kesehatan, desa peduli lingkungan, desa peduli pendidikan, desa ramah perempuan, desa berjejaring, dan desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.

 

Tim Monev Dana Desa Kabupaten Sumba Timur melakukan Entry meeting bersama Kepala Dinas dan Sekretaris  BPMPD  Kabupaten Sumba Timur pada hari Kamis  tanggal 17 Juni 2021 bertempat di Kantor BPMPD Kabupaten Sumba Timur (Dok. Itda Provinsi NTT)

 

Untuk mengetahui sejauhmana pelaksanaan program dana desa, maka   Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur   melakukan Monitoring, Evaluasi Dana Desa di Pemerintah Kabupaten Sumba Timur sesuai Surat Tugas Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : IP.709/131/ST/K/2021, tanggal 15 Juni   2021, dengan tim terdiri dari Jose Alves Pereira, S.H (Pengawas Pemerintahan Muda) sebagai Pengendali Teknis, Juktofiana M. Manafe, S.E (Pengawas Pemerintahan Muda) Ketua Tim, Valenriana Syori Parlina, S.E (Auditor Pertama) anggota tim dan Sulastri Adriana Idayati Nenotek (Analis Hasil Pengawasan dan Pengaduan Masyarakat ) anggota tim. Kegiatan Monitoring, evaluasi dilaksanakan selama 5 hari dari tanggal 17 sampai dengan 21 Juni 2021,  dari  140  Desa  penerima  dana  desa  di  Pemerintah  Kabupaten  Sumba  Timur  Tahun Anggaran 2020 dengan pagu anggaran dana desa senilai Rp.129.356.588.000,- yang masuk ke rekening kas desa senilai Rp.129.356.588.00,- yang telah ditarik untuk digunakan senilai Rp.129.154.642.400,- dan yang telah dipertanggungjawabkan senilai  Rp.128.675.079.999,-  dan yang belum dipertanggungjawabkan senilai Rp.479.562.401,- merupakan silpa karena tidak terserap sampai akhir tahun anggaran. Sedangkan Tahun Anggaran 2021 jumlah pagu dana desa senilai Rp.130.516.667.000,- anggaran yang sudah masuk di rekening kas desa senilai Rp.28.072.530.320,-telah ditarik untuk dimanfaatkan senilai Rp.18.934.372.080,- dan sudah dipertanggungjawabkan senilai Rp.453.300.000,- dan yang belum dipertanggungjawabkan sampai akhir kegiatan Monitoring Evaluasi Tim tanggal 18 Juni 2021 senilai Rp.18.481.072.080.-

  

Uji petik Monev Dana Desa di Desa Matawai Atu  Kec. Umalulu, Kab. Sumba Timuri Jumat,18 Juni 2021.

 

Para  Kepala  Desa  dan  seluruh  perangkat desa yang ada berkomitmen untuk menggunakan  anggaran dana  desa  dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tujuan dan prioritas agar memberikan nilai manfaat yang sebesar-besarnya bagi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di desa dan akan berusaha untuk menyelesaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa sehingga  tidak  menghambat program/kegiatan yang sedang dilksanakan di desa, dan akan tetap bersinergi dan berkoodinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumba Timur baik administrasi maupun teknis guna percepatan penyaluran, pemanfaatan dan pertanggungjawabannya.

#ITDAProvNTT#NTTBangkit#NTTSejahtera# MDDST)

Komentar