Inspektorat Daerah Provinsi NTT Melaksanakan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Kabupaten Manggarai Barat

 

Tim EPPD Prov. NTT melakukan klarifikasi isian data IKK yang termuat dalam LPPD Kabupaten Manggarai Barat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.


Inspektorat Provinsi NTT melaksanakan EPPD Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat tanggal 06 Juli s/d. 15 Juli 2021. Sebagaimana amanat Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. EPPD dilakukan untuk menilai kinerja keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah baik secara keseluruhan maupun keberhasilan pelaksanaan masing-masing urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Berdasarkan Surat Tugas Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor IP.709/200/ST/K/2021 tanggal 02 Juli 2021 Tim Inspektorat terdiri dari oleh L.Triono,S.E.,M.H selaku Ketua Tim dan Aloysius Lae,S.Sos dan  Yenifer Makelmoko, S.E selaku anggota. Tim melakukan EPPD Kabupaten Manggarai Barat dengan menggunakan LPPD yang disampaikan oleh pemerintah daerah Kabupaten Manggarai Barat sebagai sumber informasi utama dengan menilai capaian kinerja masing-masing indikator kinerja makro dalam LPPD dan  perubahan capaian kinerja masing-masing indikator kinerja makro dalam LPPD serta menilai capaian IKK dalam LPPD berdasarkan bobot nilai per bidang urusan pemerintahan dan bobot capaian kinerja IKK hasil per bidang urusan pemerintahan. Laporan hasil evaluasi selanjutnya akan disampaikan kepada gubernur dan Tim Nasional guna dilakukan validasi.

 

Dalam pelaksanaan EPPD Tahun 2021 atas LPPD 2020 Kabupaten Manggarai Barat, Tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT didukung oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Manggarai Barat dan Bagian Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Barat yang telah menghimpun dokumen pendukung baik berupa soft copy maupun hard copy terkait isian elemen data Indikator Kinerja Kunci (IKK) pada LPPD Kabupaten Manggarai Barat.

 

Hasil evaluasi menunjukkan bahwa Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Manggarai Barat telah di susun berdasarkan PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan daerah dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Pemerintah Daerah serta Surat Edaran Mendagri nomor 120.04/6931/OTDA Tanggal 18 Desember 2020 tentang Penyampaian Pedoman Penyusunan Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2020..namun dari hasil klarifikasi dan validasi masih terdapat beberapa data yang dinilai oleh tim belum memadai sehingga masih membutuhkan dokumen tambahan dari Perangkat Daerah penanggungjawab kegiatan.

 

Adapun kendala yang dihadapi tim dalam pelaksanaan EPPD di Kabuaten Manggarai Barat ini adalah adanya pandemi Covid-19 sehingga pemenuhan beberapa dokumen pendukung tambahan tidak dapat segera terpenuhi, oleh karena itu tim memberi waktu Kepada Tim Penyusun LPPD Kabupaten Manggarai Barat untuk memberikan dokumen pendukung yang dibutuhkan sesuai batas waktu yang telah disepakati dan termuat termuat dalam Berita Acara Evaluasi.

 

Dengan adanya EPPD ini, diharapkan dapat meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah baik secara keseluruhan maupun keberhasilan pelaksanaan masing-masing urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat.#etle#NTT-Bangkit-NTT-sejahtera#

Komentar