Membangun Budaya Anti Gratifikasi di Provinsi Nusa Tenggara Timur

 

Kupang, Itda Prov. NTT. Sesuai Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, maka Gratifikasi diartikan sebagai pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang harus dilakukan pengendalian oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

 

Pengendalian Gratifikasi merupakan bagian dari upaya pembangunan suatu sistem pencegahan korupsi yang bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan,   dunia   usaha   dan   masyarakat   untuk membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi.

 

Pada Kamis, 15 Juli 2021, Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam  rangka  program  pengendalian  gratifikasi,  mengadakan  rapat  virtual  zoom meeting  dengan  peserta  rapat  terdiri  dari  Inspektur  Provinsi/Kabupaten/Kota  se- Nusa Tenggara Timur, admin Monitoring Center for Prevention (MCP)   dan admin Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) se-Nusa Tenggara Timur. Rapat dilaksanakan untuk  monitoring  dan  evaluasi  implementasi  program  pengendalian  gratifikasi  di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kegiatan rapat virtual zoom meeting Monev Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) dengan KPK

 

Dalam kesempatan tersebut, Inspektur Pembantu V, Noldy Hosea Pellokila, S.Sos., M.M yang mewakili Inspektur Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam mengikuti Rapat, dengan  didampingi  PPUPD  Muda  Christiana  M.  Agamitte,  S.Sos.,  M.M  selaku Admin UPG, menyampaikan informasi terkait pergantian admin UPG dan laporan gratifikasi  semester  I  Tahun  2021  serta  rencana  akan  dilakukannya  evaluasi terhadap kebijakan penanganan gratifikasi, pengisian ulang formulir admin UPG dan sosialisasi mandiri secara berkala.

KPK  juga  memaparkan  data  terkait  laporan  dan  upload  dokumen  yang  harus dilengkapi UPG tiap Pemerintah Daerah antara lain:

 

1.      Kebijakan Penanganan Gratifikasi;

2.      Pengelolaan Aplikasi Gratifikasi Online (GOL);

3.      Diseminasi Konten;

4.      E-learning dan Bimtek PPG;

5.      Sosialisasi Mandiri;

6.      Pemetaan Titik Rawan Gratifikasi

 

Selain itu, juga dijelaskan tentang kriteria dan aktifitas yang tergolong dalam gratifikasi, cara melaporkan gratifikasi baik oleh penerima maupun pemberi sesuai regulasi  terbaru  yaitu  Peraturan  KPK  Nomor  02 Tahun  2019 tentang  Pelaporan Gratifikasi dan menerima masukan, saran serta hambatan-hambatan yang ditemui dalam proses penanganan gratifikasi khususnya terkait dengan kebijakan lokal.

Kegiatan monev KPK ini akan dilaksanakan secara berkala (semesteran) untuk terus mengawal  pemberantasan  korupsi  dan  membangun  budaya  anti  gratifikasi  di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur. (ca)

#itdaprovntt#nttbangkitnttsejahtera#pengendalian gratifikasi

Komentar