HASIL PEMBAHASAN BADAN ANGGARAN TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA. 2020

 


Kupang - Itda Provinsi NTT - Rapat Badan Anggaran Terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2020 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi NTT Ir. Emelia Nomleni didampingi Wakil Ketua DPRD NTT yakni Inche D.P. Sayuna serta hadir Sekretaris Daerah provinsi Nusa Tenggara Timur Ir. Benediktus Polo Maing bersama Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT.

 

Kegiatan Rapat dimulai atau dibuka oleh Ketua DPRD Provinsi NTT Nomleni yang juga adalah perempuan pertama yang menjadi Ketua DPRD Provinsi NTT dalam pidatonya memberikan  apresisasi  kepada  Pemerintah  Provinsi  Nusa  Tenggara  Timur  atas Capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

 

Selanjutnya Badan Anggaran melalui Ketua Komisi II dari Partai Nasdem Kasimirus Kolo, menyampaikan  hasil  pembahasan  Badan  Anggaran  terhadap  Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut : Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan  Republik  Indonesia  Perwakilan  Provinsi  Nusa  Tenggara  Timur  Tahun Anggaran  2020,  Laporan  pertanggungjawaban  Pelaksanaan  APBD  Provinsi  Nusa Tenggara  Timur  Tahun  Anggaran  2020,  Pandangan  Umum  Fraksi-fraksi  Dewan Perwakilan     Rakyat     Daerah     Provinsi     Nusa     Tenggara     Timur     Terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2020

 


 Sekretaris Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Drs. Kanisius H.M. Mau, M.Si sedang mengikuti Hasil Pembahasan Badan Anggaran Terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Nusa Tenggara Timur TA. 2020 ( Ydd)

 

Berdasarkan Hasil pembahasan terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 202, maka Badan Anggaran DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur memberikan pendapat sebagai berikut :

1.    Badan Anggaran meminta Pemerintah Daerah agar segera menindaklanjuti Rekomendasi LHP BPK RI baik menyangkut kepatuhan terhadap perundang- undangan maupun mengenai sistem pengendalian intern;

2.  Memperhatikan capaian Realisasi PAD provinsi NTT TA.2020  Banggar mengingatkan Pemerintah Daerah agar lebih mengoptimalkan pencapaian realisasi target PAD TA. 2021 agar tidak mengganggu pelaksanaan Program/Kegiatan/Sub Kegiatan Perangkat Daerah

3.     Pemerintah  Daerah  perlu  mengalokasikan  dana  yang  cukup  untuk  pengkuran ulang tanah lokasi PT. Semen Kupang. Hal ini penting untuk proses negosisasi ulang antar Pemda dan PT. Semen yang akan berakhir KSO-nya (Kerjasama Oprasional) dengan PT SAG (Sarana Agro Gemilang)

4.  Sehubungan dengan Potensi PAD pada 7 destinasi baru yang sudah dibangun cotage dan amenitas, Banggar merekomendasikan Pemerintah Daerah segera menindaklanjuti status pengelolaannya

5.   Banggar meminta Pemerintah Daerah lebih efektif dan efisien dalam melakukan Recofusing  anggaran  dengan  tetap  memperhatikan  program-program  strategis dari setiap Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Provinsi NTT, terutama program-program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat

6.     Banggar meminta kepada Pemerintah Daerah agar Anggaran Perjalanan Dinas pada OPD untuk monitoring proram/kegiatan perlu dianggarkan kembali sehingga dapat memonitoring pelaksanaannya program/kegiatan

7.  Sehubungan dengan penanganan Stunting di NTT, banggar meminta Pemerintah daerah memperhatikan dan menindaklanjuti Rekomendasi LHP BPK RI.

 

#itdaprovntt #nttbangkit #nttsejahtera ( Ydd)

Komentar