SOSIALISASI PENGGUNAAN APLIKASI E-SIDAK OLEH INSPEKTORAT DAERAH PROVINSI NTT

Itda Prov. NTT. Aplikasi e-SiDAK atau singkatan dari Elektronik Sistem Digital Aduan Kecurangan adalah suatu sistem informasi yang menjadi sarana bagi publik untuk melaporkan kecurangan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan/atau pelayanan publik di Provinsi Nusa TenggaraTimur. Aplikasi ini dikembangkan atas kerjasama Pemerintah Provinsi Nusa  Tenggara Timur dengan Universitas Terbuka yang pengembangannya juga melibatkan Guru besar dari beberapa Universitas yang menjalin kemitraan.

 

Pasal 345 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskankan bahwa Pemerintah Daerah wajib membangun manajemen pelayanan publik dengan mengacu pada asas asas pelayanan publik, antara lain pengelolaan pengaduan masyarakat. Dalam Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, diamanatkan APIP wajib melakukan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan yang dilaporkan atau diadukan oleh masyarakat. Dasar hukum penggunaan aplikasi e- Sidak juga telah diatur dengan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 78 Tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Wistleblowing System) di lingkungan Pemerintah Provinsi NusaTenggaraTimur; dan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi NusaTenggaraTimur.

 

Selasa, 8 Juni 2021, bertempat di Ruang Aula Pantai Otan Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jl. Palapa Nomor 6, Kupang, dilaksanakan kegiatan sosialisasi aplikasi e-Sidak bagi seluruh ASN Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dan masyarakat umum/publik melalui media Live Streaming Youtube “Itda Prov NTT”. Narasumber kegiatan sosialisasi adalah Inspektur Provinsi NTT, Ruth D. Laiskodat, S.Si, Apt.,M.M dan Inspektur Pembantu V, Noldy H. Pelokilla, S.Sos.,M.M, sedangkan host oleh Auditor Madya Antonius F.B.F Lamury, S.ST.,M.M.

 

Suasana live streaming youtube sosialisasi aplikasi e-Sidak di Ruang Pantai Otan, Inspektorat Daerah Provinsi NTT

 

Dalam kesempatan tersebut, Inspektur Daerah Provinsi NTT, Ruth D. Laiskodat menegaskan jenis- jenis pengaduan yang dapat dilaporkan dalam aplikasi e-SiDAK antara lain pengaduan kecurangan (Fraud), pelanggaran kode etik, benturan kepentingan dan pelanggaran hukum oleh aparat dan/atau lembaga pemerintahan daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Terkait hal tersebut terdapat beberapa persyaratan kelayakan pengaduan yang disampaikan yaitu: 1. Pengaduan harus mencantumkan : a. Masalah yang diadukan berkaitan dengan kondisi dugaan ketidaksesuaian dan/atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Pihak yang diduga terkait; c. Lokasi kejadian penyimpangan; d. Waktu kejadian penyimpangan; e. Penyebab terjadinya penyimpangan; dan f. Modus operandi penyimpangan. 2. Pengaduan harus disertai dengan bukti permulaan yang cukup sekurang-kurangnya 2 alat bukti sebagaimana diamanatkan dalam KUHP 3. Identitas Whistleblower sekurang-kurangnya memuat nama lengkap, alamat dan nomor telepo

 

“Seluruh lapisan masyarakat memiliki peran dalam mengawal program-program Pemerintah Daerah. Pengawasan oleh masyarakat memiliki peran strategis bagi terwujudnya tata Pemerintahan yang baik. Pemerintah Provinsi NTT melalui Inspektorat Daerah menyiapkan wadah/aplikasi e-SiDAK  ini bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam mengawasi jalannya pembangunan serta pelayanan Pemerintahan” Demikian Ruth D. Laiskodat menambahkan.

 

Noldy Pelokilla selaku Inspektur Pembantu Wilayah V, dalam penjelasannya juga menyampaikan penggunaan aplikasi e-SiDAK ini cukup mudah dan dapat diakses oleh publik yaitu melalui laman http://sidak-inspektorat.nttprov.go.id/home.

 

Langkah-langkah membuat pengaduan melalui aplikasi e-SiDAK adalah: 1. akses ke aplikasi dan melakukan register untuk mendapatkan user umum; 2. Melakukan login dan masuk ke dalam E- SIDAK; 3. Menyampaikan pengaduan fraud; 4. Mengunggah dokumen pendukung sebagai bukti awal bagi penanganan laporan; dan 5. Mengirim laporan / Kueri. Selanjutnya aduan yang masuk segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

 

Peserta live streaming sangat antusias dengan adanya kegiatan ini, terbukti dari banyaknya pertanyaan, saran dan masukan yang disampaikan saat dibukanya sesi tanya jawab. Hal ini memberikan harapan bahwa setiap kecurangan dapat dilaporkan melalui media aplikasi yang cepat dan tepat disertai alat bukti  yang  dapat  dipertanggungjawabkan  sehingga  lebih cepat ditindaklanjuti oleh Inspektorat Provinsi NTT sesuai SOP pengaduan/kecurangan yang berlaku.

 

Dalam closing statementnya, Inspektur Provinsi NTT mengajak setiap pengguna aplikasi baik ASN maupun masyarakat/publik untuk memanfaatkan layanan ini demi tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi guna menjawab visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur.

#itdaprovntt#nttbangkitnttsejahtera#e-sidak


Komentar