58 Desa di Raihawu Mendapat Alokasi Dana Desa Pada Tahun 2020 Sebesar Rp84.566.861.000,- dan Tahun 2021 Sebesar Rp84.566.861.000,-

 

Kupang, Itda Prov. NTT.Pembangunan desa sangat menopang pembangunan nasional terutama aspek pemerataan pembangunan, Salah satu pembiayaan dalam pembangunan desa adalah dana desa (DD). Dana ini diartikan (sesuai  Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa) sebagai dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa. Ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten dan kota, digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat” Demikian disampaikan Sekretaris Inspektorat Daerah Provinsi NTT, Drs. Kanisius H.M. Mau, M.Si saat entry meeting dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Sabu Raijua, Pejabat dari Inspektorat Daerah dan Dinas Pemberdayan Masyarakat dan Desa di Ruang Rapat Sekda

Tim Monev Itda Provinsi NTT saat entry meeting bersama Sekretaris Daerah Septenius M. Bule Logo, SH. M.Hum, Pejabat dari Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Sabu Raijua pada Kamis,23-06-2021 (Dok.Itda Prov.NTT) ydd

 

Berdasarkan Surat Tugas Gubernur NTT No: IP.709/177/ST/K/2021, tanggal 22 Juni 2021 Tim monev Inspektorat Daerah Provinsi NTT (Drs. Kanisius H.M. Mau, M.Si, Sekretaris Inspektorat Daerah Provinsi NTT selaku Pengendali Teknis, Emanuel Ronaldus Atok, SE.MM

sebagai Ketua Tim, dan Abidin S.P. Tokan, SE, Yudistira Djangga Dewa, SE sebagai anggota tim), telah melakukan kegiatan monev dana desa di Kabupaten Sabu Raijua selama 5 hari dari tanggal 22 Juni  s/d 25 Juni 2021.

Kegiatan tersebut diawali dengan pengumpulan informasi atapun data terkait pengelolaan dana desa, yakni dokumen perencanaan dan pelaporan, sistem penginputan RAPBDes dan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) serta dokumen pendukung lainnya berupa data pengajuan, pencairan anggaran dana desa TA.2020 dan TA.2021

Tahun Anggaran 2020 Jumlah Desa yang mendapat alokasi Dana Desa di Kabupaten Raijua sebanyak 58 Desa dengan Pagu Anggaran senilai Rp86.544.566.861  dan Tahun Anggaran 2021 dengan Pagu Anggaran senilai Rp84.566.861.000

Tim Monev melakukan Uji Petik Penerima Dana Desa TA. 2020 dan 2021 pada 4 (empat) Desa di Kabupaten Sabu Raijua yaitu Desa Raeloro dan Desa Nadawawi di Kecamatan Sabu Barat, Desa Keliha dan Desa Loborai di Kecamatan Sabu Timur untuk mengetahui apakah pengelolaan dana desa telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan untuk memberikan saran perbaikan terhadap pengelolaan dana desa jika ditemukan belum sesuai ketentuan yang berlaku.

Tim Monev itda Prov NTT saat Melakukan Monitoring  di Desa Keliha Kecamatan Sabu Timur, Kamis  24-06-2021 (Dok.Itda Prov.NTT) ydd

 

Tim berharap agar dengan adanya Dana Desa dapat mendorong program Pemerintah Desa yang ditunjang dengan partisipasi swadaya gotong royong masyarakat dalam melaksanakan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Di dalam pelaksanaan bantuan dana Desa ini juga agar tata kelola keuangan desa yang tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, serta dikelola dengan efisien, efektif, transparan dan ekonomis, sehingga berdampak pada kesejahteraan masyarakat di wilayah pedesaan.

(tim monev dana desa saburaijua2021) #itdaprovntt #monevdanadesa #kawalntt #nttbangkit #nttsejahtera(ydd)

 


Komentar