Kupang - Itda Provinsi NTT -
Rapat Badan Anggaran Terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2020
yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi NTT Ir. Emelia Nomleni
didampingi Wakil Ketua DPRD NTT yakni Inche D.P. Sayuna serta hadir Sekretaris
Daerah provinsi Nusa Tenggara Timur Ir. Benediktus Polo Maing bersama Pimpinan
Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT.
Kegiatan Rapat dimulai atau
dibuka oleh Ketua DPRD Provinsi NTT Nomleni yang juga adalah perempuan pertama
yang menjadi Ketua DPRD Provinsi NTT dalam pidatonya memberikan apresisasi
kepada Pemerintah Provinsi
Nusa Tenggara Timur
atas Capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan oleh
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terhadap Laporan Keuangan
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Selanjutnya Badan Anggaran
melalui Ketua Komisi II dari Partai Nasdem Kasimirus Kolo, menyampaikan hasil
pembahasan Badan Anggaran
terhadap Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut : Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia
Perwakilan Provinsi Nusa
Tenggara Timur Tahun Anggaran 2020,
Laporan pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD Provinsi Nusa Tenggara
Timur Tahun Anggaran
2020, Pandangan Umum
Fraksi-fraksi Dewan
Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Timur Terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun
Anggaran 2020
Berdasarkan Hasil pembahasan
terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun
Anggaran 202, maka Badan Anggaran DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur memberikan
pendapat sebagai berikut :
1. Badan
Anggaran meminta Pemerintah Daerah agar segera menindaklanjuti Rekomendasi LHP
BPK RI baik menyangkut kepatuhan terhadap perundang- undangan maupun mengenai
sistem pengendalian intern;
2. Memperhatikan
capaian Realisasi PAD provinsi NTT TA.2020 Banggar mengingatkan Pemerintah Daerah agar
lebih mengoptimalkan pencapaian realisasi target PAD TA. 2021 agar tidak
mengganggu pelaksanaan Program/Kegiatan/Sub Kegiatan Perangkat Daerah
3. Pemerintah Daerah
perlu mengalokasikan dana
yang cukup untuk
pengkuran ulang tanah lokasi PT. Semen Kupang. Hal ini penting untuk
proses negosisasi ulang antar Pemda dan PT. Semen yang akan berakhir KSO-nya
(Kerjasama Oprasional) dengan PT SAG (Sarana Agro Gemilang)
4. Sehubungan
dengan Potensi PAD pada 7 destinasi baru yang sudah dibangun cotage dan
amenitas, Banggar merekomendasikan Pemerintah Daerah segera menindaklanjuti
status pengelolaannya
5. Banggar
meminta Pemerintah Daerah lebih efektif dan efisien dalam melakukan
Recofusing anggaran dengan
tetap memperhatikan program-program strategis dari setiap Perangkat Daerah di
lingkup Pemerintah Provinsi NTT, terutama program-program yang bersentuhan
langsung dengan masyarakat
6. Banggar
meminta kepada Pemerintah Daerah agar Anggaran Perjalanan Dinas pada OPD untuk
monitoring proram/kegiatan perlu dianggarkan kembali sehingga dapat
memonitoring pelaksanaannya program/kegiatan
7. Sehubungan
dengan penanganan Stunting di NTT, banggar meminta Pemerintah daerah
memperhatikan dan menindaklanjuti Rekomendasi LHP BPK RI.
#itdaprovntt #nttbangkit
#nttsejahtera ( Ydd)
Komentar
Posting Komentar