Kupang, Itda Prov. NTT. Sesuai Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001, maka Gratifikasi diartikan sebagai pemberian uang, barang, rabat
(discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas
penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya yang
diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang harus dilakukan
pengendalian oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Pengendalian Gratifikasi merupakan bagian dari upaya pembangunan
suatu sistem pencegahan korupsi yang bertujuan untuk mengendalikan penerimaan
gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang
melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia
usaha dan masyarakat
untuk membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi.
Pada Kamis, 15 Juli 2021, Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka program pengendalian gratifikasi, mengadakan rapat virtual zoom meeting dengan peserta rapat terdiri dari Inspektur Provinsi/Kabupaten/Kota se- Nusa Tenggara Timur, admin Monitoring Center for Prevention (MCP) dan admin Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) se-Nusa Tenggara Timur. Rapat dilaksanakan untuk monitoring dan evaluasi implementasi program pengendalian gratifikasi di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kegiatan rapat virtual zoom meeting Monev Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) dengan KPK
Dalam kesempatan tersebut, Inspektur Pembantu V, Noldy Hosea
Pellokila, S.Sos., M.M yang mewakili Inspektur Provinsi Nusa Tenggara Timur
dalam mengikuti Rapat, dengan
didampingi PPUPD Muda
Christiana M. Agamitte,
S.Sos., M.M selaku Admin UPG, menyampaikan informasi
terkait pergantian admin UPG dan laporan gratifikasi semester
I Tahun 2021
serta rencana akan
dilakukannya evaluasi terhadap
kebijakan penanganan gratifikasi, pengisian ulang formulir admin UPG dan
sosialisasi mandiri secara berkala.
KPK juga memaparkan
data terkait laporan
dan upload dokumen
yang harus dilengkapi UPG tiap
Pemerintah Daerah antara lain:
1.
Kebijakan
Penanganan Gratifikasi;
2.
Pengelolaan
Aplikasi Gratifikasi Online (GOL);
3.
Diseminasi
Konten;
4.
E-learning
dan Bimtek PPG;
5.
Sosialisasi
Mandiri;
6.
Pemetaan
Titik Rawan Gratifikasi
Selain itu, juga dijelaskan tentang kriteria dan aktifitas yang
tergolong dalam gratifikasi, cara melaporkan gratifikasi baik oleh penerima
maupun pemberi sesuai regulasi terbaru yaitu
Peraturan KPK Nomor
02 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi dan menerima masukan,
saran serta hambatan-hambatan yang ditemui dalam proses penanganan gratifikasi
khususnya terkait dengan kebijakan lokal.
Kegiatan monev KPK ini akan dilaksanakan secara berkala
(semesteran) untuk terus mengawal
pemberantasan korupsi dan
membangun budaya anti
gratifikasi di wilayah Provinsi
Nusa Tenggara Timur. (ca)
#itdaprovntt#nttbangkitnttsejahtera#pengendalian gratifikasi
Komentar
Posting Komentar