58 Desa di Raihawu Mendapat Alokasi Dana Desa Pada Tahun 2020 Sebesar Rp84.566.861.000,- dan Tahun 2021 Sebesar Rp84.566.861.000,-
Kupang, Itda Prov. NTT. “Pembangunan desa sangat menopang
pembangunan nasional terutama aspek pemerataan pembangunan, Salah satu
pembiayaan dalam pembangunan desa adalah dana desa (DD). Dana ini diartikan
(sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor
PMK 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa) sebagai dana yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi
desa. Ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
kabupaten dan kota, digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat”
Demikian disampaikan Sekretaris Inspektorat Daerah Provinsi NTT, Drs.
Kanisius H.M. Mau, M.Si saat entry meeting dengan Sekretaris Daerah Kabupaten
Sabu Raijua, Pejabat dari Inspektorat Daerah dan Dinas Pemberdayan Masyarakat
dan Desa di Ruang Rapat Sekda
Tim Monev Itda Provinsi NTT
saat entry meeting bersama Sekretaris Daerah Septenius M. Bule Logo, SH. M.Hum,
Pejabat dari Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Sabu
Raijua pada Kamis,23-06-2021 (Dok.Itda Prov.NTT) ydd
Berdasarkan Surat Tugas Gubernur NTT No: IP.709/177/ST/K/2021, tanggal
22 Juni 2021 Tim monev Inspektorat Daerah Provinsi NTT (Drs. Kanisius H.M. Mau,
M.Si, Sekretaris Inspektorat Daerah Provinsi NTT selaku Pengendali Teknis,
Emanuel Ronaldus Atok, SE.MM
sebagai Ketua Tim, dan Abidin S.P. Tokan, SE, Yudistira Djangga
Dewa, SE sebagai anggota tim), telah melakukan kegiatan monev dana desa di
Kabupaten Sabu Raijua selama 5 hari dari tanggal 22 Juni s/d 25 Juni 2021.
Kegiatan tersebut diawali dengan pengumpulan informasi atapun data
terkait pengelolaan dana desa, yakni dokumen perencanaan dan pelaporan, sistem
penginputan RAPBDes dan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) serta dokumen
pendukung lainnya berupa data pengajuan, pencairan anggaran dana desa TA.2020
dan TA.2021
Tahun Anggaran 2020 Jumlah Desa yang mendapat alokasi Dana Desa di
Kabupaten Raijua sebanyak 58 Desa dengan Pagu Anggaran senilai Rp86.544.566.861 dan Tahun Anggaran 2021 dengan Pagu Anggaran
senilai Rp84.566.861.000
Tim Monev melakukan Uji Petik Penerima Dana Desa TA. 2020 dan 2021 pada 4 (empat) Desa di Kabupaten Sabu Raijua yaitu Desa Raeloro dan Desa Nadawawi di Kecamatan Sabu Barat, Desa Keliha dan Desa Loborai di Kecamatan Sabu Timur untuk mengetahui apakah pengelolaan dana desa telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan untuk memberikan saran perbaikan terhadap pengelolaan dana desa jika ditemukan belum sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim berharap agar dengan adanya Dana Desa dapat mendorong program Pemerintah Desa yang ditunjang dengan partisipasi swadaya gotong royong masyarakat dalam melaksanakan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Di dalam pelaksanaan bantuan dana Desa ini juga agar tata kelola keuangan desa yang tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, serta dikelola dengan efisien, efektif, transparan dan ekonomis, sehingga berdampak pada kesejahteraan masyarakat di wilayah pedesaan.
(tim monev dana desa saburaijua2021) #itdaprovntt #monevdanadesa #kawalntt #nttbangkit #nttsejahtera(ydd)
Komentar
Posting Komentar