EVALUASI ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA TA. 2020 OLEH INSPEKTORAT DAERAH PROVINSI NTT
Kupang Itda Prov. NTT.
Merujuk pasal 69 ayat (1)
Undang-undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah dan
pasal 11 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia
Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan bahwa Kepala Daerah berkewajiban
menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada Pemerintah,
dalam hal ini
LPPD Provinsi disampaikan
kepada Presiden melalui Menteri
Dalam Negeri dan LPPD Kabupaten/Kota disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri
melalui Gubernur, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berakhirnya tahun
anggaran. Selanjutnya LPPD tersebut digunakan sebagai bahan bagi Pemerintah
dalam melakukan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Lebih lanjut,
hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah juga akan digunakan sebagai
bahan pembinaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menindaklanjuti amanat undang-undang tersebut, melalui Surat Tugas
Nomor: IP.709/189/ST/K/2021 tanggal 02
Juli 2021 menugaskan
Tim Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk
melakukan kegiatan evaluasi atas Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD)
Pemerintah Kabupaten TTU Tahun Anggaran 2020. Tim EPPD Kabupaten TTU terdiri
dari Enny C. Ndapamerang, S.Sos,
M.M selaku Pengendali
Teknis, Nur Aini,
A.Md sebagai Ketua
Tim dan Fahmi Rahman Baletty, S.IP selaku anggota. Kegiatan tersebut berlangsung dari 5 Juli -14 Juli 2021 bertempat di ruang kerja
Bagian Aministrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten TTU.
Entry briefing Tim EPPD Itda Prov.NTT dengan
Asisten Ekonomi dan Pembangunan a.n. Ferdinandus Lio, S.IP didampingi di ruang
kerja Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten TTU.
Pemerintah Kabupaten TTU menyambut baik maksud kedatangan Tim
Evaluasi dari Inspektorat Daerah Provinsi NTT dan menyatakan siap mendukung
kegiatan EPPD dimaksud melalui
koordinasi dan konsolidasi bersama seluruh Pimpinan perangkat daerah di
lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten TTU.
Tim Evaluator Itda Prov.NTT melakukan
klarifikasi dengan Pejabat dari Perangkat Daerah sesuai Urusan Pemerintahan,
bertempat di ruangan kerja Bagian Pemerintahan Kab. TTU.
Pelaksanaan evaluasi berjalan dengan baik dimana hal – hal yang
perlu mendapat informasi tambahan berkaitan
data dukung Indikator
Kinerja Kunci (IKK),
maka Evaluator langsung berhadapan
dengan Perangkat Daerah
sesuai Urusan Pemerintahan masing-masing.
Hasil evaluasi akan di lakukan validasi antara tim Evaluator dengan Tim Pusat dan diberikan penilaian kinerja Pemerintahan
Daerah oleh Tim Pusat. (na,en)
Komentar
Posting Komentar