Kupang-Itda
Prov NTT-
Kegiatan FGD (Focus Group Discussion) dilaksanakan untuk membahas mengenai
konsep DIP yang telah disiapkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi
NTT selaku PPID Utama kemudian setiap perangkat daerah memberikan tanggapan
terkait konsep tersebut sehingga sesuai dengan kondisi masing-masing perangkat
daerah. Hasil dari FGD ini dibuatkan dalam Berita Acara dan selanjutnya DIP
disempurnakan oleh masing-masing perangkat daerah untuk dikompilasi oleh PPID
Utama dan dibuatkan Keputusan Gubernur Provinsi NTT.
Kepala Dinas
Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT didampingi oleh Ketua Komisi Informasi
Provinsi NTT saat berlangsungnya kegiatan FGD Penyusunan Daftar Informasi
Publik Provinsi NTT pada tanggal 8 Juni 2021 bertempat di Aula Dinas Komunikasi
dan Informatika Provinsi NTT (Dok. Itda Provinsi NTT)
Sesuai Surat Sekretaris Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Timur Nomor : BU.005/121/Kominfo/2021 Tanggal 02 Juni 2021 Hal FGD
Penyusunan Daftar Informasi Publik Provinsi NTT, Sekretaris Inspektorat Daerah
Provinsi NTT selaku PPID Pembantu bersama staf mengikuti kegiatan tersebut.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 8 Juni 2021 Pukul 08.00 WITA bertempat
di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT. Selain dihadiri oleh
perangkat daerah se-Provinsi Nusa Tenggara Timur, kegiatan ini juga dihadiri oleh
Ketua Komisi Informasi Nusa Tenggara Timur a.n. Maryanti Hermina Adoe, S.E.,
M.Si. Dalam kehadirannya, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa
Tenggara Timur ini menghimbau semua PPID Pembantu untuk membuat Daftar
Informasi Publik (DIP) dan proaktif dalam menyiapkan serta mengunggah informasi
dan dokumen yang dapat diakses oleh masyarakat melalui website :
www.ppidutama.nttprov.go.id.
Tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT saat mengikuti kegiatan FGD Penyusunan Daftar Informasi Publik Provinsi NTT pada tanggal 8 Juni 2021 bertempat di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT (Dok. Itda Provinsi NTT)
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
pemerintahan yang baik (Good Governance), diperlukan dukungan keterbukaan
informasi publik oleh Badan Publik. Dengan terlaksananya FGD (Focus Group
Discussion) diharapkan masing-masing perangkat daerah dapat membuat DIP dan
berkomitmen dalam menyiapkan dan menyajikan data serta informasi agar mudah
diakses oleh masyarakat demi terwujudnya #NTTBangkit #NTTSejahtera. (Y.M)
Komentar
Posting Komentar