Inspektorat Daerah Provinsi NTT Melaksanakan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Kabupaten Manggarai Barat
Tim EPPD Prov.
NTT melakukan klarifikasi isian data IKK yang termuat dalam LPPD Kabupaten
Manggarai Barat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Inspektorat Provinsi NTT
melaksanakan EPPD Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat tanggal 06 Juli s/d. 15 Juli 2021. Sebagaimana
amanat Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. EPPD dilakukan untuk menilai
kinerja keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah baik secara
keseluruhan maupun keberhasilan pelaksanaan masing-masing urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah.
Berdasarkan Surat
Tugas Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor IP.709/200/ST/K/2021 tanggal 02 Juli
2021 Tim Inspektorat terdiri dari oleh L.Triono,S.E.,M.H selaku Ketua Tim dan Aloysius
Lae,S.Sos dan Yenifer Makelmoko, S.E selaku
anggota. Tim melakukan EPPD Kabupaten
Manggarai Barat dengan menggunakan LPPD yang disampaikan oleh pemerintah daerah
Kabupaten Manggarai Barat sebagai sumber informasi utama dengan menilai capaian
kinerja masing-masing indikator kinerja makro dalam LPPD dan perubahan capaian kinerja masing-masing
indikator kinerja makro dalam LPPD serta menilai capaian IKK dalam LPPD
berdasarkan bobot nilai per bidang urusan pemerintahan dan bobot capaian
kinerja IKK hasil per bidang urusan pemerintahan. Laporan hasil evaluasi selanjutnya
akan disampaikan kepada gubernur dan Tim Nasional guna dilakukan validasi.
Dalam pelaksanaan
EPPD Tahun 2021 atas LPPD 2020 Kabupaten Manggarai Barat, Tim Inspektorat
Daerah Provinsi NTT didukung oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Manggarai Barat
dan Bagian Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Barat yang
telah menghimpun dokumen pendukung baik berupa soft copy maupun hard copy
terkait isian elemen data Indikator Kinerja Kunci (IKK) pada LPPD Kabupaten
Manggarai Barat.
Hasil evaluasi menunjukkan
bahwa Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Manggarai
Barat telah di susun berdasarkan PP
Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan daerah dan Permendagri
Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 13 Tahun 2019
tentang Laporan dan Evaluasi Pemerintah Daerah serta Surat Edaran Mendagri nomor
120.04/6931/OTDA Tanggal 18 Desember 2020 tentang Penyampaian Pedoman
Penyusunan Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2020..namun dari hasil klarifikasi dan
validasi masih terdapat beberapa data yang dinilai oleh tim belum memadai
sehingga masih membutuhkan dokumen tambahan dari Perangkat Daerah
penanggungjawab kegiatan.
Adapun kendala yang
dihadapi tim dalam pelaksanaan EPPD di Kabuaten Manggarai Barat ini adalah
adanya pandemi Covid-19 sehingga
pemenuhan beberapa dokumen pendukung tambahan tidak dapat segera terpenuhi,
oleh karena itu tim memberi waktu Kepada Tim Penyusun LPPD Kabupaten Manggarai
Barat untuk memberikan dokumen pendukung yang dibutuhkan sesuai batas waktu yang
telah disepakati dan termuat termuat dalam Berita Acara Evaluasi.
Dengan adanya EPPD
ini, diharapkan dapat meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah
baik secara keseluruhan maupun keberhasilan pelaksanaan masing-masing urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai
Barat.#etle#NTT-Bangkit-NTT-sejahtera#
Komentar
Posting Komentar