PPID Sebagai Sarana Keterbukaan Informasi Publik

 

Kupang-Itda Prov NTT- Kegiatan FGD (Focus Group Discussion) dilaksanakan untuk membahas mengenai konsep DIP yang telah disiapkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT selaku PPID Utama kemudian setiap perangkat daerah memberikan tanggapan terkait konsep tersebut sehingga sesuai dengan kondisi masing-masing perangkat daerah. Hasil dari FGD ini dibuatkan dalam Berita Acara dan selanjutnya DIP disempurnakan oleh masing-masing perangkat daerah untuk dikompilasi oleh PPID Utama dan dibuatkan Keputusan Gubernur Provinsi NTT.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT didampingi oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT saat berlangsungnya kegiatan FGD Penyusunan Daftar Informasi Publik Provinsi NTT pada tanggal 8 Juni 2021 bertempat di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT (Dok. Itda Provinsi NTT)


Sesuai Surat Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : BU.005/121/Kominfo/2021 Tanggal 02 Juni 2021 Hal FGD Penyusunan Daftar Informasi Publik Provinsi NTT, Sekretaris Inspektorat Daerah Provinsi NTT selaku PPID Pembantu bersama staf mengikuti kegiatan tersebut. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 8 Juni 2021 Pukul 08.00 WITA bertempat di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT. Selain dihadiri oleh perangkat daerah se-Provinsi Nusa Tenggara Timur, kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua Komisi Informasi Nusa Tenggara Timur a.n. Maryanti Hermina Adoe, S.E., M.Si. Dalam kehadirannya, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur ini menghimbau semua PPID Pembantu untuk membuat Daftar Informasi Publik (DIP) dan proaktif dalam menyiapkan serta mengunggah informasi dan dokumen yang dapat diakses oleh masyarakat melalui website : www.ppidutama.nttprov.go.id.

 

Tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT saat mengikuti kegiatan  FGD Penyusunan Daftar Informasi Publik Provinsi NTT pada tanggal 8 Juni 2021 bertempat di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT (Dok. Itda Provinsi NTT)


Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governance), diperlukan dukungan keterbukaan informasi publik oleh Badan Publik. Dengan terlaksananya FGD (Focus Group Discussion) diharapkan masing-masing perangkat daerah dapat membuat DIP dan berkomitmen dalam menyiapkan dan menyajikan data serta informasi agar mudah diakses oleh masyarakat demi terwujudnya #NTTBangkit #NTTSejahtera. (Y.M)

 

 

Komentar