Drs. Kanisius H. M. Mau, M.Si dan Dra. Kristina Tuto Boli mewakili Inspektorat Daerah Provinsi NTT (Dok Itda, 15 Juli 2021)
Kupang, Itda Prov NTT – Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah
program jaminan sosial yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip
asuransi sosial dan prinsip ekuitas dengan tujuan menjamin agar peserta
memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi
kebutuhan dasar kesehatan. Untuk itulah, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara
Timur melalui Perangkat Daerah terkait yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Sosial,
Badan Keuangan Daerah, Bapelitbangda, Inspektorat Daerah, Biro Pemerintahan,
Biro Hukum dan Biro Perekonomian dan
Administrasi Pembangunan Setda Provinsi NTT serta Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) Kesehatan Wilayah Bali, NTT dan NTB duduk bersama dalam rapat
dengan agenda yakni Pembahasan Addendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) Kesehatan tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
Nasional bagi penduduk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja
(BP) yang didaftarkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Rapat
tersebut dilaksanakan pada Kamis, 15
Juli 2021 Pukul 13’30 Wita
Bertempat di Biro
Pemerintahan Setda Provinsi NTT.
Hadir mewakili Inspektur Provinsi Nusa Tenggara Timur, Drs. Kanisius H.
M.Mau,M.Si yang juga
selaku Sekretaris Itda
Provinsi NTT dan P2UPD Madya Kristina T. Boli.
“Bahwa telah diundangkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018tentang Jaminan
Kesehatan, sehingga diperlukan perubahan terhadap beberapa klausul pada PKS
yang telah ditandatangani” ditegaskan oleh Pejabat dari BPJS tersebut.
Dinamika jalannya rapat tampak dalam pembahasan Pasal 1 Ketentuan
Umum Angka 4 Bayi Baru Lahir yaitu bayi atau anak yang lahir dari Ibu Kandung
yang telah terdaftar sebagai Peserta Penduduk PBPU dan BP yang didaftarkan oleh
Pemerintah Daerah terhitung sejak tanggal 18 Desember 2018.
Perihal pencantuman waktu
pendaftaran atau frasa ‘terhitung
sejak tanggal 18 Desember 2018’ oleh pihak Pemerintah
Provinsi Nusa Tenggara Timur, disarankan untuk frasa tersebut dipertimbangkan
kembali karena akan berpengaruh secara signifikan terhadap
kemampuan keuangan daerah
dan sebaiknya tetap
pada rumusan Pasal 1 Ketentuan Umum Angka 4 Bayi Baru Lahir adalah bayi
atau anak yang lahir di tahun 2021 dari Ibu Kandung yang telah terdaftar
sebagai Peserta Penduduk PBPU dan BP yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah
tahun 2021.
Terhadap hal tersebut, difasilitasi oleh Biro Pemerintahan Setda
Provinsi NTT untuk segera mengadministrasikan dalam bentuk Berita Acara
Kesepakatan Rapat ditandatangani oleh Pejabat dari Perangkat Daerah terkait
yang hadir dan selanjutnya dilaporkan kepada Pimpinan untuk mendapatkan arahan
lebih lanjut. Demikian simpulan rapat oleh Pimpinan rapat, Plh. Kepala Biro
Pemerintahan. #nttbangkit#nttsejahtera#itdaprovntt. (KTB)
Komentar
Posting Komentar