Program The
Gade Kerja sama Pegadaian dan Desa Batu Cermin (20/6/21) (Tim Itda)
Kupang, Itda
Prov NTT., Dana Desa merupakan dana yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi
Desa dan Desa Adat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
kabupaten/kota dan digunakan
untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan, pembangunan,
serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Kabupaten Manggarai Barat adalah salah satu
Kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang mendapatkan Dana Desa yang
langsung ditransfer ke Desa. Tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT melakukan Monitoring
dan Evaluasi terhadap penggunaan Dana Desa yang terdapat pada Kabupaten
Manggarai Barat. Tim Monitoring dan Evaluasi dipimpin oleh Frederik C. P.
Koenunu, ST., MH yang juga selaku Inspektur Pembantu II pada Inspektorat Daerah
Provinsi NTT. Saat melakukan Monitoring
dan Evaluasi, Tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT mendapati sesuatu yang luar
biasa yaitu Inovasi yang dilakukan oleh salah satu desa yaitu Desa Batu Cermin
menggunakan dana desa.
Inovasi yang dilakukan oleh Desa Batu Cermin yaitu menabung sampah jadi emas. Lewat inovasi ini, masyarakat desa cukup mengumpulkan sampah organik dan anorganik seperti sampah kertas, kaleng, kardus, gelas, botol plastik maupun botol kaca. Jika setara dengan nilai yang sudah ditentukan masyarakat bisa mendapatkan emas sesuai syarat dan ketentuan. Sampah – sampah organik yang dikumpulkan kemudian dijadikan pupuk kompos dan dijual kembali ke masyarakat, sedangkan sampah anorganik yang dikumpulkan akan dijual kepada pengumpul kertas, kaleng, kardus, gelas, botol plastik maupun botol kaca yang ada di Kota Labuan Bajo.
Selain melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan dana desa batu cermin, tim monitoring dan evaluasi dana desa juga melakukan monev pada 3 desa lain yang terdapat di kabupaten Manggarai Barat.
Tim
Inspektorat Daerah Prov. NTT saat melaksanakan Monev di Desa (19/6/2021) (Tim
Itda)
Dengan adanya dana desa ini diharapkan
menjadi stimulus yang mampu mengubah dan memperlancar roda pembangunan ekonomi
di desa dan mengatasi permasalahan ekonomi di desa, antara lain kemiskinan bisa
dikurangi, angka pengangguran bisa diturunkan, laju urbanisasi bisa dihambat
dan ketimpangan bisa dipersempit. Dana desa juga dapat digunakan untuk
pemberdayaan ekonomi masyarakat desa, membantu pemerataan pembangunan dan hasilnya,
membangun infrastruktur dan menciptakan peluang serta lapangan kerja baru. #NTT
Bangkit NTT Sejahtera (CA)


Komentar
Posting Komentar