MONITORING DAN EVALUASI DANA DESA TA. 2020 /2021 DI KABUPATEN BELU

 

Tim  Monev  Inspektorat  Daerah  Provinsi  NTT  berkoordinasi  dengan  Inspektur  dan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Belu kaitan dengan pelaksanaan Monev Dana Desa


Kupang Itda Prov. NTT. Monitoring dan Evaluasi (Monev) Dana Desa Di Kabupaten Belu dilakukan oleh Tim Monev Inspektorat Daerah Provinsi NTT selama 5 hari dimulai 16 Juni s.d 20 Juni 2021. Monev ini dilaksanakan oleh 4 orang  ASN  Inspektorat  Daerah  Provinsi  NTT  terdiri  dari  1 Orang  Pengendali Teknis  (Amelia  Peni  Tella,SE,MM),  1 orang  Ketua  Tim  (Johanes  Don  Bosco Bria,ST,M.Eng) dan 2 orang Anggota Tim (Selviana Tea,SE dan Mario J. Buraen,S.IP,MM). Dasar dari Tugas Monev ini adalah Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : 22/KEP/HK/2021, tanggal 15 Januari 2021 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 dan Surat Tugas Gubernur NTT Nomor: IP.709/117/ST/K/2021, tanggal 15 Juni 2021. Adapun Tujuan dari Monev dana desa ini adalah untuk mengetahui  apakah  pengelolaan  dana  desa  telah  dilakukan  sesuai  ketentuan yang berlaku dan untuk memberikan saran perbaikan terhadap pengelolaan dana desa jika ditemukan belum sesuai ketentuan yang berlaku. Pada hari pertama tim Monev melakukan koordinasi dengan Inspektur dan Sekretaris Kabupaten Belu dan Kepala Dinas PMD Kabupaten Belu kaitan dengan pengelolaan Dana Desa yang telah berjalan selama ini di Kabupaten Belu di mana pada Tahun  2020 dan 2021 total penerima dana desa dari 69 desa pada 9 Kecamatan dengan pagu anggaran tahun 2020 sebesar Rp87.504.939.000,- yang masuk Rekening Kas Desa sebesar Rp87.476.016.502,- dan tahun 2021 pagu anggaran sebesar Rp87.763.014.000,- yang masuk Rekening Kas Desa sebesar sampai Juni 2021 sebesar Rp48.295.041.120,-

 

Tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT melakukan uji petik pada Desa Bakustulama dan Desa Kabuna

 

Selain berkoordinasi dengan dinas terkait, tim Monev juga melakukan sampel pada empat desa yaitu Desa Tukuneno, Desa Bakustulama, Desa Kenebibi dan Desa Bakuna. Dapat disampaikan hasil uji petik pada salah satu desa yakni Desa Bakustulama   Dana   Desa   tahun 2020  diterima sebesar Rp1.405.429.000,- realisasinya sebesar Rp1.405.429.000,- dan tahun 2021 Rp1.404.650.000,0 namun sampai bulan Juni 2021 belum dibuat laporan realisasi tahap I. Salah satu kegiatan Dana Desa Bakustulama tahun adalah digunakan untuk bidang pembangunan yaitu pembangunan  2  rumah  layak  huni  dan  1  buah  PAUD  Getsemani,  tim  juga melakukan pemantauan langsung terhadap fisik bangunan trsebut. Selain itu juga tim memantau penatausahaan keuangan dari 4 desa uji petik tersebut. Adapun beberapa permasalahan yang ditemukan tim di lapangan seperti masih lemahnya pengendalian  intern  Kepala  Desa  terhadap  pelaksanaan  pertanggungjawabaan dana desa oleh Kaur Keuangan/Bendahara Desa. Dan masalah lainnya yaitu keterlambatan penyampaian  Laporan  realisasi  ke  Dinas  PMD  dan  Penginputan pada Aplikasi OMSPAN.

Setelah melakukan Monev selama 5 hari di Kabupaten Belu, Tim berharap agar dengan adanya Dana Desa   dapat mendorong program Pemerintah Desa yang ditunjang dengan partisipasi swadaya gotong royong masyarakat dalam melaksanakan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Di dalam pelaksanaan bantuan dana Desa ini juga agar pengelolaan keuangan desa tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, serta efisien, efektif, transparan dan ekonomis, sehingga  pembangunan  dan  kesejahteraan  masyarakat  di  wilayah  pedesaan dapat mengalami peningkatan.

(tim monev dana desa Belu 2021)#itdaprovntt#monevdanadesa#nttbangkit#nttsejahtera



Komentar