EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH DI KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA SEBAGAI LANGKAH PERBAIKAN PEMBANGUNAN
Kupang, Itda Provinsi NTT. Kinerja pemerintah
dapat didefenisikan sebagai hasil dari kegiatan dan program pemerintah yang
hendak atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan
kuantitas dan kualitas terukur dan efeknya terhadap kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah daerah wajib menyusun Laporan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dengan menggambarkan keseluruhan proses penyelenggaraan pemerintah untuk dapat diketahui oleh Pemerintah Pusat
dan dapat menjadi bahan evaluasi dan pembinaan lebih lanjut bagi daerah.
Inspektorat Daerah Provinsi NTT melakukan
evaluasi lebih lanjut berdasarkan LPPD yang disampaikan oleh 22 Kabupaten/Kota.
Evaluasi penyelenggaraan Pemerintah di Kabupaten Sumba Barat Daya dilaksanakan
oleh evaluator yang terdiri atas Stefanus F. Halla, ST.,M.M selaku Pengendali
Teknis; Maria Fransiska Lusi Taluma, ST selaku Ketua Tim dan Veronika Angelina
Ngewi, S.Sos sebagai anggota tim. Sesuai rencana dalam Surat Tugas Gubernur
Nusa Tenggara Timur Nomor: IP.709/196/ST/K/2021 tanggal 02 Juli 2021, kegiatan
evaluasi ini dilaksanakan selama 10 hari terhitung dari tanggal 07 Juli sampai
dengan 16 Juli 2021 namun dikarenakan adanya peningkatan jumlah korban yang
terkonfirmasi positif,sehingga pelaksanaan penugasan hanya
sampai pada 13 Juli
2021 saat tim kembali
ke kota Kupang. Evaluasi EPPD Kabupaten Sumba Barat
Daya dilaksanakan di ruangan Bagian Pemerintah Umum Setda Kabupaten Sumba Barat
Daya.
Dengan adanya evaluasi penyelenggaraan
pemerintah di Kabupaten Sumba Barat Daya ini diharapkan agar dapat memotivasi
dan mendorong Pemerintah Kabupaten Sumba
Barat Daya untuk
dapat meningkatkan pelayanan
terhadap masyarakat demi
kesejahteraan masyarakat .
Komentar
Posting Komentar