MENAKAR KEBERHASILAN PEMBANGUNAN DAERAH MELALUI MONEV DANA DESA DI KABUPATEN MANGGARAI TIMUR

 

Kupang, Itda Prov. NTT. Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : 22/KEP/HK/2021 tanggal 15 Januari 2021 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Insepktorat Daerah Provinsi NTT Tahun Anggaran 2021 dan Surat Tugas Nomor : IP.709/125/ST/K/2021 tanggal 15 Juni 2021 Tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT dipimpin Pengendali Teknis Auditor Madya Antonius F. B. F. Lamury, S.ST., M.M dengan Ketua Tim Auditor Pelaksana Lanjutan Isak Jorim J. Balle, A.Md serta Anggota Tim Auditor Pertama Klara M. Kelen, S.E dan Auditor Pertama  Nifni O. S. Adu, S.AB melakukan monitoring dan evaluasi dana desa Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 di Kabupaten Manggarai Timur.

Bertempat di ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Timur (Jumat, 18 Juni 2021) Tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT melapor diri dalam rangka monitoring dan evaluasi dana desa Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 di Kabupaten Manggarai Timur dan diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Timur Ir. Boni Hasudungan Siregar.

Tim Pemeriksa Inspektorat saat melapor dan diterima Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Timur (Jumat, 18 Juni 2021)


Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

 

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, Inspektorat Daerah Provinsi memiliki ruang lingkup pemeriksaan dalam hal melakukan evaluasi dan pemantauan  terhadap efektivitas pengelolaan keuangan desa. Dana desa sejatinya memiliki tujuan untuk meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat desa setempat, mengentaskan kemiskinan di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa, dan memperkuat partisipasi masyarakat desa dalam pelaksanaan pembangunan desa. Sebab itu, dana desa diharapkan dapat menjadi angin segar bagi pembangunan desa sehingga mampu menjadikan desa mandiri dalam melakukan dan melaksanakan pembangunan berkelanjutan sesuai harapan masyarakat.

Tim Pemeriksa Inspektorat saat berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Manggarai Timur (Jumat, 18 Juni 2021)


Monitoring dan Evaluasi yang dilaksanakan ini berfokus pada pelaksanaan dan penggunaan dana desa, diharapkan dapat mempercepat dan menjadi alat bantu masing-masing desa dalam pembangunan sarana dan prasarana desa serta untuk membangun masyarakat desa menjadi mandiri dan kompetitif dalam era globalisasi seperti saat ini.

#MonevDanaDesa #ItdaProvNTT #ManggaraiTimur #NTTBangkit menuju #NTTSejahtera


Komentar