Kupang Itda
Prov. NTT.
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) merupakan upaya yang
dilakukan dalam rangka mengukur kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah
selama satu tahun anggaran. Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka
melaksanakan ketentuan pasal 69 ayat (1) dan pasal 70 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan operasionalnya berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun Anggaran 2019 dan
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 18 Tahun
2020 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Untuk memastikan kegiatan Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2021 terhadap Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(LPPD) Tahun 2020 maka Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Dalam
Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah dengan Surat Nomor:
120.04/3485/OTDA tanggal 31 Mei 2021 dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tim Daerah terhadap Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten/Kota Tahun 2021 kepada para Gubernur di
seluruh Indonesia. Maksud diterbitkannya Petunjuk Teknis Pelaksanaan Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tersebut adalah sebagai
pedoman/panduan/acuan bagi para evaluator, baik Tim Teknis EPPD maupun Tim
Daerah dalam melaksanakan EPPD Tahun 2021 terhadap LPPD Tahun 2020, sedangkan
tujuannya agar terdapat kesamaan pemahaman bagi para evaluator dalam
melaksanakan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2021
terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD)
Tahun 2020 sesuai
dengan langkah-langkah dan
tahapan yang telah
ditetapkan sehingga diperoleh
hasil evaluasi yang berkualitas dan akurat.
Inspektorat Daerah sebagai salah satu elemen
Tim Daerah melakukan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD)
di Kabupaten Belu
Tahun 2020 diawali pertemuan
Tim Evaluator dengan
Inspektur Belu dilanjutkan dengan
kegiatan evaluasi yang berpusat diruang kerja Bagian Pemerintahan Setda
Kabupaten Belu.
Tim
Evaluator sedang melakukan evaluasi diruang kerja Bagian Pemerintahan Setda
Kab. Belu
Kegiatan Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (EPPD) dilaksanakan tanggal 4 sd 13 Juli 2021 dengan Tim
Evaluator terdiri dari Tarsisius Uru Apelabi ,S.E.,M.M Jabatan Auditor Madya
selaku Pengendali Teknis, Yohanes Don Bosco Bria, ST.,M.Eng Jabatan Auditor Pertama selaku Ketua Tim dan
Deice A. Dami, SE Jabatan Auditor Pertama selaku Anggota Tim sesuai surat tugas
Nomor IP.709/195/ST/K/2021 tanggal 02 Juli 2021.
Penyerahan
laporan sementara hasil evaluasi yang diterima Kabag. Pemerintahan Belu
Pada akhir pelaksanaan tugas diserahkan
laporan sementara hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD)
Kabupaten Belu kepada Pemerintah
Kabupaten Belu diterima Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Belu. Dalam
kesempatan tersebut tersebut Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Belu
atas nama Matilde Seran, AP NIP 19760614 199412 2 001 berharap dengan dilakukan
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Kabupaten Belu ini akan
mendorong kinerja pemerintah daerah pada tataran pengambil kebijakan maupun pada
tataran pelaksanaannya menjadi lebih
baik.(dce)
#itdaprovntt#nttbangkit#nttsejahtera#timeppdbelu#juli2021


Komentar
Posting Komentar