Pemantauan Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 /2021 di Kabupaten Timor Tengah Selatan

 

Kupang, Itda Provinsi NTT. Memasuki minggu kedua bulan Juni tahun 2020, Inspektorat Daerah Provinsi   NTT   sesuai   tugas   dan   fungsinya   melakukan   pemantauan   dan   evaluasi   terhadap pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

 

Dana  Desa  merupakan  dana  yang  bersumber  dari  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Negara (APBN)   yang   diperuntukan   bagi   Desa   guna   membiayai   penyelenggaraan   pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.   Karena itu, maka Dana Desa dinilai sangat dibutuhkan baik dalam menunjang peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa dan kemandirian dari desa agar bisa menjadi desa yang maju dan produktif.

 

Tim melakukan Monitoring dan Evaluasi pada Desa Biloto.

 Kegiatan pemantauan dan evaluasi ini bertujuan untuk mengetahui apakah Pembagian dan Penetapan Dana Desa, penyaluran Dana Desa dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD), Realisasi Penyaluran dan konsolidasi Penggunaan Dana Desa TA 2020 dan TA 2021 telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Kegiatan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan sebagai salah satu daerah penerima Dana Desa dilaksanakan terhitung mulai tanggal 17 s.d 21 Juni 2021.

 

Tim Bersama perangkat Desa Oebobo.

Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 di Kabupaten Timor Tengah Selatan sebesar Rp289.840.128.000,00 dengan realisasi sebesar Rp102.834.676.870,00 , Jumlah anggaran yang telah dipertanggungjawabkan senilai Rp4.133.969.800,00 dan yang belum dipertanggungjawabkan senilai Rp98.720.707.070,00   yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, bidang pertanian dan peternakan, bidang perhubungan, komunikasi dan informasi, serta  penyertaan  modal pada BUMDes. Sedangkan  Dana  Desa   TA. 2021  Jumlah  Desa  yang  mendapat  alokasi  Dana  Desa  di  Kabupaten  Timor  Tengah  Selatan sebanyak 266 Desa dengan Pagu Anggaran senilai Rp289.840.128.000,00, Jumlah anggaran yang masuk ke  Rekening Kas Desa senilai Rp289.840.128.000,00 dan telah ditarik untuk digunakan senilai Rp.46.114.303.200,00, Jumlah anggaran yang telah dipertanggungjawabkan senilai Rp99.375.000,00 dan yang belum dipertanggungjawabkan senilai Rp582.285.300,00 yang sampai dengan saat pemantauan belum ada realisasi.

 

Pembinaan dan Pengawasan yang dilakukan oleh Tim kepada Bendahara Desa Oebobo.

 

Dalam melakukan sampling terhdap 4 desa tim menemukan beberapa kendala dalam mengelola Dana Desa yang disampailan oleh pihak desa maupun yang ditemukan oleh tim , yang kemudian diberikan rekomendasi untuk pembinaan agar lebih tertib dan nihil kendala dalam mengelola Dana Desa kedepannya demi tercapainya Desa yang bangkit Desa yang sejahtera sebagai bentuk perwujudtan  murni  dari  mimpi  Bersama  masyarkat  NTT  yaitu  terwujudnya  NTT  bangkit  NTT sejahtera.

 

Komentar