EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH (EPPD) KABUPATEN BELU

 

Kupang Itda Prov. NTT. Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) merupakan upaya yang dilakukan dalam rangka mengukur kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah selama satu tahun anggaran. Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 69 ayat (1) dan pasal 70 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan operasionalnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun Anggaran  2019 dan  Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  18 Tahun  2020 tentang  Peraturan  Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Untuk memastikan kegiatan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2021 terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah   (LPPD) Tahun 2020 maka Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah dengan Surat Nomor: 120.04/3485/OTDA tanggal 31 Mei 2021 dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tim Daerah terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten/Kota Tahun 2021 kepada para Gubernur di seluruh Indonesia. Maksud diterbitkannya Petunjuk Teknis Pelaksanaan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tersebut adalah sebagai pedoman/panduan/acuan bagi para evaluator, baik Tim Teknis EPPD maupun Tim Daerah dalam melaksanakan EPPD Tahun 2021 terhadap LPPD Tahun 2020, sedangkan tujuannya agar terdapat kesamaan pemahaman bagi para evaluator dalam melaksanakan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2021 terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah  (LPPD)  Tahun  2020  sesuai  dengan  langkah-langkah  dan  tahapan  yang  telah  ditetapkan  sehingga diperoleh hasil evaluasi yang berkualitas dan akurat.

Inspektorat Daerah sebagai salah satu elemen Tim Daerah melakukan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah  (EPPD)  di  Kabupaten  Belu  Tahun  2020 diawali  pertemuan  Tim  Evaluator  dengan  Inspektur  Belu dilanjutkan dengan kegiatan evaluasi yang berpusat diruang kerja Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Belu.

 

Tim Evaluator sedang melakukan evaluasi diruang kerja Bagian Pemerintahan Setda Kab. Belu


Kegiatan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) dilaksanakan tanggal 4 sd 13 Juli 2021 dengan Tim Evaluator terdiri dari Tarsisius Uru Apelabi ,S.E.,M.M Jabatan Auditor Madya selaku Pengendali Teknis, Yohanes Don Bosco Bria, ST.,M.Eng   Jabatan Auditor Pertama selaku Ketua Tim dan Deice A. Dami, SE Jabatan Auditor Pertama selaku Anggota Tim sesuai surat tugas Nomor IP.709/195/ST/K/2021 tanggal 02 Juli 2021.

 

Penyerahan laporan sementara hasil evaluasi yang diterima Kabag. Pemerintahan Belu

 

Pada akhir pelaksanaan tugas diserahkan laporan sementara hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Kabupaten Belu kepada   Pemerintah Kabupaten Belu diterima Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Belu. Dalam kesempatan tersebut tersebut Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Belu atas nama Matilde Seran, AP NIP 19760614 199412 2 001 berharap dengan dilakukan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Kabupaten Belu ini akan mendorong kinerja pemerintah daerah pada tataran pengambil      kebijakan      maupun      pada      tataran      pelaksanaannya      menjadi      lebih      baik.(dce)

#itdaprovntt#nttbangkit#nttsejahtera#timeppdbelu#juli2021

Komentar