EVALUASI ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA TA. 2020 OLEH INSPEKTORAT DAERAH PROVINSI NTT

 

Kupang Itda Prov. NTT.   Merujuk pasal  69 ayat  (1)  Undang-undang  Nomor  23 Tahun  2014 tentang Pemerintahan Daerah dan  pasal  11 Peraturan Menteri Dalam Negeri  Republik  Indonesia    Nomor  18 Tahun  2020 tentang  Peraturan  Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan bahwa Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada  Pemerintah,  dalam  hal  ini  LPPD  Provinsi  disampaikan  kepada  Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dan LPPD Kabupaten/Kota disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berakhirnya tahun anggaran. Selanjutnya LPPD tersebut digunakan sebagai bahan bagi Pemerintah dalam melakukan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Lebih lanjut, hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah juga akan digunakan sebagai bahan pembinaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Menindaklanjuti amanat undang-undang tersebut, melalui Surat Tugas Nomor: IP.709/189/ST/K/2021  tanggal  02  Juli  2021    menugaskan  Tim  Inspektorat  Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melakukan kegiatan evaluasi atas Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Pemerintah Kabupaten TTU Tahun Anggaran 2020. Tim EPPD Kabupaten TTU terdiri dari  Enny C. Ndapamerang, S.Sos, M.M    selaku  Pengendali  Teknis,  Nur  Aini,  A.Md    sebagai  Ketua  Tim    dan  Fahmi Rahman Baletty, S.IP  selaku anggota. Kegiatan tersebut  berlangsung dari  5 Juli -14 Juli 2021 bertempat di ruang kerja Bagian Aministrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten TTU.

 

Entry briefing Tim EPPD Itda Prov.NTT dengan Asisten Ekonomi dan Pembangunan a.n. Ferdinandus Lio, S.IP didampingi di ruang kerja Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten TTU.

 

Pemerintah Kabupaten TTU menyambut baik maksud kedatangan Tim Evaluasi dari Inspektorat Daerah Provinsi NTT dan menyatakan siap mendukung kegiatan EPPD dimaksud melalui   koordinasi dan konsolidasi bersama seluruh Pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten TTU.

 

Tim Evaluator Itda Prov.NTT melakukan klarifikasi dengan Pejabat dari Perangkat Daerah sesuai Urusan Pemerintahan, bertempat di ruangan kerja Bagian Pemerintahan Kab. TTU.

 

 

Pelaksanaan evaluasi berjalan dengan baik dimana hal – hal yang perlu mendapat informasi  tambahan  berkaitan  data  dukung  Indikator  Kinerja  Kunci  (IKK),  maka Evaluator  langsung  berhadapan  dengan  Perangkat  Daerah  sesuai  Urusan Pemerintahan masing-masing. Hasil evaluasi akan di lakukan validasi antara tim Evaluator   dengan Tim Pusat   dan diberikan penilaian kinerja Pemerintahan Daerah oleh Tim Pusat. (na,en)

Komentar