REVIU RANCANGAN AKHIR RKPD TAHUN 2022 SEBAGAI LANGKAH MENGAWAL RPJMD

Kupang, Itda Provinsi NTT, RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1 tahun, yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Sehingga RKPD memiliki kedudukan, peran dan fungsi yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, untuk itu perlu dikawal.

 

Dalam rangka peningkatan kualitas penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran tahunan daerah, untuk menjamin konsistensi dan keterpaduan antara perencanaan dan penganggaran agar menghasilkan APBD yang berkualitas serta menjamin kepatuhan terhadap kaidah-kaidah perencanaan dan penganggaran, Inspektorat Daerah Provinsi NTT selaku   Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) sebagai quality assurance melakukan reviu atas dokumen Perencanaan dan Penganggaran Daerah yakni reviu atas RKPD/Perubahan RKPD.

 

Tujuan   dilaksanakannya Reviu Rancangan Akhir RKPD Provinsi NTT Tahun 2022 adalah untuk memberi keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan dan keabsahan bahwa informasi dalam Rancangan Akhir RKPD Tahun 2022 telah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023 dalam hal:

1.       Kesesuaian rumusan prioritas dan sasaran Pembangunan Daerah;

2.       Kesesuaian rencana program dan kegiatan prioritas;

3.       Kesesuaian proyeksi kapasitas fiskal tahunan;

4.       Konsistensi pencantuman indikator serta target kinerja sasaran dan program;

5.       Kesesuaian pagu dana per program setiap Perangkat Daerah;

6.       Kesesuaian substansi Rancangan Akhir RKPD Tahun 2022 dengan ketentuan yang berlaku.

 

Rapat Tim Reviu RKPD Tahun 2022 bertempat di Ruangan Inspektur Pembantu IV, yang dipimpin oleh Pengendali Teknis, Enny Ch.Ndapamerang, S.Sos, M.M, Senin 07 Juni 2021.

 

Sesuai Surat Tugas Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : IP.709/112/ST/K/2021, tanggal 07 Juni 2021 Tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT melakukan reviu   Rancangan Akhir RKPD tahun 2022 pada Bappelitbangda Provinsi NTT dari 07 -14 Juni 2021.

 

Setelah menyelesaikan reviu oleh Tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT, maka untuk menindaklanjuti laporan hasil reviu tersebut, Jumat, 11 Juni 2021, Bappelitbangda bersama Tim Reviu Rancangan Akhir RKPD Tahun 2022 dari Inspektorat Daerah Provinsi NTT menyelenggarakan “Rapat pembahasan hasil reviu APIP terhadap Rancangan  Akhir  RKPD  Tahun  2022  di  Ruang  Rapat  Sol  Therik  Bappelitbangda Provinsi  NTT,  rapat  bersama  ini  dipimpin  langsung  oleh  Kepala  Bappelitbangda Provinsi NTT, Kosmas D. Lana, SH., M.Si

 Tim Inspektorat Daerah menyampaikan catatan hasil reviu RKPD Tahun 2022 di Ruang Rapat Sol Therik, Bappelitbangda Provinsi NTT, Jumat, 11 Juni 2021

 

Inspektur Pembantu IV selaku Pengendali Teknis : Enny Ch.Ndapamerang,S.Sos, M.M dalam pemaparannya menyatakan bahwa tujuan Reviu Racangan Akhir RKPD Tahun 2022   oleh   APIP adalah untuk memberikan keyakinan   terbatas dan menguji bahwa dokumen Rancangan Akhir RKPD yang disusun telah sesuai dengan kaidah, standar dan norma yang telah ditetapkan dan hasilnya wajib ditindaklanjuti.#nttbangkit#nttsejahtera (tim reviu).


Komentar