Kupang, Itda Prov. NTT. Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(LPPD) adalah Laporan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah selama 1 (satu)
Tahun Anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang disampaikan
oleh Kepala Daerah kepada Pemerintah Pusat. Pada Tahun 2021 telah disampaikan
oleh Kabupaten/Kota LPPD Tahun Anggaran 2020. Dasar hukum yang melandasi penyusunan
LPPD adalah UU nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah dan Surat Edaran
Menteri Dalam Negeri Nomor :120.04/6931/OTDA tanggal 18 Desember 2020 perihal
Penyampaian Pedoman Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Tahun 2020.
Pemerintah Daerah Provinsi sebagai perpanjangan tangan Pemerintah
Pusat dalam hal ini Inspektorat Daerah Provinsi yang termasuk dalam Tim Evaluasi
Daerah melakukan evaluasi atau penilaian atas Laporan Hasil Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (LPPD) di Kabupaten/Kota
Tim EPPD saat melapor diri pada Sekretaris Daerah Kabupaten Ende, Senin, 05 Juli 2021
Sesuai Surat
Tugas Gubernur NTT Nomor : IP.709/197/ST/K/2021 tanggal 02 Juli 2021, Tim
Evaluasi yang terdiri dari Ibu Amelia Peni Tella, SE.,MM selaku Pengendali
Teknis, Pius B.S Tukan, SE.,S.ST.,M.Acc sebagai Ketua Tim dan Selviana K.Tea,
SE (Anggota). melakukan evaluasi atas LPPD Tahun Anggaran 2020 selama 10 hari
di Kabupaten Ende.
Tim EPPD saat melakukan validasi data dan konfirmasi dengan Perangkat Daerah
Evaluasi ini dilakukan untuk menilai kinerja pemerintahan
daerah, kebenaran informasi dan keabsahan bukti dukung yang disampaikan dalam
LPPD Kabupaten Ende TA 2020. Evaluasi atas LPPD TA 2020 ini diharapkan dapat
mendorong Kabupaten Ende untuk lebih meningkatkan kinerjanya dan tertib dalam
administrasi untuk mewujudkan Reformasi Birokrasi Pemerintahan dan meningkatkan
kualitas pelayanan Publik.
Selanjutnya hasil evaluasi dari Tim Daerah Provinsi akan dilakukan penilaian kembali oleh Pemerintah Pusat dan hasilnya akan disampaikan kepada Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.#nttbangkitnttsejahtera#skt.


Komentar
Posting Komentar