Kupang, Itda Provinsi NTT,
RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1 tahun, yang memuat
rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja
dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun
ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana
Kerja Pemerintah (RKP). Sehingga RKPD memiliki kedudukan, peran dan fungsi yang
sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, untuk itu perlu
dikawal.
Dalam rangka peningkatan
kualitas penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran tahunan daerah, untuk
menjamin konsistensi dan keterpaduan antara perencanaan dan penganggaran agar
menghasilkan APBD yang berkualitas serta menjamin kepatuhan terhadap
kaidah-kaidah perencanaan dan penganggaran, Inspektorat Daerah Provinsi NTT
selaku Aparat Pengawas Intern
Pemerintah (APIP) sebagai quality assurance melakukan reviu atas dokumen
Perencanaan dan Penganggaran Daerah yakni reviu atas RKPD/Perubahan RKPD.
Tujuan dilaksanakannya Reviu Rancangan Akhir RKPD
Provinsi NTT Tahun 2022 adalah untuk memberi keyakinan terbatas mengenai
akurasi, keandalan dan keabsahan bahwa informasi dalam Rancangan Akhir RKPD
Tahun 2022 telah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Tahun 2018-2023 dalam hal:
1. Kesesuaian
rumusan prioritas dan sasaran Pembangunan Daerah;
2. Kesesuaian
rencana program dan kegiatan prioritas;
3. Kesesuaian
proyeksi kapasitas fiskal tahunan;
4. Konsistensi
pencantuman indikator serta target kinerja sasaran dan program;
5. Kesesuaian
pagu dana per program setiap Perangkat Daerah;
6. Kesesuaian
substansi Rancangan Akhir RKPD Tahun 2022 dengan ketentuan yang berlaku.
Rapat Tim Reviu RKPD Tahun
2022 bertempat di Ruangan Inspektur Pembantu IV, yang dipimpin oleh Pengendali
Teknis, Enny Ch.Ndapamerang, S.Sos, M.M, Senin 07 Juni 2021.
Sesuai Surat Tugas Gubernur
Nusa Tenggara Timur Nomor : IP.709/112/ST/K/2021, tanggal 07 Juni 2021 Tim
Inspektorat Daerah Provinsi NTT melakukan reviu Rancangan Akhir RKPD tahun 2022 pada
Bappelitbangda Provinsi NTT dari 07 -14 Juni 2021.
Setelah menyelesaikan reviu
oleh Tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT, maka untuk menindaklanjuti laporan
hasil reviu tersebut, Jumat, 11 Juni 2021, Bappelitbangda bersama Tim Reviu
Rancangan Akhir RKPD Tahun 2022 dari Inspektorat Daerah Provinsi NTT
menyelenggarakan “Rapat pembahasan hasil reviu APIP terhadap Rancangan Akhir
RKPD Tahun 2022
di Ruang Rapat
Sol Therik Bappelitbangda Provinsi NTT,
rapat bersama ini
dipimpin langsung oleh
Kepala Bappelitbangda Provinsi
NTT, Kosmas D. Lana, SH., M.Si
Inspektur Pembantu IV selaku
Pengendali Teknis : Enny Ch.Ndapamerang,S.Sos, M.M dalam pemaparannya
menyatakan bahwa tujuan Reviu Racangan Akhir RKPD Tahun 2022 oleh
APIP adalah untuk memberikan keyakinan
terbatas dan menguji bahwa dokumen Rancangan Akhir RKPD yang disusun
telah sesuai dengan kaidah, standar dan norma yang telah ditetapkan dan
hasilnya wajib ditindaklanjuti.#nttbangkit#nttsejahtera (tim reviu).
Komentar
Posting Komentar