Jaminan Kesehatan Sebagai Salah Satu Kebutuhan Dasar Hidup

Drs. Kanisius H. M. Mau, M.Si dan Dra. Kristina Tuto Boli mewakili Inspektorat Daerah Provinsi NTT (Dok Itda, 15 Juli 2021)

 

Kupang, Itda Prov NTT – Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Untuk itulah, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Perangkat Daerah terkait yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Badan Keuangan Daerah, Bapelitbangda, Inspektorat Daerah, Biro Pemerintahan, Biro  Hukum dan Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi NTT serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Wilayah Bali, NTT dan NTB duduk bersama dalam rapat dengan agenda yakni Pembahasan Addendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi penduduk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang didaftarkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Rapat tersebut dilaksanakan pada Kamis,  15 Juli  2021 Pukul  13’30 Wita  Bertempat  di  Biro  Pemerintahan  Setda Provinsi NTT. Hadir mewakili Inspektur Provinsi Nusa Tenggara Timur, Drs. Kanisius  H.  M.Mau,M.Si  yang  juga  selaku  Sekretaris  Itda  Provinsi  NTT  dan P2UPD Madya Kristina T. Boli.

 

“Bahwa telah diundangkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018tentang Jaminan Kesehatan, sehingga diperlukan perubahan terhadap beberapa klausul pada PKS yang telah ditandatangani” ditegaskan oleh Pejabat dari BPJS tersebut.

 

Dinamika jalannya rapat tampak dalam pembahasan Pasal 1 Ketentuan Umum Angka 4 Bayi Baru Lahir yaitu bayi atau anak yang lahir dari Ibu Kandung yang telah terdaftar sebagai Peserta Penduduk PBPU dan BP yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah terhitung sejak tanggal 18 Desember 2018.

 

Perihal  pencantuman  waktu  pendaftaran  atau  frasa  ‘terhitung  sejak  tanggal  18 Desember 2018’ oleh pihak Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, disarankan untuk frasa tersebut dipertimbangkan kembali karena akan berpengaruh secara signifikan  terhadap  kemampuan  keuangan  daerah  dan  sebaiknya  tetap  pada rumusan Pasal 1 Ketentuan Umum Angka 4 Bayi Baru Lahir adalah bayi atau anak yang lahir di tahun 2021 dari Ibu Kandung yang telah terdaftar sebagai Peserta Penduduk PBPU dan BP yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah tahun 2021.

 

Terhadap hal tersebut, difasilitasi oleh Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT untuk segera mengadministrasikan dalam bentuk Berita Acara Kesepakatan Rapat ditandatangani oleh Pejabat dari Perangkat Daerah terkait yang hadir dan selanjutnya dilaporkan kepada Pimpinan untuk mendapatkan arahan lebih lanjut. Demikian simpulan rapat oleh Pimpinan rapat, Plh. Kepala Biro Pemerintahan. #nttbangkit#nttsejahtera#itdaprovntt. (KTB)

 


Komentar