Itda Prov. NTT. Aplikasi e-SiDAK atau singkatan dari Elektronik
Sistem Digital Aduan Kecurangan adalah suatu sistem informasi yang menjadi
sarana bagi publik untuk melaporkan kecurangan dalam penyelenggaraan
pemerintahan dan/atau pelayanan publik di Provinsi Nusa TenggaraTimur. Aplikasi
ini dikembangkan atas kerjasama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan Universitas Terbuka
yang pengembangannya juga melibatkan Guru besar dari beberapa Universitas yang
menjalin kemitraan.
Pasal 345 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, menegaskankan bahwa Pemerintah Daerah wajib
membangun manajemen pelayanan publik dengan mengacu pada asas asas pelayanan
publik, antara lain pengelolaan pengaduan masyarakat. Dalam Pasal 25 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, diamanatkan APIP wajib melakukan
pemeriksaan atas dugaan penyimpangan yang dilaporkan atau diadukan oleh masyarakat.
Dasar hukum penggunaan aplikasi e- Sidak juga telah diatur dengan Peraturan
Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 78 Tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan
Pengaduan (Wistleblowing System) di lingkungan Pemerintah Provinsi
NusaTenggaraTimur; dan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun
2021 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di
Lingkungan Pemerintah Provinsi NusaTenggaraTimur.
Selasa, 8 Juni 2021, bertempat di Ruang Aula Pantai Otan
Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jl. Palapa Nomor 6, Kupang,
dilaksanakan kegiatan sosialisasi aplikasi e-Sidak bagi seluruh ASN Lingkup
Pemerintah Provinsi NTT dan masyarakat umum/publik melalui media Live Streaming
Youtube “Itda Prov NTT”. Narasumber kegiatan sosialisasi adalah Inspektur
Provinsi NTT, Ruth D. Laiskodat, S.Si, Apt.,M.M dan Inspektur Pembantu V, Noldy
H. Pelokilla, S.Sos.,M.M, sedangkan host oleh Auditor Madya Antonius F.B.F
Lamury, S.ST.,M.M.
Suasana live streaming youtube sosialisasi
aplikasi e-Sidak di Ruang Pantai Otan, Inspektorat Daerah Provinsi NTT
Dalam kesempatan tersebut, Inspektur Daerah Provinsi NTT, Ruth D.
Laiskodat menegaskan jenis- jenis pengaduan yang dapat dilaporkan dalam
aplikasi e-SiDAK antara lain pengaduan kecurangan (Fraud), pelanggaran kode
etik, benturan kepentingan dan pelanggaran hukum oleh aparat dan/atau lembaga
pemerintahan daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Terkait hal tersebut terdapat beberapa persyaratan kelayakan
pengaduan yang disampaikan yaitu: 1. Pengaduan harus mencantumkan : a. Masalah
yang diadukan berkaitan dengan kondisi dugaan ketidaksesuaian dan/atau
pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Pihak yang
diduga terkait; c. Lokasi kejadian penyimpangan; d. Waktu kejadian penyimpangan;
e. Penyebab terjadinya penyimpangan; dan f. Modus operandi penyimpangan. 2.
Pengaduan harus disertai dengan bukti permulaan yang cukup sekurang-kurangnya 2
alat bukti sebagaimana diamanatkan dalam KUHP 3. Identitas Whistleblower
sekurang-kurangnya memuat nama lengkap, alamat dan nomor telepo
“Seluruh lapisan masyarakat memiliki peran dalam mengawal
program-program Pemerintah Daerah. Pengawasan oleh masyarakat memiliki peran
strategis bagi terwujudnya tata Pemerintahan yang baik. Pemerintah Provinsi NTT
melalui Inspektorat Daerah menyiapkan wadah/aplikasi e-SiDAK ini bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi
dalam mengawasi jalannya pembangunan serta pelayanan Pemerintahan” Demikian
Ruth D. Laiskodat menambahkan.
Noldy Pelokilla selaku Inspektur Pembantu Wilayah V, dalam
penjelasannya juga menyampaikan penggunaan aplikasi e-SiDAK ini cukup mudah dan
dapat diakses oleh publik yaitu melalui laman
http://sidak-inspektorat.nttprov.go.id/home.
Langkah-langkah membuat pengaduan melalui aplikasi e-SiDAK adalah:
1. akses ke aplikasi dan melakukan register untuk mendapatkan user umum; 2.
Melakukan login dan masuk ke dalam E- SIDAK; 3. Menyampaikan pengaduan fraud;
4. Mengunggah dokumen pendukung sebagai bukti awal bagi penanganan laporan; dan
5. Mengirim laporan / Kueri. Selanjutnya aduan yang masuk segera
ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Peserta live streaming sangat antusias dengan adanya kegiatan ini,
terbukti dari banyaknya pertanyaan, saran dan masukan yang disampaikan saat
dibukanya sesi tanya jawab. Hal ini memberikan harapan bahwa setiap kecurangan
dapat dilaporkan melalui media aplikasi yang cepat dan tepat disertai alat
bukti yang dapat
dipertanggungjawabkan
sehingga lebih cepat
ditindaklanjuti oleh Inspektorat Provinsi NTT sesuai SOP pengaduan/kecurangan
yang berlaku.
Dalam closing statementnya, Inspektur Provinsi NTT mengajak setiap
pengguna aplikasi baik ASN maupun masyarakat/publik untuk memanfaatkan layanan
ini demi tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi guna menjawab
visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur.
#itdaprovntt#nttbangkitnttsejahtera#e-sidak
Komentar
Posting Komentar